Ini Respons KPK Terkait Reaksi Publik soal Yaqut Tahanan Rumah
KPK alihkan status tahanan Yaqut jadi tahanan rumah untuk strategi penyidikan kasus korupsi kuota haji, tanpa intervensi pihak luar, demi percepatan penanganan.
(Bisnis.Com) 27/03/26 10:29 174179
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkirakan reaksi publik terkait pengalihan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pertimbangan pengalihan status penahanan telah dibahas melalui dialog bersama Pimpinan KPK.
"Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya," katanya kepada jurnalis, Kamis (26/3/2026).
Asep juga mengatakan upaya ini sebagai strategi penyidikan agar penanganan perkara kuota haji dapat segera rampung dan menemukan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.
"Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini," ucapnya.
Dirinya menepis intervensi pihak luar dalam proses pengalihan status penahanan yang terjadi sebelum Lebaran 1447 H. Asep menjelaskan bahwa pada Senin (30/3/2026) pihaknya akan menyampaikan progres penyidikan yang diklaim memiliki perkembangan yang cukup baik.
"Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus. Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," pungkasnya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah memberikan atensi terhadap kasus ini.
Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu. Hal ini terkuak dari istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa pada Sabtu (21/3/2026).
Silvia menerima informasi dari sang suami saat mengunjungi Rutan KPK dalam rangka Lebaran 1447 H. Kata dia, para tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa ada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai lebih dari Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantri.
#kpk-tahanan-rumah #yaqut-tahanan-rumah #strategi-penyidikan-kpk #kasus-korupsi-kuota-haji #pengalihan-status-penahanan #reaksi-publik-kpk #progres-penyidikan-kpk #kasus-yaqut-cholil-qoumas #kuota-haji