Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Pembaruan KUHP 1946 setelah diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 selain pembaruan atas struktur juga terdapat pada substansi KUHP 2023 antara lain mengenai asas-asas... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 17/01/26 07:26 105661
Romli AtmasasmitaPEMBARUAN KUHP 1946 setelah diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 selain pembaruan atas struktur juga terdapat pada substansi KUHP 2023 antara lain mengenai asas-asas umum hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan (geen sstraf zonder Schuld). Asas hukum pidana yang telah dianut sistem hukum pidana Indonesia sejak tahun 1946 dipandang masih relevan denggan situasi dan kondisi sosial masa kini, sehingga di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP masih terdapat asas hukum pidana tersebut selain asas legalitas yang masih mendominasi sistem hukum pidana.
Namun di dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah ditentukan bahwa pemenuhan unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; dalam hal ini berarti sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya UU KUHP 2023, UU KUHAP 2025, dan UU Penyesuaian Pidana tahun 2026; asas tiada pidana tanpa kesalahan sudah tidak dianut lagi dan dengan demikian doktrin hukum pidana Indonesia menganut paham monistis, tidak lagi berpijak pada paham dualistis di mana pertanggungjawaban pidana untuk mengungkap adanya kesalahan tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi.
Konsekuensi hukum dari paham monistis tersebut yang perupakan padanan dari pengertian sang masih mengutamakan pembuktian kesalahan dari perbuatan. Ketentuan Pasal 37 aquo merupakan strict liability crimes dalam sistem hukum Common Law hanya tindak pidana tertentu saja berbeda dengan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku untuk tindak pidana pada umumnya khususnya tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
Strict liability cirmes dalam sistem hukum Common law memang tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan dari perbuatan pidana maka jangan heran jika dalam praktik hukum pasca berlakunya KUHAP, KUHP, dan UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 tahun 2026) akan terjadi tindakan yang bersifat eksesif dari aparatur hukum dengan alasan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup di mana perbuatan yang disangkakan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti tanpa harus mempertimbangkan adanya kesalahan (mens-rea) pada diri pelaku.
Dampak hukum lanjutan dari keadaan dan masalah hukum tersebut adalah sistem peradilan pidana tidak lagi dapat memenuhi keadilan substantif kecuali keadilan formil begitupula ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUHP 2023 yang mengutamakan nilai keadilan masyarakat dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang menjadi tidak bermakna bagi kehidupan masyarakat yang mengharapkan terciptanya hukum yang adil. Mengingat kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia yang mentabu-kan aib dan rasa malu setiap orang maka politik hukum pidana berpedoman pada asas tiada pidana tanpa kesalahan masih perlu dilengkap dengan asas tiada kesalahan tanpa pemaafan.
Perubahan mendasar dalam pertanggungjawaban pidana sedemikian akan berdampak sangat merugikan bagi tersangka/terdakwa korporasi mengingat factor aib bagi korporasi yang telah dinarasikan sebagai pelaku tindak pidana misalnya dalam perkara korupsi, suap dan penggelapan oleh aparatur hukum. Selain hal tersebut, berdampak besar dan membuka celah hukum bagi aparatur hukum untuk melakukan tindakan yang eksesif dengan dalih tidak diperlukan pembuktian unsur kesalahan.
Secara keseluruhan berdasarkan kajian hukum atas pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2025, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; sistem hukum pidana Indonesia akan memasuki tahap peralihan dan rekonsiliasi yang ketat dengan waktu masa peralihan yang rekatif lama, sehingga memerlukan persiapan yang memadai bagi apatur hukum termasuk Mahkamah Agung untuk segera menata kembali, bukan saja pada masalah bentuk surat dakwaan dan kriteria pola pemidanaan; melainkan juga kesiapan sumber daya aparatur hukum yang memiliki kecerdasan intelektual dan ketangguhan nurani kemanusiaan yang adil dan beradab.
(rca)