Cara Akses Coretax DJP bagi Pengguna DJP Online, Cukup Ubah Kata Sandi

Cara Akses Coretax DJP bagi Pengguna DJP Online, Cukup Ubah Kata Sandi

Wajib pajak DJP Online kini bisa akses Coretax tanpa buat akun baru. Cukup setel ulang kata sandi setelah NIK-NPWP terpadan. Pelaporan SPT jadi lebih mudah!

(Kompas.com) 13/03/26 14:38 164236

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak yang sebelumnya menggunakan layanan DJP Online kini dapat mengakses sistem baru Coretax tanpa perlu membuat akun dari awal.

Melalui panduan di Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengguna DJP Online yang sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP hanya perlu membuat kata sandi baru untuk masuk ke sistem Coretax.

"Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka laman resmi Coretax DJP di alamat coretaxdjp.pajak.go.id.

Setelah itu, pengguna dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi” pada halaman awal," tulis lama Coretaxpedia dikutip pada Jumat (13/3/2026).

Selanjutnya, pada halaman permohonan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta memilih metode konfirmasi dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon yang terdaftar.

Pengguna juga harus mengisi kode captcha serta mencentang pernyataan yang tersedia sebelum menekan tombol kirim.

Setelah permintaan dikirim, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi melalui email atau pesan singkat (SMS). DJP mengingatkan agar wajib pajak memastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id atau pesan SMS yang dikirim dari DJP.

Pengguna kemudian dapat membuka tautan yang diterima untuk melakukan penggantian kata sandi serta membuat passphrase sesuai dengan panduan yang diberikan sistem.

Setelah proses tersebut selesai, sistem akan mengirimkan konfirmasi bahwa akun Coretax DJP telah berhasil diaktifkan.

Dengan demikian, wajib pajak sudah dapat langsung mengakses layanan Coretax untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan pajak secara daring.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah 31 Maret 2026 untuk tahun pajak 2025.

Wajib pajak diimbau melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.

Hingga 12 Maret DJP mencatat sebanyak 7.723.526 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sebagian besar pelaporan SPT tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

Rinciannya, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan SPT terdiri dari 6.856.710 wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, 705.138 wajib pajak OP nonkaryawan.

Lalu ada 160.195 wajib pajak badan dengan pelaporan dalam rupiah, serta 128 wajib pajak badan yang melaporkan dalam dollar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.334 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dollar AS.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#nik-npwp #djp-online #coretax-djp #pelaporan-spt

https://money.kompas.com/read/2026/03/13/143800526/cara-akses-coretax-djp-bagi-pengguna-djp-online-cukup-ubah-kata-sandi