#30 tag 24jam
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diundangkan tanggal 16 Agustus Tahun 1999 telah dilaksanakan selama 27 tahun sampai kini. Romli AtmasasmitaUU... | Halaman Lengkap [548] url asal
#romli-atmasasmita #opini #rancangan-undangundang-ruu #revisi-uu #pemberantasan-korupsi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/05/26 14:47
v/232589/
Romli AtmasasmitaUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diundangkan tanggal 16 Agustus Tahun 1999 telah dilaksanakan selama 27 tahun sampai kini akan tetapi selain keberhasilan memenjarakan pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,5 triliun dari aspek hukum ternyata lebih banyak penyimpangan yang terjadi dalam praktik penyidikan dan penuntutan serta masih lemahnya pertimbangan hukum putusan pengadilan (ratio decidendi) dalam mengamati fakta yang terungkap dan telah terbukti di persidangan.
Praktik pemberantasan korupsi di Indonesia lebih mampu dan mengandalkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 di antara 31 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 termasuk tindak pidana suap dan gratifikasi. Praktik penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dipandang Kejaksaan dan KPK lebih mudah menemukan fakta daripada ketentuan suap dan gratifikasi karena semata-mata dibantu dengan disyaratkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang tampak lebih mudah menemukannya dengan bantuan BPK atau BPKP atau lembaga auditor internal kejaksaan atau KPK.
Tampaknya Kejaksaan dan KPK memandang pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 lebih mudah dan memberikan kebanggaan tersendiri dengan terjeratnya penyelenggara negara bahkan setingkat menteri dan ditemukan kerugian keuangan negara yang signifikan mencapai trilunan rupiah, dibandingkan dengan Pasal Gratifikasi dan Pasal Suap. Namun demikian, UU Tipikor 1999 dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 yang selalu dibanggakan karena berhasil memenjarakan penyelenggara negara bahkan pengurus BUMN atau korporasi swasta terkemuka, ternyata hanya menjadi “macan di kandang sendiri” tidak berlaku jika digunakan untuk menjangkau buron di negara lain atau aset hasil korupsi yang ditampung korporasi di negara lain.
Hal ini disebabkan di dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) Tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 khususnya ketentuan Pasal 3 dinyatakan tegas bahwa, unsur kerugian negara (state loss/damage) is not a necessary factor to corruption; yang berarti bahwa norma tindak pidana korupsi yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 tidak berlaku ketika Indonesia hendak melaksanakan penegakan hukum terhadap seseorang pelaku korupsi dan aset-aset korupsi yang berada di negara lain karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 UNCAC.
Dengan kata lain, jika aparatur Kejaksaan atau KPK hendak berhasil melakukan kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset korupsi dari negara lain untuk melaksanakan ekstradisi terhadap buron dari Indonesia yang berada di negara lain, maka konsekuensi ratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 dan ratifikasi Indonesia atas Mutual Assistance in Criminal Matters (MLA) di dalam United Nations Against Transnational Crimes (UNTOC) Tahun 1959 terutama mengenai ketentuan “dual criminality principle” yang merupakan syarat mutlak kerja sama melalui MLA yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2009 adalah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 harus dihapus atau setidak-tidaknya diubah dengan menghilangkan frasa, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sehubungan dengan usulan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 dari badan legislatif di Senayan, merupakan momentum Pemerintah Indonesia untuk duduk sejajar dengan negara-negara anggota PBB peratifikasi UNCAC 2003. Jika tidak dilaksanakan perubahan sesuai dengan UNCAC 2003 sekalipun di dalam setiap perjanjian internasional dimuat ketentuan tentang Sovereign Equality akan tetapi tidak berarti Pemerintah Indonesia dapat sekehendak dirinya menolak konsekuensi ratifikasi UNCAC 2003 dan mengabaikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut karena dipastikan pertama, Pemerintah Indonesia, khususnya Kejaksaan atau KPK tidak dapat memenuhi prinsip kesamaan tindak pidana di dalam melakukan kerja sama dengan negara lain peratikasi UNCAC.
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pakar Hukum Piana Romli Atmasasmita menanggapi requisitoir atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa... | Halaman Lengkap [300] url asal
#romli-atmasasmita #nadiem-anwar-makarim #pengadilan-tipikor #jaksa-penuntut-umum #kasus-laptop-chromebook
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 19/05/26 12:52
v/224788/
JAKARTA - Pakar Hukum Piana Romli Atmasasmita menanggapi requisitoir atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Nadiem Makarim. Menurut Romli, Jaksa dalam requsitoirnya antara lain berpendapat bahwa ahli memiliki konflik kepentingan dan tidak etis sebagai ahli karena di antara kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim terdapat anak saya yang menjadi tim kuasa hukum.“Saya akui keterangan jaksa benar akan tetapi UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang dilarang adalah saksi, bukan ahli dan itupun harus ada hubungan keluarga dengan terdakwa, tetapi bukan dengan kuasa hukum,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Romli menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak memahami ketentuan KUHAP 2025. “Masalah pernyataan Jaksa tidak etis terhadap diri saya itu hanya merupakan penilaian JPU yang subjektif dan melanggar ketentuan KUHAP yang seharusnya dikuasai JPU,” ujarnya.
Pernyataan bahwa ahli tidak menjawab pertanyaan Jaksa, kata Romli hanya memerlukan logika sederhana.
“Jaksa selain juga mengajukan pertanyaan kepada dirinya sebagai ahli yang tidak logis dan juga sangat tidak masuk akal sehat karena pertanyaan Jaksa mengenai pertanyaan kepada ahli mengenai konflik kepentingan terdakwa karena ada hubungan dengan korporasi Google di mana terdakwa pernah menjadi pejabat struktural dan terdakwa telah meletakkan jabatannya hanya didasarkan pada asumsi tidak berdasarkan fakta diketahui dari jawaban Jaksa atas pertanyaan ahli bahwa korporasi tersebut tidak ditetapkan sebagai terdakwa; jelas bukan fakta,” paparnya.
Lihat video: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Atas dasar tersebut, kata Romli, jelas Jaksa Penuntut Umum yang berpikir tidak logis dan sangat sederhana. Selama menjadi dosen senior dan memiliki pengalaman sebagai ahli lebih dari 10 perkara tipikor, kata Romli, baru dalam perkara ini dirinya diragukan integritas sebagai ahli.
