Tantangan Leasing, Asuransi, dan P2P selama Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berikut kondisi dan tantangan industri keuangan non-bank di Indonesia selama setahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
(Bisnis.Com) 20/10/25 12:41 9497
Bisnis.com, JAKARTA — Tepat pada 20 Oktober 2025 menjadi satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski stabilitas sektor keuangan relatif terjaga, industri keuangan non-bank tetap menghadapi tantangan sekaligus penyesuaian.
Misalnya saja tiga subsektor industri keuangan non-bank yang meliputi pembiayaan (multifinance), asuransi, dan pinjaman daring (pindar) terus berjuang menavigasi tekanan daya beli masyarakat hingga perubahan regulasi.
Berikut kinerja dari setiap industri yang telah Bisnis rangkum berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode November 2024 hingga data terbaru Agustus 2025.
Industri Pembiayaan (Multifinance)
Menilik data OJK sejak November 2024 hingga Agustus 2025, rata-rata piutang pembiayaan sebesar Rp504,625 triliun. Adapun, piutang pembiayaan dengan nominal terbanyak ada pada Maret 2025 yang mencapai Rp510,97 triliun, tumbuh 4,60% secara (year on year/YoY).
Tren pertumbuhan YoY piutang pembiayaan semasa Prabowo-Gibran memimpin di industri pembiayaan mengalami kontraksi dari November 2024 ke Agustus 2025 sebesar 82,67%.
Adapun, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) multifinance terus terjaga lantaran selalu di bawah ambang batas 5%. NPF gross perusahaan pembiayaan per Agustus 2025 tercatat 2,51%.
Sementara itu, OJK juga menegaskan gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. Lebih jauh, hingga kini ada 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Hampir setahun terakhir ini, tekanan daya beli masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat pertumbuhan piutang pembiayaan di industri multifinance hanya bisa tumbuh tipis.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebut hal ini karena masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaan dan cenderung menjaga pembeliannya untuk kebutuhan pokok, sehingga untuk hal lain seperti membeli kendaraan ditunda dulu. Hal ini tercermin dari kinerja industri otomotif yang juga menurun.
Padahal, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pembiayaan untuk kendaraan masih menjadi penopang industri multifinance, yang mana 40%—50% lebih portofolio besarnya di pembiayaan mobil dan motor, baik yang baru maupun bekas.
Selain hal itu, OJK pernah menyampaikan ada keluhan dari perusahaan pembiayaan soal debitur yang meminta perlindungan ormas agar kendaraan terhindar dari penarikan leasing. Kemudian, ada juga dugaan banyak LSM yang mengajak debitur untuk tidak melakukan pembayaran angsuran dan melakukan intimidasi kepada perusahaan pembiayaan.
Menyikapi itu, OJK menegaskan oknum yang berperilaku seperti itu merupakan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas industri pembiayaan. Dia menekankan bahwa hubungan antara perusahaan multifinance dan debitur harus didasarkan pada kepatuhan terhadap perjanjian dan tanggung jawab hukum.
Industri Perasuransian
Dalam pembagian jenisnya, dunia asuransi terbagi menjadi dua yakni asuransi komersial dan non-komersial. Asuransi komersial memuat asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi, baik yang konvensional maupun syariah.
Menilik data OJK semasa satu tahun Prabowo-Gibran dalam asuransi komersial, nilai premi asuransi komersial terus terkontraksi selama tiga bulan pertama pada 2025. Januari 2025 misalnya turun 4,10% secara (year on year/YoY) atau senilai Rp34,76 triliun.
Meski begitu, pada April 2025 nilai premi asuransi komersial kembali pulih lantaran tercatat tumbuh 3,27% YoY menjadi Rp116,44 triliun. Adapun, hingga Agustus 2025 pertumbuhan premi masih konsisten terjadi meski melambat yakni 0,44% YoY menjadi Rp219,52 triliun.
Merinci asuransi komersial, premi asuransi jiwa sejak Mei 2025 hingga Agustus 2025 terus terkontraksi, yang mana per Agustus 2025 ini turun 1,21% YoY menjadi Rp117,51 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi sempat terkontraksi pada tiga bulan pertama 2025, tetapi per Agustus 2025 sudah pulih kembali dengan tumbuh 2,42% YoY menjadi Rp102,01 triliun.
Adapun, klaim asuransi komersial sejak Mei 2025 hingga Agustus 2025 tercatat terus menurun. Pada Agustus 2025 klaimnya sebesar Rp141,65 triliun atau turun sebesar 5,33% YoY.
