Bandung yang Tersandera: Diplomasi Konfrontasi dan Pragmatisme

Bandung yang Tersandera: Diplomasi Konfrontasi dan Pragmatisme

Dunia pasca PD II telah mewarisi sebuah kompas moral yang tegas: kolonialisme harus dihapuskan dari muka bumi dan kemerdekaan adalah hak dari setiap bangsa. Firman... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 11/03/26 15:36 161999

Firman Tendry Masengi

Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute

DUNIA pasca-Perang Dunia Kedua sesungguhnya telah mewarisi sebuah kompas moral yang tegas: kolonialisme harus dihapuskan dari muka bumi dan kemerdekaan adalah hak yang tidak dapat dicabut dari setiap bangsa. Prinsip tersebut tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari pengalaman historis bangsa-bangsa yang pernah hidup di bawah dominasi imperium global.

Namun lebih dari tujuh dekade setelah bangsa-bangsa Asia dan Afrika berkumpul dalam Bandung Conference untuk merumuskan prinsip solidaritas dekolonialisasi, realitas politik global justru memperlihatkan ironi yang pahit. Sistem hukum internasional yang seharusnya menjadi pelindung universal bagi martabat manusia sering kali terjebak dalam kalkulasi geopolitik kekuatan besar.

Tragedi kemanusiaan di Palestina memperlihatkan dengan gamblang bagaimana norma internasional yang secara retoris diagungkan dapat kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan strategis global.

Dalam konteks inilah respons negara-negara Global South terhadap konflik tersebut menjadi ujian historis: apakah semangat solidaritas dekolonialisasi yang melahirkan Bandung Principles masih hidup sebagai etika politik dunia berkembang, atau telah berubah menjadi sekadar artefak moral dari masa lalu.

Kontras yang mencolok dapat dilihat dalam pendekatan Presiden Kolombia Gustavo Petro dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam merespons tragedi tersebut. Kedua pemimpin ini sama-sama berasal dari tradisi politik dunia berkembang yang lahir dari sejarah panjang kolonialisme, namun mereka menempuh jalur diplomasi yang berbeda.

Petro memilih konfrontasi moral melalui pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel serta dukungan terhadap proses hukum internasional yang menuduh terjadinya genosida. Sebaliknya, Prabowo mengedepankan pendekatan diplomasi pragmatis dengan menekankan pentingnya gencatan senjata dan realisasi solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian.

Perbedaan ini bukan sekadar variasi gaya kepemimpinan, melainkan refleksi dari dua strategi yang berbeda dalam memanfaatkan hukum internasional sebagai instrumen politik global.

Fenomena tersebut dapat dianalisis melalui perspektif Third World Approaches to International Law dalam disiplin International Law. Pendekatan ini berangkat dari kritik historis bahwa hukum internasional modern berkembang dalam konteks ekspansi kolonial Eropa sehingga banyak norma dan institusinya mencerminkan relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara negara maju dan negara berkembang.

Oleh karena itu negara-negara Global South tidak hanya berperan sebagai penerima norma internasional, tetapi juga sebagai aktor yang berusaha merekonstruksi makna hukum internasional agar lebih responsif terhadap pengalaman historis kolonialisme.

Dalam kerangka ini hukum internasional tidak dipahami sebagai sistem netral yang berdiri di atas politik, melainkan sebagai arena kontestasi normative. Di mana negara-negara berkembang berupaya menegosiasikan kembali prinsip keadilan global yang pernah mereka suarakan di Bandung.

Presiden Gustavo Petro secara eksplisit mendefinisikan tindakan militer Israel di Jalur Gaza sebagai genosida. Sebuah kategori hukum yang memiliki implikasi serius dalam kerangka Genocide Convention dan Rome Statute of the International Criminal Court.

Berdasarkan landasan tersebut Kolombia tidak hanya mengusir diplomat Israel tetapi juga memberikan dukungan terhadap proses litigasi internasional di International Court of Justice. Langkah ini menunjukkan penggunaan hukum internasional sebagai alat konfrontasi moral yang bertujuan mengguncang legitimasi praktik kekerasan yang dianggap melanggar norma fundamental kemanusiaan.

Dari sudut pandang teori dalam disiplin International Relations, sikap Petro dapat dijelaskan melalui pendekatan konstruktivisme yang menekankan peran identitas historis dan norma moral dalam membentuk perilaku negara. Amerika Latin memiliki memori panjang kolonialisme serta intervensi kekuatan eksternal sehingga solidaritas terhadap Palestina sering dimaknai sebagai kelanjutan dari perjuangan melawan dominasi global.

Dalam kerangka ini tindakan Petro bukan sekadar kalkulasi diplomatik, melainkan ekspresi identitas politik kawasan yang memandang pembelaan terhadap bangsa tertindas sebagai kewajiban historis. Sebaliknya pendekatan Presiden Prabowo Subianto menampilkan orientasi yang lebih pragmatis.