“Padahal sudah banyak mahasiswa Program Doktor yang saya hasilkan termasuk dari kejaksaan antara lain Jampidum, Prof. Dr. Asep Mulyana, mantan Jampidsus, Dr. Adi Tugarisman, dan Dr. Jasman Panjaitan,” katanya.
Refleksi Perkara Korupsi
Perkara korupsi selalu menarik perhatian masyarakat yang besar apalagi jika tersangka.terdakwa adalah seorang penyelenggara negara seperti kasus Tom Lembong dan... | Halaman Lengkap [898] url asal
#komisi-pemberantasan-korupsi #korupsi #pemberantasan-korupsi #romli-atmasasmita #tindak-pidana-korupsi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 09/05/26 04:30
v/216195/
Romli AtmasasmitaPERKARA korupsi selalu menarik perhatian masyarakat yang besar apalagi jika tersangka/terdakwa adalah seorang penyelenggara negara seperti kasus Tom Lembong dan kasus Nadiem Makarim .
Masyarakat ada yang sekadar ingin tahu atau semata ingin melihat penyelenggara negara terkait menderita cemoohan masyarakat; masyarakat lupa bahwa mereka juga adalah kepala keluarga dari sekian banyak putra/putrinya dan memiliki keluarga besar sehingga aib yang telah dilekatkan Negara (Kejaksaan) dipastikan akan selalui menjadi mimpi buruk keluarga terdakwa penyelenggara negara tanpa jeda.
Media sosial dan TV nasional juga telah menyemarakkan kasus korupsi penyelenggara negara dan seakan-akan tidak pernah berhenti perkembangan kasus korupsi terutama terkait penyelenggara negara.
Sejarah awal dari maksud dan tujuan diberlakukannya UU Tipikor adalah karena alasan kerugian keuangan negara atau perekonomian Indonesia sejak tahun 1957 sampai saat ini sangat menghambat upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut disebabkan tata kelola penyelenggaraan negara yang tidak efisien dalam pengelolaan dana APBN/APBD sehingga subjek hukum yang ditempatkan sebagai tersangka/terdakwa korupsi adalah selalu penyelenggara negara.
Adapun orang lain yang bukan penyelenggara negara dapat ditetapkan sebagai tersangka jika berhubungan dengan penyelenggara negara yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Perkembangan pemberantasan korupsi sampai sejauh ini telah berhasil memasukkan koruptor ke penjara di beberapa wilayah pemasyarakatan di Indonesia, akan tetapi tampak tidak ada jera-jeranya muncul lagi koruptor baru dan juga masih terkait penyelenggara negara.
Sesungguhnya reformasi tahun 1998 didahului oleh semangat antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga melahirkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Telah tersedia norma dan sanksi pidana bagi pelaku kolusi dan nepotisme, sehingga kolusi dan nepotisme telah merupakan tindak pidana; tidak lagi merupakan pelanggaran etika atau perbuatan yang bersifat tercela semata-mata.
Kedua jenis perbuatan tersebut merupakan embrio dari korupsi jika tidak segera dapat dicegah sejak awal. Berangkat dari uraian tersebut jelas bahwa korupsi berakar pada kebiasaan masyarakat yang dipandang telah merupakan keharusan dalam hubungan interpersonal yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial. Jika demikian halnya apakah korupsi merupakan masalah hukum atau masalah moral masyarakat Indonesia?
Jawaban atas pertanyaan ini variatif; tergantung dari iklim kehidupan masyarakat atau masa/era peradaban masyarakat yang dapat memengaruhi pola perilaku anggota masyarakat. Keadaan dan masalah korupsi sejatinya berasal dari embrio kolusi dan nepotisme. Namun, dalam praktik peradilan pidana sama sekali tidak pernah dilakukan dakwaan-tuntutan hukum atas dasar kolusi dan nepotisme sehingga akar masalah korupsi tidak pernah terungkap tuntas dalam praktik peradilan.
Korupsi dan kolusi serta nepotisme dapat juga terjadi tidak melalui korupsi melainkan pelanggaran terhadap UU sectoral juga bisa terjadi akan tetapi tidak serta-merta terhadap setiap pelanggaran suatu UU sectoral menjadi tindak pidana korupsi karena masih memerlukan pembuktian adanya niat jahat(mens-rea) dan tindakan (actus reus) dari pelakunya serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (unsur kesalahan).
Berdasarkan uraian ini dapat disimpulkan bahwa tuduhan perbuatan sebagai tindak pidana harus memenuhi selain unsur-unsur dari tindak pidana yang dituduhkan dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan (pidana)-nya, unsur kesalahan. Tanpa kedua syarat yang bersifat mutlak tersebut maka tidak akan dapat dipertanggungjawabkan adanya suatu tindak pidana.
Bagaimana halnya jika terdapat suatu perbuatan yang termasuk pelanggaran UU sektoral yang bersifat administratif dan juga terdapat unsur tindak pidana? Dalam kasus ini perlu dipergunakan doktrin hukum pidana yang dikenal dengan fungsi ultimum remedium, hukum pidana merupakan sarana terakhir jika sarana hukum lainnya (administratif atau perdata) tidak efektif. Namun dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, fungsi hukum pidana telah diberdayakan sebaliknya yaitu sebagai fungsi primum-remedium, sarana yang harus didahulukan daripada sarana hukum adiministratif atau perdata.
Penafsiran hukum tersebut merupakan kekeliruan dalam menempatkan hukum pidana di samping hukum administrasi dan hukum perdata. Contoh, sering terjadi suatu kasus dimana penyimpangan yang bersifat administratif dipandang merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (pidana), sedangkan penyimpangan administratif tidak serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum dari aspek pidana.
Penafsiran hukum keliru sedemikian mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum terutama di kalangan pelaku bisnis, dan juga di dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Untuk pelanggaran yang bersifat administratif maka rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah mengatur secara memadai bentuk/jenis perbuatan satu-satunya oleh penyelenggara negara, yaitu penyalahgunaan wewenang. Untuk menguji telah terjadi penyalahgunaan wewenang harus melalui prosedur peradilan Tata Usaha Negara (TUN), yang harus dibuktikan terlebih dulu telah terjadi perbuatan melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang , dan sewenang-wenang.