Sementara itu, asuransi non-komersial mencakup Taspen (JKK, JKM), Asabri (JKK,JKM), BPJS Kesehatan (Badan, JKN), dan BPJS Ketenagakerjaan (Badan, JKK, JKM, JKP). Per Agustus 2025, nilai premi asuransi ini mencapai Rp127,19 triliun, tumbuh 5,71% YoY. Sementara itu, nilai klaimnya melebihi pendapatan premi yakni Rp130,61 triliun.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025 ini masih ada 35 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026. Besaran ekuitas ini tertuang dalam POJK 23/2023 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni POJK 67/2016.
Dalam industri perasuransian, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat klaim asuransi kesehatan sepanjang semester I/2025 naik 3,2% YoY menjadi Rp12,2 triliun. Dijelaskan bahwa hal ini dipicu oleh inflasi biaya medis.
Adapun, teranyar regulator sedang menggodok POJK baru yang menggantikan SEOJK No.7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026 dan akhirnya ditunda.
Salah satu hal yang dibahas adalah penurunan tanggungan peserta asuransi kesehatan dalam skema co-payment, yang tadinya 10% menjadi 5% dari total pengajuan klaim. Selain itu, co-payment diubah nama menjadi risk sharing.
Selain mengenai asuransi kesehatan, pemerintah bersama industri perasuransian dan reasuransi sedang menyiapkan produk asuransi parametrik bencana alam yang ditargetkan akan rilis 2026. Produk ini disebut memiliki keunggulan bisa dicairkan dalam waktu 7-14 hari.
Industri Pinjaman Daring (Pindar)
Berdasarkan data OJK pada periode November 2024 hingga Agustus 2025 rata-rata total nilai pinjaman atau outstanding pembiayaan di industri pindar mencapai Rp81,05 triliun. Outstanding pembiayaan terbanyak ada pada Agustus 2025 sebesar Rp87,61 triliun atau tumbuh 21,62% secara (year on year/YoY).
Bila menilik pertumbuhan outstanding pembiayaan di pindar, paling besar terjadi pada Februari 2025 yang mencapai 31,06% atau senilai Rp80,07 triliun. Sementara itu, pertumbuhan terkecil terjadi pada data anyar yakni Agustus 2025. Meski begitu, tren ini konsisten tumbuh setiap bulannya.
Kemudian, selama setahun periode Prabowo-Gibran ini tingkat wanprestasi (TWP90) alias kredit macet di fintech lending selalu dalam kondisi terjaga atau jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 5%.
Adapun, per Agustus 2025 TWP90 di industri pindar berada di level 2,60%. Sementara itu, paling rendah pernah terjadi di November 2025 dan Januari 2025 sebesar 2,52%, sedangkan yang terbesar terjadi pada Mei 2025 yakni 3,19%.
Di lain sisi, hingga kini masih ada 9 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan modal Rp12,5 miliar sebagaimana tercantum dalam POJK No.40/2024. Kesembilan perusahaan ini disebut telah menyampaikan action plan kepada regulator.
Lebih jauh, sejak 2017 hingga saat ini OJK telah menghentikan atau memblokir 13.229 entitas ilegal, yang mana 11.166 di antaranya merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Bila dirincikan lagi, semasa era Prabowo-Gibran pada awal tahun ini hingga 30 September 2025, OJK telah menghentikan 1.556 pinjol ilegal.
Tak sampai di situ, pada 26 September 2025 kemarin OJK beserta stakeholder terkait berhasil menangkap dan memulangkan buronan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi ke Indonesia. Sebagai informasi, Adrian melakukan penghimpunan dana masyarakat Rp2,7 triliun di platform pinjol investree dengan melanggar ketentuan. Dengan begitu, dia menjadi tahanan OJK yang ditahan di Bareskrim Polri.
Teranyar, dunia pindar kini ramai lagi dengan dugaan gagal bayar. OJK menyampaikan pihaknya sedang mengawasi ketat PT Dana Syariah Indonesia, terkait dengan dugaan permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender.
Direktur Utama Dana Syariah Taufiq Aljufri mengungkapkan penundaan pengembalian dana kepada lender disebabkan oleh kondisi bisnis yang membuat para peminjam (borrower) kesulitan membayar, sehingga ketersediaan dana untuk pengembalian kepada lender terbatas.
#leasing-tantangan #asuransi-tantangan #p2p-tantangan #prabowo-gibran #pemerintahan-prabowo #industri-keuangan #multifinance-indonesia #asuransi-indonesia #pinjaman-daring #ojk-data #pembiayaan-multifi