Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya memberikan pendampingan terhadap keluarga anak korban dugaan kasus pencabulan anak. Sidang dengan agenda putusan tersebut... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 15/01/26 23:20 105017
JAKARTA - Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya memberikan pendampingan terhadap keluarga anak korban dugaan kasus pencabulan anak. Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur."Kami, Puspadaya menghadiri sindang putusan terkait perkara pencabulan dan persetubuhan anak tahun 2023. Putusan telah dibacakan Majes Hakim dengan putusan 8 tahun 6 bulan dan dijatuhi dengan denda Rp1 miliar rupiah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Amriadi Pasaribu di PN Jaktim, Kamis (15/1/2026).
Dalam perkara tersebut, korban saat itu masih duduk di bangku SMK. Akibat peristiwa itu, anak korban kini putus sekolah. Peristiwa yang dialami anak korban sangat meresahkan dan merugikan anak korban, malahan anak korban menjadi trauma.
"Terkait dengan putusan itu, memang benar anak sekarang sudah putus sekolah, dia trauma, dan dia harus kita lakukan lagi recovery, pemulihan kejiwaannya juga, kemudian juga akan kita usahakan sekolahnya agar berkelanjutan lagi, dan mudah-mudahan nanti akan kuliah juga dan kita urus lagi," tuturnya.
Amriadi menambahkan, saat proses kasusnya berjalan, keluarga anak korban pernah didatangi keluarga pelaku untuk dilakukan intimidasi. Maka itu, anak korban dan keluarga sempat merasa takut dan trauma, maka itu Puspadaya pun hadir memberikan pendampingan pada anak korban dan keluarganya.
"Kita amankan mereka, kita pindahkan dari tempat itu, di mana itu sangat riskan kepada mereka agar tidak terjadi lagi peristiwa yang berikutnya lagi kepada korban. Pada saat kejadian itu, memang kita dampingi untuk melakukan laporan polisi dan langsung kita amankan dia," bebernya.
"Majelis Hakim menyebutkan korban sekarang sudah berada di Solo karena keluarganya yang ada di sana kita pindahkan ke sana, dan nanti pemulihannya kita lakukan di Solo, juga sekolahnya, kemudian nanti langkah-langkah berikutnya kita berkoordinasi dengan pihak P3 yang ada di Solo," katanya.
(cip)
#kekerasan-seksual #partai-perindo #pengadilan-negeri-jakarta-timur #kasus-pencabulan #puspadaya-perindo