Pembuktian niat jahat (mens-rea) jika ditemukan unsur niat jahat dalam penyelahgunaan wewenang tersebut (dalam UU Tipikor, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi), dan prosedur penyelesaian berdasarkan sarana hukum administratif tidak efektif.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi hukum pidana di dalam mengatur dan menjamin kepastian hukum harus merupakan ultimum remedium; tidak bersifat primum remedium. Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana adalah untuk memastikan secara hukum bahwa telah terjadi tindak pidana setelah sarana hukum lain telah tidak efektif. Prinisp ultimum remedium ini berlaku baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Di dalam Buku Kedua KUHP 2023, tindak pidana korupsi termasuk salah satu tindak pidana khusus, sehingga dengan peleburan tipikor ke dalam KUHP serta-merta melunturkan marwah tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus antara lain, tipikor tidak dapat digunakan sebagai primum remedium, dan tidak lagi merupakan perkara yang pemeriksaannya didahulukan serta prinsip lex specialis derogat legi generali, tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai norma pidana. Selain itu, tidak jelas lagi alias kabur perbedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus; atau telah tidak relevan lagi dibedakan antara keduanya karena sifat kekhususannya telah sirna.
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Saksi Ahli sekaligus Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor Romli Atmasasmita menyebut kasus Chromebook masuk ranah administrasi, bukan... | Halaman Lengkap [794] url asal
#pengadilan-tipikor #kemendikbud-ristek #romli-atmasasmita #nadiem-anwar-makarim #kasus-laptop-chromebook
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 05/05/26 17:54
v/212072/
JAKARTA - Saksi Ahli sekaligus Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor Romli Atmasasmita menyebut kasus Chromebook masuk ranah administrasi, bukan korupsi. Keterangan Romli meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.Hal itu disampaikan Prof. Romli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 April 2026. Dalam kesaksiannya, Prof. Romli menegaskan adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian adalah akibat, bukan sebab.
"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Poin penting lain yang disampaikan adalah mengenai prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir. Prof. Romli menjelaskan, dalam kasus terkait kebijakan, hukum administrasi harus didahulukan karena adanya prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat ditawar lagi.
“Jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif, dan hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium) untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administrative,” katanya.
Menurut Prof. Romli, sanksi administratif tetap harus diterapkan tanpa memandang besaran nilai kerugiannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terjadi kerugian negara, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun, untuk dilakukan gugatan ganti rugi perdata.
Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook
Selain itu, Prof. Romli juga menilai dalam konteks kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Dirjen bukan Menteri.
“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” katanya.
Prof. Romli juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan apakah aliran dana di sebuah rekening terindikasi berasal dari tindak kejahatan. Pihak lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki kewenangan tersebut karena fungsi pelacakan dan penetapan asal-usul dana sepenuhnya berada di bawah otoritas PPATK
Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan kesaksian Prof. Romli telah meruntuhkan dakwaan JPU. Nadiem menyoroti ketiadaan niat jahat (mens rea) dalam perkara Chromebook ini.
“Prof. Romli menyebut mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.
Nadiem juga menyebut semua yang dilakukan harus ada kausalitas antara tindakan yaitu pertemuan dengan membahas mengenai operating system dan akibatnya terhadap kemahalan harga laptop.
“Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi. Prof. Romli juga menyebut bahwa unsur-unsur pidana di dalam kasus ini tidak masuk sama sekali. Separah-parahnya ini harus masuk ranah administrasi negara karena tidak ada aliran dana uang sama sekali, tidak ada mens rea, tidak ada bukti mufakat,” ucapnya.
Nadiem juga membantah adanya mufakat jahat dengan dua Direktur bawahannya, mengingat dirinya bahkan tidak mengenal atau pernah berkomunikasi dengan mereka sebelum bertemu di pengadilan.
“Kami semua sudah tahu bahwa Ibu Ning dan Pak Mul sudah divonis kemarin. Dan divonis itu dibilang mereka melakukan secara bersama-sama Pasal 55, ada mufakat jahat. Dan di dalam dakwaan termasuk saya. Betapa anehnya mufakat jahat itu harus ada perbincangan, ada chat-chat, ada bukti, ada meeting. Di dalam persidangan, Pak Mul sama Bu Ning kenal saya saja tidak. Tidak pernah bertemu, tidak punya nomor HP, tidak pernah berdiskusi,” katanya.
“Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan, di sini. Bayangkan betapa runtuhnya. Jadi terima kasih atas kesaksian Prof. Romli hari ini yang benar-benar meruntuhkan dakwaan. Semoga keadilan ada bagi saya dan semua terdakwa di dalam kasus ini.” sambungnya.
Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyimpulkan apa yang terjadi pada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi atas tindakan yang sepenuhnya masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan.
“Jadi tidak ada masuk di dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Jadi sudah jelas tadi Jaksa muter-muter, keterangan ahli tindak pidana korupsi menyatakan bahwa ini dalam ranah ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” ujar Dodi.
Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
Perjalanan UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 telah memasuki usia lebih dari 25 tahun tanpa ada perubahan sama sekali. Romli AtmasasmitaPerjalanan... | Halaman Lengkap [649] url asal
#romli-atmasasmita #opini #putusan-mk #tipikor #kasus-korupsi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 16/04/26 08:29
v/192872/
Romli AtmasasmitaPerjalanan UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 telah memasuki usia lebih dari 25 tahun tanpa ada perubahan sama sekali. Namun Putusan MKRI Nomor 123 tahun 2026 telah mengubah sama sekali pandangan semula bahwa UU Tipikor 1999 bukan merupakan “pukat harimau” menjadi dipertegas lagi justru merupakan “pukat harimau” oleh lembaga penjaga konstitusi yang notabene wajib melindungi hak asasi seseorang yang ditetapkan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45, setiap orang berhak atas perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di muka hukum.
Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 prinsip “tujuan menghalalkan cara” (het doel Heilig de middelen) dijadikan motif pembenaran bahwa ketentuan Pasal 14 UU Tipikor tidak mengandung kepastian hukum dengan menetapkan ketentuan baru atas Pasal 14: setiap orang yang melakukan pelanggaran pidana di dalam UU sektoral yang tidak disebut tegas sebagai tipikor; berlaku ketentuan pidana di dalam UU sektoral kecuali pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur tipikor maka diberlakukan UU Tipikor.