Dalam berbagai forum internasional ia menegaskan pentingnya gencatan senjata serta realisasi solusi dua negara sebagai kerangka realistis untuk mencapai perdamaian jangka panjang. Namun, pendekatan ini tidak berakar pada mandat konstitusional Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.

Dalam tradisi diplomasi Indonesia, prinsip tersebut tidak dapat diterjemahkan sebagai politik luar negeri bebas aktif yang menempatkan Indonesia sebagai aktor yang mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi multilateral. Inilah dilema kompleks.

Secara historis Indonesia bukan hanya negara yang mendorong perdamaian, tetapi juga negara yang lahir dari revolusi anti-kolonial dan memimpin solidaritas negara berkembang melalui forum seperti Non-Aligned Movement.

Dalam sejarahnya Indonesia tidak pernah menempatkan dirinya sebagai mediator netral dalam persoalan kolonialisme; Indonesia justru menjadi salah satu suara paling tegas yang menentang struktur penjajahan global. Warisan tersebut menemukan artikulasi moralnya dalam Bandung Conference yang menegaskan bahwa solidaritas terhadap bangsa tertindas merupakan kewajiban etis dunia berkembang.

Dari perspektif tersebut, pendekatan diplomasi yang terlalu berhati-hati berisiko mereduksi dimensi kolonial dari konflik Palestina. Narasi solusi dua negara memang telah lama menjadi formula resmi komunitas internasional, tetapi dalam praktiknya sering kali berubah menjadi retorika diplomatik yang menunda penyelesaian struktural terhadap realitas pendudukan dan ketimpangan kekuasaan.

Ketika diplomasi terlalu menekankan keseimbangan formal antara dua pihak yang secara faktual berada dalam relasi kekuasaan yang tidak setara, maka ia berpotensi kehilangan sensitivitas terhadap akar kolonial konflik tersebut. Kritik ini tidak berarti menolak diplomasi damai, tetapi mengingatkan bahwa perdamaian yang sejati tidak dapat dibangun di atas ambiguitas moral.

Dalam kajian Global South terhadap International Law, netralitas yang terlalu berhati-hati justru sering berfungsi sebagai mekanisme reproduksi status quo dalam sistem internasional yang tidak seimbang. Oleh karena itu negara-negara berkembang menghadapi dilema permanen: apakah mereka akan menggunakan hukum internasional untuk menantang struktur kekuasaan global, atau sekadar mengelola konflik di dalam struktur tersebut.

Di titik inilah ironi sejarah terasa begitu tajam. Lebih dari tujuh dekade setelah bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika Latin berkumpul di Bandung untuk menegaskan bahwa kolonialisme harus dihapuskan dari muka bumi, tragedi kemanusiaan masih berlangsung di hadapan dunia yang mengaku beradab. Sistem hukum internasional yang seharusnya melindungi martabat manusia sering kali tersandera oleh veto geopolitik dan kepentingan strategis yang melampaui komitmen moralnya sendiri.

Norma fundamental seperti larangan genosida dan penindasan terhadap suatu bangsa telah lama diakui sebagai norma imperatif dalam International Law, namun penerapannya sering kali bergantung pada kalkulasi kekuasaan global.

Dalam konteks ini perbedaan pendekatan antara Gustavo Petro dan Prabowo Subianto memperoleh makna yang lebih luas daripada sekadar strategi diplomasi. Konfrontasi moral Kolombia dan diplomasi pragmatik Indonesia pada dasarnya merupakan dua ekspresi dari perjuangan dunia berkembang untuk mempertahankan relevansi etika Global South dalam tatanan internasional yang masih sarat hierarki kekuasaan.

Yang satu mengguncang legitimasi sistem melalui keberanian moral yang keras, sementara yang lain berusaha mengoreksinya dari dalam dalam hubungan yang tidak setara melalui diplomasi yang berhati-hati dan cenderung menjadi diplomasi munafik.

Namun sejarah sering kali menilai bukan hanya niat, melainkan juga keberanian. Jika negara-negara Global South tetap setia pada warisan solidaritas yang melahirkan Bandung Principles, maka Bandung tidak akan pernah menjadi sekadar artefak sejarah. Ia akan terus hidup sebagai etika politik global yang menuntut keberanian untuk menegakkan keadilan bahkan ketika sistem internasional gagal melakukannya.

Tetapi jika keberanian itu perlahan digantikan oleh kehati-hatian diplomatik yang berlebihan, maka Bandung hanya akan tersisa sebagai monumen sunyi dari sebuah janji dunia yang pernah diucapkan dengan penuh harapan—namun perlahan dilupakan oleh mereka yang dahulu mewarisinya.
(poe)

#opini #hubungan-internasional #diplomasi #krisis-kemanusiaan #geopolitik

https://nasional.sindonews.com/read/1685833/18/bandung-yang-tersandera-diplomasi-konfrontasi-dan-pragmatisme-1773216194