Israel Sahkan UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina yang Lakukan Serangan Mematikan
Parlemen Israel sahkan UU hukuman mati bagi warga Palestina yang lakukan serangan mematikan, meski dikecam internasional sebagai diskriminatif.
(Bisnis.Com) 31/03/26 15:35 177681
Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen Israel pada Senin (30/3) resmi mengesahkan undang-undang (UU) yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang melakukan penyerangan pada teror mematikan terhadap masyarakat Israel.
Pengesahan UU ini dinilai sebagai tindakan yang dikecam keras oleh komunitas internasional. Kritikus menggambarkan undang-undang baru ini sebagai diskriminatif dan beberapa negara Eropa memperingatkan bahwa hal itu berisiko merusak "prinsip-prinsip demokrasi".
UU yang disahkan oleh parlemen ini juga menandai puncak dari upaya bertahun-tahun oleh kelompok sayap kanan untuk meningkatkan hukuman bagi warga Palestina yang dihukum karena pelanggaran nasionalistik terhadap warga Israel.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu datang ke Knesset untuk memberikan suara mendukung RUU tersebut secara langsung, dikutip dari AP News pada Selasa (31/3).
Adapun hukuman mati yang tercantum pada UU tersebut adalah hukuman dengan cara digantung — sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum karena pembunuhan nasionalistik.
Undang-undang ini juga memberi pengadilan Israel pilihan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Israel yang dihukum atas tuduhan serupa — sebuah ketentuan yang menurut para ahli hukum secara efektif membatasi mereka yang dapat dijatuhi hukuman mati hanya kepada warga Palestina di Israel dan mengecualikan warga negara Yahudi.
Kemudian melansir BBC, UU ini didorong keras oleh kelompok sayap kanan dengan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir sebagai penggeraknya.
Ia pun sempat memposting tulisan di akun X resminya, dengan mengatakan "Kita telah membuat sejarah!!! Kita telah berjanji. Kita telah menepati janji".
Seorang anggota partai Ben-Gvir, Limor Son-Har-Melech, berpendapat bahwa UU tersebut diperlukan, di mana ia mengutip contoh bagaimana tersangka pembunuh suaminya kemudian dibebaskan dan ikut serta dalam serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel.
"Selama bertahun-tahun, kita telah mengalami siklus teror yang kejam, pemenjaraan, pembebasan dalam kesepakatan yang sembrono, dan kembalinya monster-monster manusia ini untuk membunuh orang Yahudi lagi," katanya.
Namun Yair Golan, pemimpin partai oposisi Demokrat, mengkritik undang-undang tersebut dan mengatakan bahwa hal itu akan menyebabkan sanksi internasional.
"Undang-undang hukuman mati untuk teroris adalah undang-undang yang tidak perlu yang dirancang untuk membuat Ben-Gvir lebih disukai. Undang-undang ini sama sekali tidak berkontribusi pada keamanan Israel," ungkap Yair Golan.
#israel-hukuman-mati #hukuman-mati-palestina #undang-undang-israel #parlemen-israel #benjamin-netanyahu #tepi-barat-hukuman-mati #kelompok-sayap-kanan-israel #itamar-ben-gvir #limor-son-har-melech #yai