Penafsiran hukum oleh majelis hakim konstitusi ternyata tidak menggunakan salah satu dari 5 (lima) metode penafsiran hukum yang berlaku pada umumnya melainkan hanya didasarkan atas alasan tidak memenuhi kepastian hukum; sedangkan frasa, “kepastian hukum yang adil; tidak hanya kepastian hukum; telah diabaikan, sehingga tmenghapuskan Marwah MKRI sebagai penjaga Konstitusi UUD 45.
Penafsiran Majelis Hakim MKRI dalam Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 yang bersifat terakhir dan mengikat seluruh lembaga negara juga anggota masyarakat; telah menyamaratakan setiap kasus tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sekalipun tampaknya sama-sama tipikor karena memang analisis hukum pidana meteril tidak dapat dipersamakan dengan analisis konstitusional yang dilandaskan pada Konstitusi UUD 45 karena terdapat perbedaan fundamental antara kedua disiplin ilmu hukum tersebut (hukum pidana dan hukum tata negara).
Analisa hukum pidana didasarkan pada fakta yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana sedangkan analisa hukum tata negara didasarkan pada aspek konstitutisionalitas dari suatu UU terhadap UUD. Pertimbangan Majelis MKRI bahwa, perlu disisipkan frasa “dikecualikan…dstnya pada ketentuan Pasal 14 UU Tipikor hanya dengan pertimbangan demi kepastian hukum merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena frasa ketentuan Pasal 14 UU Tipikor telah memenuhi syarat lex scripta, lex stricta, dan lex certa.
Adapun maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor 1999 khususnya ketentuan Pasal 14 adalah untuk mencegah agar penerapan UU Tipikor khusus ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak dilakukan secara pukul rata asalkan dipenuhi unsur tipikor Pasal 2 atau Pasal 3 tanpa mempertimbangkan kesalahan terdakwa.
Alasan ketentuan Pasal 14 telah menimbulkan ketidakpastian hukum justru alasan tanpa dasar hukum yang jelas baik dari sudut doktrin hukum maupun yurisprudensi. Sekalipun di dalam praktik peradilan tipikor, ketentuan Pasal 14 diabaikan baik oleh advokat maupun hakim.
Dampak putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026, terbuka celah hukum baru bagi Kejaksaan dan KPK untuk tidak lagi mempertimbangkan keberadaan pelanggaran pidana di dalam UU Sektoral dan apriori mengenyampingkan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang notabene adalah muruah dan sekaligus berfungsi sebagai rambu pembatas penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Implikasi hukum lebih jauh di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; tidak ada lagi perbedaan antara UU Sektoral (umum) dan UU Khusus Pidana (UU Tipikor) yang sejak lama diakui baik di dalam teori, doktrin dan yurisprudensi perkara pidana.
Sedangkan di sisi lain, UU KUHP Pidana 2023 masih tetap membedakannya sebagaimana tercantum di dalam Bab XXXV tentang Tindak Pidana Khusus oleh karenanya, Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah bertentangan dengan pembaruan UU Pidana khususnya pembedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Sekalipun dalam praktik peradilan tipikor kemudian setelah Putusan MKRI tersebut, kejaksaan atau KPK masih didasarkan Putusan MKRI aquo maka lembaga praperadilan yang akan menguji/menilai sejauh manakah praktik penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan atau KPK dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Pada akhirnya akan terjadi pertentangan antara sisi kepastian hukum dan keadilan dan menurut ketentuan Pasal 53 KUHP 2023, hakim wajib mengutamakan keadilan; bukan kepastian hukum.
Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001
Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah memberikan penafsiran sempit atas ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang... | Halaman Lengkap [396] url asal
#romli-atmasasmita #opini #putusan-mk #kasus-korupsi #mahkamah-konstitusi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/04/26 18:06
v/187961/
Romli AtmasasmitaPutusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah memberikan penafsiran sempit atas ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ketentuan Pasal 14 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Penafsiran secara a contrario atas ketentuan Pasal 14 menyatakan bahwa jika pelanggaran pada UU lain, selain UU Tipikor; maka yang berlaku ketentuan pidana pada UU lain tersebut; bukan UU Tipikor. MKRI telah memperluas makna ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa sekalipun pelanggaran terjadi pada UU lain, akan tetapi jika unsur tindak pidana tipikor (Pasal 2 dan/atau Pasal 3) telah dipenuhi terlepas dari pelanggarannya pada UU lain, tetap dapat dipidana sebagai tipikor.
Pola pemikiran sedemikian mengandung pandangan monistik di mana unsur kesalahan dari suatu perbuatan pelanggaran UU lain, tidak lagi dipertimbangkan. Maksud tujuan pertimbangan MKRI dalam hal penafsiran sempit tersebut adalah untuk menutup celah hukum sekecil apa pun untuk lolos dari penuntutan tindak pidana korupsi.
Di satu sisi, pertimbangan putusan tersebut realistik dan bertentangan dengan pembaruan UU Pidana 2023/2025 yang lebih mengutamakan aspek kemanusiaan daripada aspek kepastian hukum sehingga ditegaskan dalam KUHP 2023 bahwa jika hakim menghadapi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim harus mengutamakan keadilan; frasa keadilan tentu sangat luas dan penuh dengan karakter kemanusiaan yang adil dan beradab selain bertujuan menemukan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan serta berdasarkan UUD45-Pasal 28 D ayat (1), kepastian hukum yang adil.
Di sisi lain, MKRI telah mengabaikan asas kepatutan (redelijkeheid) dan asas kepantasan (billijkeheid) yang juga dianut doktrin hukum pidana, sehingga penafsiran yng memperluas jangkauan UU Tipikor didasarkan penafsiran subjektif hakim MK lebih mengutamakan tujuan menghalalkan cara (het doel Heilig de middelen) di mana pada pokoknya terdakwa perkara tindak pidana korupsi tidak boleh lolos dari jangkauan UU Tipikor; harus dihukum.
Pola pemikiran ini bertentangan dengan arah pembaruan UU Pidana tahun 2023/2025 yang mengutamakan asas keseimbangan proses peradilan dan karakteristik pembaruan UU Pidana 2023/2025 yaitu keadilan restoratif dan pidana pemaafan hakim. Sehubungan dengan keadaan dan masalah hukum terkait penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001, maka perlu dievaluasi ketentuan UU Tipikor 1999 secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan tafsir hukum yang keluar dari konteks historis, sosiologis, dan filosofis proses pembentukan UU Tipikor 1999/2001.
