Bukit Uluwatu (BUVA) Pastikan Tak Punya Keterkaitan dengan Tersangka Kasus Minna Padi

Bukit Uluwatu (BUVA) Pastikan Tak Punya Keterkaitan dengan Tersangka Kasus Minna Padi

Bukit Uluwatu Villa (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

(Bisnis.Com) 05/02/26 20:56 127448

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA) menegaskan tidak ada keterkaitan perseroan dengan tersangka pelanggaran pasar modal yang baru-baru ini diumumkan oleh Bareskrim Polri di kasus PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Corporate Secretary BUVA Rian Fachmi menegaskan seluruh pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan kasus tersebut tidak benar dan menyesatkan.

"Melalui siaran pers ini, Perseroan menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM," ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Rian menjelaskan bahwa pada Juni 2023 PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru BUVA. Sejalan dengan perubahan pengendali tersebut, perseroan juga telah melakukan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, BUVA tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan ESO, EL maupun MPAM.

Rian memastikan bahwa dalam menjalankan operasional perusahaan, BUVA melalui jajaran manajemen senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

"Perseroan akan terus melakukan penjajakan secara cermat dan terukur atas peluang investasi yang akan dilakukan untuk mendukung proyek-proyek strategis di masa depan, dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan," tandasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Perusahaan aset manajemen anak usaha PT Minna Padi Investama Tbk. (PADI) ini menggunakan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) sebagai underlying reksa dana mereka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO.

"Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," ujar Ade di Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Dia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan praktik kongkalikong perdagangan saham. PT MPAM itu diduga dengan sengaja menjadi underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI (adik ESO).

Setelah itu, ESO yang merupakan pemegang saham di PT MPAM memiliki saham juga di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara itu, ESI memiliki saham pada perusahaan yang terafiliasi PT MPAM.

Dalam hal ini, ESO menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi PT MPAM dengan harga murah.

"Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," imbuhnya.

Adapun, Ade mengemukakan bahwa pihaknya telah memeriksa 44 saksi dan sejumlah ahli pidana hingga pasar modal terkait dengan perkara ini.

Selanjutnya, Bareskrim juga memblokir 14 sub-rekening saham milik PT MPAM dan afiliasinya. Total nilai saham pada rekening itu mencapai Rp467 miliar.

"Di antaranya, dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025," pungkasnya.

#buva #bukit-uluwatu-villa #kasus-minna-padi #insider-trading #bareskrim-polri #pt-minna-padi-aset-manajemen #saham-mina #nusantara-utama-investama #perubahan-pengendali-buva #tata-kelola-perusahaan #p

https://market.bisnis.com/read/20260205/7/1950579/bukit-uluwatu-buva-pastikan-tak-punya-keterkaitan-dengan-tersangka-kasus-minna-padi