Pelaku Usaha Masih Konsolidasi, Gugatan PKPU dan Pailit Naik Tahun Lalu

Pelaku Usaha Masih Konsolidasi, Gugatan PKPU dan Pailit Naik Tahun Lalu

Permohonan PKPU dan pailit naik di 2025, didorong oleh normalisasi pascapandemi, tekanan likuiditas, dan ketidakpastian global. Jakarta Pusat catat kasus terbanyak.

(Bisnis.Com) 03/03/26 15:42 153460

Bisnis.com, JAKARTA — Pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan terpantau naik 15,4% pada tahun 2025 lalu. Kenaikan permohonan itu dipicu oleh proses konsolidasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya pulih dari efek pandemi Covid-19 lalu.

Data yang dihimpun Bisnis, sebanyak 5 pengadilan tercatat menangani 740 perkara kepailitan dan PKPU pada tahun lalu. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi yang paling banyak menerima permohonan dengan jumlah perkara sebanyak 493 perkara.

Perkara yang ditangani PN Jakarta Pusat bahkan merupakan yang tertinggi setelah 2021 atau pandemi Covid-19, yakni 563 perkara. Sementara itu, PN Surabaya tercatat 119 perkara, 65 perkara di PN Medan, 49 perkara di PN Semarang, serta 14 perkara di PN Makassar.

Meski demikian, secara keseluruhan, total perkara PKPU yang masuk pada 2025 itu masih sedikit lebih rendah dari total perkara di 2023 yakni 746 perkara. Adapun dari data yang diolah tersebut, diketahui jumlah perkara PKPU lebih banyak dari perkara kepailitan.

3 Faktor Pemicu Kenaikan Gugatan

Di sisi lain, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai tren peningkatan permohonan PKPU itu merupakan kombinasi dari tiga faktor besar, bukan semata-mata karena kondisi ekonomi yang belum pulih. Kendati demikian, dia mengakui dunia usaha masih dalam tahap normalisasi pascapandemi dan dibarengi oleh tekanan likuiditas.

Sekreataris Jenderal alias Sekjen Hipmi Anggawira menuturkan, banyak perusahaan selama pandemi 2020-2022 bertahan karena restrukturisasi kredit, relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penundaan kewajiban pembayaran. Pada masa 2024-2025, fase penyangga itu berakhir.

"Memasuki 2024–2025, fase \'penyangga\' itu berakhir. Kewajiban kembali normal, sementara biaya bunga masih relatif tinggi, arus kas belum sepenuhnya pulih, margin usaha tertekan oleh kenaikan biaya input dan logistik," terangnya kepada Bisnis, Selasa (3/3/2026).

Anggawira menyebut PKPU sering menjadi alat restrukturisasi legal. Akan tetapi, itu bukan berarti menandakan kebangkrutan. Di sisi lain, faktor eksternal seperti ketidakpastian global memengaruhi biaya modal dunia usaha. Adanya tensi geopolitik di negara kawasan Timur Tengah serta geoekonomi di Amerika Serikat (AS) dan China memicu volatilitas nilai tukar.

Suku bunga global yang juga masih ketat dan kondisi nilai tukar akhirnya membuat biaya refinancing semakin mahal, investor lebih selektif, serta permintaan ekspor yang belum sepenuhnya pulih (rebound). "Perusahaan yang leverage-nya tinggi paling terdampak," kata pria yang juga Komisaris di PT PLN Energi Primer Indonesia itu.

Selain itu, Anggawira turut menilai sebagian PKPU itu mencerminkan adanya perubahan pola konsumsi yakni digitalisasi dan pergeseran permintaan konsumen, over-expansion saat fase booming, dan mismatch struktur utang dan proyeksi pendapatan. "Jadi ini bukan semata soal \'ekonomi belum pulih\', tetapi lebih pada fase konsolidasi dan penyesuaian struktur pembiayaan dunia usaha," terangnya.

Anggawira tidak menampik ketidakpastian masih tinggi. Di luar faktor ketidakpastian global serta volatilitas harga energi maupun biaya logistik, ada tekanan daya beli kelas menengah. Namun, dia tidak melihat ini sebagai tanda krisis sistemik karena fundamental ekonomi makro yang masih relatif stabil. Pemerintah, lanjutnya, perlu mencermati likuiditas sektor riil, khususnya UMKM dan sektor padat karya.

#pkpu #kepailitan #permohonan-pkpu #permohonan-pailit #pengadilan-niaga #pkpu-2025 #kepailitan-2025 #pkpu-jakarta-pusat #pkpu-surabaya #pkpu-medan #pkpu-semarang #pkpu-makassar #tren-pkpu #hipmi #restr

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260303/9/1957369/pelaku-usaha-masih-konsolidasi-gugatan-pkpu-dan-pailit-naik-tahun-lalu