Keadilan bagi Andrie Korban Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras oleh oknum militer menurut keterangan Dirkrimum PMJ telah menguak tabir peristiwa dari gelap terbitlah terang dan apresiasi untuk PMJ... | Halaman Lengkap [476] url asal
#andrie-yunus #romli-atmasasmita #teror-penyiraman-air-keras #bais-tni #polda-metro-jaya
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 20/03/26 16:27
v/169815/
Romli AtmasasmitaKASUS penyiraman air keras oleh oknum militer menurut keterangan Dirkrimum PMJ telah menguak tabir peristiwa dari gelap terbitlah terang dan apresiasi untuk PMJ atas kinerjanya, sehingga masyarakat tidak perlu bertanya-tanya lagi siapa pelakunya. Namun di balik keberhasilan PMJ mengungkap pelakunya, tersisa masalah hukum yang telah mengganjal sepanjang masa, yaitu peradilan manakah yang harus dipersiapkan bagi penuntutan para pelakunya?
Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer dinyatakan bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: 1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. Prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit; c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Merujuk ketentuan Pasal 9 UU Pengadilan Militer maka objek pengadilan militer antara lain prajurit (militer) tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Hukum untuk dapat diadili di Pengadilan Militer tersebut. Sedangkan mengingat kasus penyiraman air keras dilakukan oleh oknum Bais (militer) terhadap korban sipil, maka kasus tersebut tepat menjadi objek Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.
Objek Pengadilan HAM berdasarkan UU aquo adalah setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual. Mengingat UU Pengadilan HAM diterbitkan setelah UU Pengadilan Militer maka berlaku asas lex posteriori derogate lege priori, sehingga dalam konteks kasus penyiraman air keras oleh oknum Bais, diberlakukan UU Pengadilan HAM; bukan UU Pengadilan Militer.
Sedangkan perbuatan menyiram air keras merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan menurut UU Pengadilan HAM. Akan tetapi forum peradilan yang tepat untuk kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah peradilan hybrid di mana majelis hakim sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 3 (tiga) hakim karier pengadilan negeri sipil dan 2 (dua) hakim dari pengadilan militer, sehingga diharapakan tercapai objektivitas penanganan perkara penyirama air keras terhadap korban Andrie dan keadilan restorative merupakan tujuan akhir dari proses peradilan tersebut jika pelaku dan korban menghendaki sesuai dengan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Jika pengadilan hybrid telah dilangsungkan diharapkan upaya hukum banding dan kasasi juga dilaksanakan secara hybrid, sehingga terdapat konsistensi proses peradilan yang pasti dan adil bagi baik pelaku maupun korban, sejalan dengan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana, maka dibolehkan jaksa penuntut dan hakim untuk tidak mempertimbangkan unsur kesalahan terdakwa, tetapi cukup apabila perbuatan penyiraman air keras kepada tubuh korban Andrie telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat -kejahatan kemanusiaan.
Selain dari JJk keanggotaan majelis Hakim juga sebaiknya dipertimbangkan Jaksa Agung dan Oditur Militer untuk menggunakan model hybdrid dalam penuntutan perkara ini, sehingga hasil akhir putusan pengadila hybrid tidak menimbulkan tanda tanya masyarakat dan dugaan intevensi dari kekuasaan termasuk presiden.
Pengakuan Bersalah dan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHAP 2025
Pengakuan Bersalah (PB) merupakan hal yang baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berlawanan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan sehngga memerlukan... | Halaman Lengkap [609] url asal
#hukum #kuhap #pidana #romli-atmasasmita #hukum-acara-pidana
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 24/02/26 11:01
v/145422/
Romli AtmasasmitaBERDASARKAN UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Pengakuan Bersalah (PB) merupakan hal yang baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berlawanan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan sehngga memerlukan adaptasi terutama bagi advokat, jaksa, dan hakim. Konsep baru dalam hukum pidana Indonesia ini disusul dengan pidana pemaafan oleh hakim adalah merupakan karakteristik bangsa Indonesia yang dikenal Pancasilais, karakteristik yang dibungkus dalam norma undang-undang pidana.
PB merupakan wujud kejujuran (honesty) pada diri sendiri/seseorang yang mau mengakui kesalahan, mudah diucapkan, tetapi sulit diwujudkan. Apakah PB diperlukan dalam hukum pidana? Bukankah sikap demikian bertentangan dengan hak hukum bagi seorang terdakwa untuk ingkar, yang selama ini dipahami advokat dan penuntut serta hakim?
Pembaruan Hukum Pidana Indonesia tahun 2023/2025 dengan PB merupakan terobosan mendasar atas sikap dan mentalitas bangsa Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam proses hukum. Apakah kemudian dengan adanya pengakuan bersalah; proses peradilan terhenti sama sekali? Tentu tidak, karena jika pengakuan bersalah tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian permintaan maaf, dimungkinkan proses pidana berlanjut kecuali hakim menjatuhkan pidana pemaafan kepada terdakwa.
PB lahir di dalam sistem hukum Common Law (Inggris, USA) dan telah diakui dalam sistem hukum pidana Belanda dan Prancis yang disebut transactie, suatu pola penyelesaian perkara pidana yakni pelaku dan korban telah mengadakan perdamaian di hadapan jaksa dan perkara tidak dilanjutkan. Merujuk dua sistem hukum tersebut (Common Law dan Civil Law) tentu tidak keliru jika sistem hukum Indonesia, yang tidak lagi menganut secara penuh sistem hukum Civil Law, dengan UU KUHP/KUHAP 2025-2026 telah meninggalkan Sistem Hukum Civil Law, sehingga asas tiada pidana tanpa kesalahan di dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana, ditinggalkan. Dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Ketentuan yang mirip sama terdapat dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang menyatakan bahwa dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, setiap orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau b. dimintai pertanggungiawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Dalam penjelasan ketentuan Pasal 37 UU KUHP 2023 menyatakan sebagai berikut: Ketentuan ini ditujukan bagi tindak pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability ) atau pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability) yang dinyatakan secara tegas oleh undang-undang yang bersangkutan.
Huruf a ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability) yang menentukan bahwa pelaku tindak pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana dari perbuatannya. Huruf b ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability-VC) yang menentukan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.
