DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT, Ini Poin-poinnya

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT, Ini Poin-poinnya

DJP hapus sanksi telat lapor SPT 2025 bagi wajib pajak pribadi, berlaku 31 Maret-30 April 2026, sesuai UU No. 6/1983 dan UU Cipta Kerja.

(Bisnis.Com) 27/03/26 13:34 174925

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2025.

Penghapusan sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Adapun wajib pajak yang masuk dalam kategori penerima fasilitas penghapusan sanksi mencakup wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT PPh, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 atau pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," demikian tulis pengumuman DJP, Jumat (27/3/2026).

Adapun penghapusan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, DJP menjelaskan bahwa dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

"Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu."

#djp-hapus-sanksi #sanksi-telat-lapor-spt #penghapusan-sanksi-pajak #spt-pajak-2025 #keputusan-direktur-pajak #kebijakan-perpajakan-2026 #sistem-administrasi-perpajakan #spt-tahunan-pajak #wajib-pajak

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260327/259/1962676/djp-hapus-sanksi-telat-lapor-spt-ini-poin-poinnya