Pengakuan Bersalah dan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHAP 2025
Pengakuan Bersalah (PB) merupakan hal yang baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berlawanan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan sehngga memerlukan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 24/02/26 11:01 145422
Romli AtmasasmitaBERDASARKAN UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Pengakuan Bersalah (PB) merupakan hal yang baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berlawanan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan sehngga memerlukan adaptasi terutama bagi advokat, jaksa, dan hakim. Konsep baru dalam hukum pidana Indonesia ini disusul dengan pidana pemaafan oleh hakim adalah merupakan karakteristik bangsa Indonesia yang dikenal Pancasilais, karakteristik yang dibungkus dalam norma undang-undang pidana.
PB merupakan wujud kejujuran (honesty) pada diri sendiri/seseorang yang mau mengakui kesalahan, mudah diucapkan, tetapi sulit diwujudkan. Apakah PB diperlukan dalam hukum pidana? Bukankah sikap demikian bertentangan dengan hak hukum bagi seorang terdakwa untuk ingkar, yang selama ini dipahami advokat dan penuntut serta hakim?
Pembaruan Hukum Pidana Indonesia tahun 2023/2025 dengan PB merupakan terobosan mendasar atas sikap dan mentalitas bangsa Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam proses hukum. Apakah kemudian dengan adanya pengakuan bersalah; proses peradilan terhenti sama sekali? Tentu tidak, karena jika pengakuan bersalah tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian permintaan maaf, dimungkinkan proses pidana berlanjut kecuali hakim menjatuhkan pidana pemaafan kepada terdakwa.
PB lahir di dalam sistem hukum Common Law (Inggris, USA) dan telah diakui dalam sistem hukum pidana Belanda dan Prancis yang disebut transactie, suatu pola penyelesaian perkara pidana yakni pelaku dan korban telah mengadakan perdamaian di hadapan jaksa dan perkara tidak dilanjutkan. Merujuk dua sistem hukum tersebut (Common Law dan Civil Law) tentu tidak keliru jika sistem hukum Indonesia, yang tidak lagi menganut secara penuh sistem hukum Civil Law, dengan UU KUHP/KUHAP 2025-2026 telah meninggalkan Sistem Hukum Civil Law, sehingga asas tiada pidana tanpa kesalahan di dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana, ditinggalkan. Dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Ketentuan yang mirip sama terdapat dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang menyatakan bahwa dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, setiap orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau b. dimintai pertanggungiawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Dalam penjelasan ketentuan Pasal 37 UU KUHP 2023 menyatakan sebagai berikut: Ketentuan ini ditujukan bagi tindak pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability ) atau pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability) yang dinyatakan secara tegas oleh undang-undang yang bersangkutan.
Huruf a ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability) yang menentukan bahwa pelaku tindak pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana dari perbuatannya. Huruf b ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability-VC) yang menentukan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.
Merujuk ketentuan UU KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana 2026 tersebut dapat dikatakan bahwa asas kesalahan diganti dengan asas pemaafan, tiada pidana tanpa kesalahan, tiada pidana tanpa pemaafan. Pertanggungjawaban Pengganti (VC) untuk mengantisipasi praktik ketika pimpinan perusahaan melepaskan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada pegawainya.
Pertanggungjawaban ini tentu memerlukan kehati-hatian hakim di dalam memutus perkara pidana terkait korporasi/perusahaan. Namun, di dalam praktik, model PB memerlukan kehati-hatian hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara, tidak serta-merta menerima keterangan yang disampaikan jaksa penuntut atau dari pihak terdakwa saja karena memerlukan klarifikasi tertulis dari korban kejahatan. Begitu pula tentang pertanggungjawaban mutlak (SL) dan VC yang masih asing di dalam sistem hukum pidana Indonesia.
(zik)
#hukum #kuhap #pidana #romli-atmasasmita #hukum-acara-pidana