Merujuk ketentuan UU KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana 2026 tersebut dapat dikatakan bahwa asas kesalahan diganti dengan asas pemaafan, tiada pidana tanpa kesalahan, tiada pidana tanpa pemaafan. Pertanggungjawaban Pengganti (VC) untuk mengantisipasi praktik ketika pimpinan perusahaan melepaskan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada pegawainya.
Pertanggungjawaban ini tentu memerlukan kehati-hatian hakim di dalam memutus perkara pidana terkait korporasi/perusahaan. Namun, di dalam praktik, model PB memerlukan kehati-hatian hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara, tidak serta-merta menerima keterangan yang disampaikan jaksa penuntut atau dari pihak terdakwa saja karena memerlukan klarifikasi tertulis dari korban kejahatan. Begitu pula tentang pertanggungjawaban mutlak (SL) dan VC yang masih asing di dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Rakyat yang haus keadilan diganjar dengan penahanan dan penghukuman tanpa ada sedikit pun koreksi dan permintaan maaf dari aparatur hukum yang bersangkutan atau... | Halaman Lengkap [479] url asal
#hukum #hukum-pidana #penegakan-hukum #ilmu-hukum #romli-atmasasmita
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 16/02/26 09:39
v/137834/
Romli AtmasasmitaJUDUL artikel ini tentu menjadi tanda tanya pembaca karena ganjil akan tetapi nyata di dalam kehidupan masyarakat di negeri ini. Di satu sisi pencerahan kepada masyarakat tentang hukum dan penegakan hukum , tetapi di saat yang sama kita saksikan aparatur penegak hukum mendahulukan dan berpihak pada negara dan oknum penyelenggara negara dan membiarkan rakyat miskin haus akan keadilan tanpa perlindungan dari negara/penyelenggara negara.
Rakyat yang haus keadilan diganjar dengan penahanan dan penghukuman tanpa ada sedikit pun koreksi dan permintaan maaf dari aparatur hukum yang bersangkutan atau pimpinannya. Coba kita simak kasus suap yang melibatkan Ketua PN dan Wakil Ketua PN Depok dengan uang suap sebesar kurang lebih Rp800 juta saja, hakim penegak hukum dan pengadilan tempat satu-satunya harapan keadilan bagi rakyat terutama rakyat tidak berpunya.
Belum lagi kita mendengar keluhan seseorang yang bukan saksi bukan pula terdakwa, tetapi dikait-kaitkan dengan perkara korupsi dan seluruh asetnya disita dalam kedudukan sebagai saksi, dan dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan aset-aset yang bersangkutan tidak dikembalikan kepada pemiliknya, sekalipun putusan yang berkekuatan hukum tetap telah berjalan kurang lebh dua tahun, sekalipun tersangka telah bersurat kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.
Di dalam KUHP 2023 ditentukan bahwa (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (Pasal 53).
Merujuk ketentuan tersebut jelas pembentuk UU KUHP menghendaki arah politik pemidanaan di negeri yang berfalsafah Pancasila, mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum, yang berarti keadilan harus di dalam rangka kepastian hukum atau kepastian hukum yang adil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam konteks politik hukum pidana modern, arah hukum dan penegakan hukum selain harus dilandaskan pada perbuatan pidana/tindak pidana yang telah terjadi juga harus menemukan ada/tidak adanya unsur kesalahan pada pelaku tindak pidana; unsur kedua inilah wujud dan bentuk pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana dan menentukan siapa sesungguhnya yang menjadi tersangkanya. Sekalipun di dalam Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dinyatakan bahwa dalam dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan. Penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan ketentuan ini tidak perlu dipertimbangkan ada/tidak adanya unsur kesalahan, antara perbuatan pidana/tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya, dipisahkan secara absolut.
Ketentuan aquo menganut pandangan paham monisme berbeda dengan pandangan dualisme, yang mempertimbangkan kedua unsur tindak pidana, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan. Berdasarkan sudut pandangan Pancasila yang merupakan filosofi bangsa Indonesia, dapat dipastikan bahwa filosofi Pancasila justru menjiwai pemenuhan kedua unsur tindak pidana tersebut. Hal ini sejalan dan relevan dengan pernyataan Prof Roeslan Saleh yang mengemukakan bahwa hukum pidana adalah pergulatan kemanusiaan, nilai sila kedua Pancasila.
Keganjilan dalam Penegakan Hukum
KEGANJILAN dalam penegakan hukum adalah hal-hal yang seharusnya terjadi menjadi tidak terjadi; hal yang menurut hukum seharusnya dibebaskan dari hukuman (misalnya)... | Halaman Lengkap [998] url asal
#romli-atmasasmita #opini #penegakan-hukum #aparat-penegak-hukum #hukum
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 29/01/26 10:27
v/118137/
Romli AtmasasmitaKEGANJILAN dalam penegakan hukum adalah hal-hal yang seharusnya terjadi menjadi tidak terjadi; hal yang menurut hukum seharusnya dibebaskan dari hukuman (misalnya) tetapi malahan dijatuhi hukuman. Mustahilkah? Dalam praktik tidak mustahil terjadi dan telah banyak contoh yang kita dengar dan kita saksikan.
Seeorang ditangkap dan ditahan tanpa surat pemberitahuan terlebih dulu; seseorang dituduh melakukan tindak pidana tanpa mengetahui tuduhannya apa sampai di persidangan; seseorang rekan pengusaha dituduh melakukan penipuan tanpa diperiksa dan dipermalukan di hadapan publik tanpa ia diperiksa dan diadili selaku terdakwa.
Persaingan di dalam masyarakat pebisnis telah mengaburkan batas antara etika berbisnis (business judgment rules-BJR) dan perbuatan melawan hukum sehingga transaksi bisnis yang berisiko bisnis pun dibuat menjadi suatu tindak pidana; jika terbukti badan usaha milik negara bertransaksi bisnis dan kemudian merugikan keuangan negara; maka pebisnis yang bersangkutan dituntut melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tampaknya keganjilan penegakan hukum khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, secara teroritik dapat dikatakan hanya bertumpu pada pemikiran bahwa hukum adalah undang-undang atau hukum yang tertulis akan tetapi dilupakan bahwa selain hukum (UU) yang merupakan sumber hukum tertinggi dalam negara hukum berdasar sistem dan struktur peraturan perUUan di Indonesia; juga diketahui terdapat nilai-nilai etika kemasyarakatan masyarakat Indonesia, yaitu asas kepantasan (redelijkeheid) dan asas kepatutan (billijkeheid) yang merupakan pandangan masyarakat tentang nilai keadilan.
