Trump Siapkan Aturan Ekspor Chip AI, Pembeli Wajib Investasi Data Center di AS
Trump usulkan aturan ekspor chip AI, pembeli wajib investasi pusat data di AS. Aturan ini bertujuan memperketat kendali rantai pasokan semikonduktor global.
(Bisnis.Com) 10/03/26 12:36 160269
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Donald Trump sedang mempertimbangkan aturan baru terkait ekspor chip AI. Kebijakan tersebut mencakup usulan yang mewajibkan negara lain untuk berinvestasi dalam infrastruktur pusat data di wilayah Amerika Serikat (AS).
Komitmen ekonomi ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan akses teknologi prosesor tercanggih dari Nvidia Corp. dan Advanced Micro Devices (AMD) Inc. Kerangka kerja yang baru ini bertujuan memperketat kendali atas rantai pasokan semikonduktor global secara menyeluruh.
Kementerian Perdagangan AS sedang merancang draf tersebut sebagai penanda pergeseran signifikan dari strategi era pemerintahan Joe Biden. Sebelumnya, negara yang punya hubungan dekat dengan AS mendapatkan pengecualian dari batasan ekspor yang ketat.
Aturan baru ini menuntut keterlibatan pemerintah yang lebih dalam dan komitmen ekonomi yang nyata. Melansir dari Tom’s Hardware, Selasa (10/3/2026), tingkat pengawasan akan bervariasi tergantung pada skala pesanan chip tersebut.
Juru bicara Kementerian Perdagangan AS mengatakan agensi tetap berkomitmen mempromosikan ekspor aman dari tumpukan teknologi Amerika. Namun, pihaknya menolak klaim akan menghidupkan kembali kerangka kerja era sebelumnya.
“Kami tidak akan kembali ke aturan difusi AI karena kebijakan itu tergolong membebani, melampaui batas, dan membawa bencana,” ujar juru bicara tersebut dikutip dari TechCrunch.
Dalam aturan yang diusulkan, negara yang mencari pengiriman 200.000 unit chip atau lebih wajib berkomitmen pada investasi infrastruktur AI milik AS. Alternatif lainnya adalah memberikan jaminan keamanan di tingkat antar-pemerintah.
Pembeli asing tetap diwajibkan mendapatkan lisensi resmi meskipun untuk instalasi kecil yang melibatkan kurang dari 1.000 chip. Eksportir juga diharuskan memantau penggunaan unit secara berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan.
Penerima chip dapat diwajibkan menginstal perangkat lunak khusus yang mencegah chip tersebut dihubungkan ke klaster komputasi besar tanpa izin. Bagi pesanan hingga 100.000 unit, pembeli harus menyertakan jaminan government-to-government (G2G).
Instalasi yang mendekati angka 200.000 unit berisiko menghadapi kunjungan langsung dari pejabat kontrol ekspor AS. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan penuh dari pihak pembeli di luar negeri.
Mantan pejabat keamanan nasional Saif Khan mengatakan aturan ini bertujuan mencegah pengalihan chip AI canggih ke China. Menurutnya, kerangka kerja tersebut mendukung pengembangan superkomputer AI yang lebih aman di masa depan.
Namun, Khan memberikan catatan bahwa persyaratan lisensi yang diusulkan tersebut kemungkinan besar terlalu luas. Para kritikus juga memperingatkan adanya risiko pembeli internasional beralih ke pemasok non-AS untuk menghindari birokrasi.
Hingga saat ini, pihak AMD dan Gedung Putih belum memberikan komentar resmi terkait rincian usulan tersebut. Di sisi lain, Nvidia menolak untuk memberikan komentar terkait dampak regulasi terhadap operasional mereka.
Ketidakpastian regulasi ini dilaporkan mulai memengaruhi dinamika pasar, terutama pada performa ekspor Nvidia di pasar China. Detail regulasi masih berpotensi berubah mengingat draf ini masih dalam tahap diskusi internal pemerintah.
#ekspor-chip-ai #aturan-ekspor-chip #investasi-pusat-data-as #chip-ai-nvidia #chip-ai-amd #rantai-pasokan-semikonduktor #kebijakan-ekspor-trump #lisensi-ekspor-chip #pengawasan-ekspor-chip #infrastrukt