Selain hal tersebut, perlu diketahui bekerjanya hukum dalam masyarakat selain dinilai dari sisi normative (lex certa) juga dipengaruhi oleh sistem perilaku masyarakat dan aparatur hukum dan sistem nilai pandangan masyarakat mengenai perbuatan/sikap individu yang pantas dan patut serta diterima masyarakat.
Sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat merupakan tiga pilar negara hukum yang utama, sehingga dalam konteks pemberlakuan KUHP 2023/KUHAP 2025; ketiga pilar hukum tersebut patut memperoleh perhatian pakar hukum dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam rangka pembangunan hukum nasional.
Ketiga pilar hukum tersebut dapat dibedakan satu sama lain tetapi tidak dapat dipisahkan karena ketiga berkelindan membentuk hukum yang bersifat netral di atas kepentingan politik dan ekonomi, bahkan menjadi faktor yang mempengaruhi stabilitas kehidupan masyarakat baik di bidang sosial, budaya, ekonomi, maupun bidang politik.
Disadari bahwa hukum akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan pandangan tentang nilai kehidupan (sosial, ekonomi, dan politik), maka dipastikan akan terjadi perubahan-perubahan hukum dalam bidang kehidupan tersebut; tidak perlu dipersoalkan pertimbangan secara mendalam adanya perubahan tersebut; hanya perlu dikritisi dari aspek transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas pembentuk UU.
Jika hal yang diuraikan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan niscaya implementasi KUHP 2023/KUHAP 2025 tidak menimbulkan resistensi masyarakat khusus yang ditujukan terhadap aparatur hukum dan terhadap pemerintah pada umumnya dan tidak akan ada lagi sinisme masayarakat, “Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)” dan “Hubungi Aku Kalau Ingin Menang (HAKIM).
Penegakan hukum sesungguhnya diartikan penerapan hukum (UU) sesuai dengan asas dan norma yang dituliskan di dalam UU tanpa penyimpangan sedikitpun kecuali penafsiran hukum oleh Hakim; selain hakim tidak diperkenankan kecuali melaksanakan perintah dan larangan serta sanksi yang terdapat pada norma UU.
Namun dalam praktik kapatuhan pada asas-asas hukum dan norma lebih sering tidak dipatuhi baik oleh individu, kelompok masayaraakt maupun oleh aparatur hukum, sehingga kemudian sinisme masyarakat muncul, hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ke bawah dimaksudkan rakyat jelata minus kekuasaan; ke atas dimaksudkan ke lapisan anggota masyarakat yang memiliki kekuasaan.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah hukum harus dipisahkan dari kekuasaan? Jawabnya, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Hukum dan kekuasaan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP bertujuan mengurangi penyimpangnan/pelanggaran UU dan di sisi lain setiap orang mengetahui, mengerti, dan memahami setiap norma yang diatur di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025.
Namun demikian, membaca ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tampak bahwa bukan kemajuan berpikir melainkan kemunduran karena ketentuan tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya unsur kesalahan (mens-rea) seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Dalam arti kata lain, UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah meninggalkan asas, tiada pidana tanpa kesalahan; diubah menjadi, tiada pidana tanpa pemaafan; mengingat terdapat pidana pemaafan hakim di dalam KUHP 2023 dan 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara pidana (Pasal 54 KUHP 2023) semakin jelas bahwa pembaruan hukum pidana telah meletakkan beban di pundak hakim majelis yang memeriksa dan memutus perkara pidana; bukan ditentukan/dipengaruhi hoaks atau masyarakat pengamat atau penyidik atau penuntut.
Sehingga dengan cara sedemikian, pembentuk KUHP/KUHAP menjaga dan selalu memelihara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence); sebaliknya masyarakat dan penyidik berpegang pada asas praduga bersalah (presumption of guilt). Pola pemikiran yang dianut di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025, mengutamakan aliran sejarah hukum dan sociological jurisprudence atau menganut model Due Process of Law-DP (H.Packer); sedangkan KUHP 1946/KUHAP 1981 menganut Crime Control model -CCm (Herbert Packer).
Kedua model sistem peradilan pidana tersebut tidak memberikan manfaat maksimal terhadap tersangka/terdakwa karena berhasil tidaknya dan baik tidaknya sistem peradilan pidana berdasarkan KUUHP 2023/KUHAP 2025 sangat bergantung pada aparatur hukum yang melaksanakannya. Keganjilan-keganjilan atau penyimpangan dalam penegakan hukum selalu terjadi di negara demokrasi barat sekalipun.
Akan tetapi, penyimpangan/keganjilan penegakan hukum di sana memiliki standar mitigasi perlakuan hukum pada aparatur hukum pelaksana disertai sistem pengawasan yang ketat baik dari internal institusi maupun sikap kritis masyarakat demokratis, peristiwa pembungkaman pendapat dan sikap kritis masyarakat baru-baru ini menandakan bahwa unsur kekuasaan (negara) melalui aparatur penegak hukum masih berorientasi pada model CC dan pemikiran positivisme hukum.
Dalam keadaan praktik hukum sedemikian, pemerintah telah membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Komisi Yudisial (KY) sebagai sarana pengawasan eksternal hanya sampai saat ini belum memberikan atau menunjukkan hasil yang maksimal. Mencegah dan memberantas keganjilan penegakan hukum memerlukan sikap kepemimpiinan (leadership) masing-masing institusi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung) dan juga sikap tegas melaksanakan perintah UU, khususnya dalam menjatuhkan sanksi etika dan sanksi pidana.
Harapan berakhirnya CC model dan pemikiran positivisme hukum merupakan suatu keniscayaan demi mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, aman, dan damai.
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Berita hoaks telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Romli AtmasasmitaBERITA... | Halaman Lengkap [690] url asal
#hoaks #hoax #hukum-pidana #pidana #romli-atmasasmita
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 24/01/26 11:00
v/112900/
Romli AtmasasmitaBERITA hoaks telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Berita hoaks dalam UU aquo diancam pidana; (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa perbuatan menyebarkan hoaks harus dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik; merupakan tindak pidana materiel dalam arti tindak pidana dipandang sempurna (voltooid) jika menimbulkan akibatnya dari perbuatan menyebarkan; jika tidak ada akibat apa pun yang merugikan konsumen, tidak merupakan berita hoaks. Sedangkan di dalam Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 ditegaskan kembali dengan frasa, kerugian material; yang dimaksud adalah kerugian harus pasti dan nyata pada konsumen.
Selain akibat dimaksud juga berita hoaks yang bersifat menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga mengakibatkan kebencian atau permusuhan terhadap seseorang /masyarakat berdasarkna ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau fisik; merupakan tindak pidana hoaks.
Begitu pula berita hoaks yang merupakan pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, termasuk tindak pidana hoaks. Tindak pidana hoaks diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah; sanksi pidana berat yang dapat dikenakan penahanan sementara (lebih dari lima tahun).
Kasus Roy Suryo dan beberapa kasus hoaks lainnya tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, melainkan bertolak belakang dan melanggar parameter kebebasan berpendapat sebagaimana telah ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Parameter pembatas kebebasan berpendapat di muka umum di Indonesia adalah, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Berdasarkan uraian mengenai hoaks yang merupakan kejahatan, memerlukan perhatian serius bagi anggota masayarakat untuk berpendapat di muka umum terhadap seseorang individu atau pejabat pemerintah sekalipun dengan alasan pemberian kritik dengan parameter pembatas sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 J UUD 1945.
Berdasarkan uraian ini seharusnya anggota masyarakat berhati-hati menyampaikan pendapat di muka umum sekalipun dengan maksud memberikan kritik terhadap kebijakan seorang penyelenggara negara. Sebaliknya, bagi aparat penegak hukum (APH) harus sungguh-sungguh memahami ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maksud dan tujuan pembentukannya bagi masyarakat disebabkan implementasi UU ITE akan bergesekan atau berbenturan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dicantumkan di dalam ketentuan Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 F, dan Pasal 28 G.
Pasal 28 F menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sedangkan Pasal 28 G (1) menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan turunannya di dalam UU ITE, pertanyaan yang muncul adalah, masih adakah perlindungan hukum atas hak dan kebebasan berpendapat di muka umum? Jawabannya, masih ada dan berlaku sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan pembatasannya di dalam UUD 1945 serta turunannya di dalam UU ITE.
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Pembaruan KUHP 1946 setelah diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 selain pembaruan atas struktur juga terdapat pada substansi KUHP 2023 antara lain mengenai asas-asas... | Halaman Lengkap [553] url asal
#romli-atmasasmita #kuhp #hukum-pidana #ruu-kuhp #opini
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 17/01/26 07:26
v/105661/
Romli AtmasasmitaPEMBARUAN KUHP 1946 setelah diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 selain pembaruan atas struktur juga terdapat pada substansi KUHP 2023 antara lain mengenai asas-asas umum hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan (geen sstraf zonder Schuld). Asas hukum pidana yang telah dianut sistem hukum pidana Indonesia sejak tahun 1946 dipandang masih relevan denggan situasi dan kondisi sosial masa kini, sehingga di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP masih terdapat asas hukum pidana tersebut selain asas legalitas yang masih mendominasi sistem hukum pidana.
Namun di dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah ditentukan bahwa pemenuhan unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; dalam hal ini berarti sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya UU KUHP 2023, UU KUHAP 2025, dan UU Penyesuaian Pidana tahun 2026; asas tiada pidana tanpa kesalahan sudah tidak dianut lagi dan dengan demikian doktrin hukum pidana Indonesia menganut paham monistis, tidak lagi berpijak pada paham dualistis di mana pertanggungjawaban pidana untuk mengungkap adanya kesalahan tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi.
Konsekuensi hukum dari paham monistis tersebut yang perupakan padanan dari pengertian sang masih mengutamakan pembuktian kesalahan dari perbuatan. Ketentuan Pasal 37 aquo merupakan strict liability crimes dalam sistem hukum Common Law hanya tindak pidana tertentu saja berbeda dengan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku untuk tindak pidana pada umumnya khususnya tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
Strict liability cirmes dalam sistem hukum Common law memang tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan dari perbuatan pidana maka jangan heran jika dalam praktik hukum pasca berlakunya KUHAP, KUHP, dan UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 tahun 2026) akan terjadi tindakan yang bersifat eksesif dari aparatur hukum dengan alasan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup di mana perbuatan yang disangkakan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti tanpa harus mempertimbangkan adanya kesalahan (mens-rea) pada diri pelaku.
Dampak hukum lanjutan dari keadaan dan masalah hukum tersebut adalah sistem peradilan pidana tidak lagi dapat memenuhi keadilan substantif kecuali keadilan formil begitupula ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUHP 2023 yang mengutamakan nilai keadilan masyarakat dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang menjadi tidak bermakna bagi kehidupan masyarakat yang mengharapkan terciptanya hukum yang adil. Mengingat kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia yang mentabu-kan aib dan rasa malu setiap orang maka politik hukum pidana berpedoman pada asas tiada pidana tanpa kesalahan masih perlu dilengkap dengan asas tiada kesalahan tanpa pemaafan.
Perubahan mendasar dalam pertanggungjawaban pidana sedemikian akan berdampak sangat merugikan bagi tersangka/terdakwa korporasi mengingat factor aib bagi korporasi yang telah dinarasikan sebagai pelaku tindak pidana misalnya dalam perkara korupsi, suap dan penggelapan oleh aparatur hukum. Selain hal tersebut, berdampak besar dan membuka celah hukum bagi aparatur hukum untuk melakukan tindakan yang eksesif dengan dalih tidak diperlukan pembuktian unsur kesalahan.
Secara keseluruhan berdasarkan kajian hukum atas pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2025, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; sistem hukum pidana Indonesia akan memasuki tahap peralihan dan rekonsiliasi yang ketat dengan waktu masa peralihan yang rekatif lama, sehingga memerlukan persiapan yang memadai bagi apatur hukum termasuk Mahkamah Agung untuk segera menata kembali, bukan saja pada masalah bentuk surat dakwaan dan kriteria pola pemidanaan; melainkan juga kesiapan sumber daya aparatur hukum yang memiliki kecerdasan intelektual dan ketangguhan nurani kemanusiaan yang adil dan beradab.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)