Akademisi: Kebijakan WFH Efektif Tekan Konsumsi Energi di Tengah Krisis Global

Akademisi: Kebijakan WFH Efektif Tekan Konsumsi Energi di Tengah Krisis Global

Sejumlah pakar kebijakan publik di Kota Bandung mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 sebagai... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 02/04/26 16:19 180261

JAKARTA - Sejumlah pakar kebijakan publik di Kota Bandung mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 sebagai langkah strategis menekan konsumsi energi di tengah ketidakpastian harga minyak dunia. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya realistis pemerintah dalam menjaga stabilitas tanpa harus menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bonti Wiradinata mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk manajemen permintaan energi yang cukup efektif. Pemerintah memilih pendekatan yang lebih aman secara ekonomi dan politik dibandingkan opsi menaikkan harga BBM yang berisiko memicu inflasi.

“Kebijakan WFH Nasional setiap Jumat yang dimulai 1 April 2026 merupakan langkah strategis yang menarik untuk dibedah. Di tengah gejolak harga minyak mentah dunia yang tidak menentu, pemerintah terlihat memilih jalur manajemen permintaan (demand management) daripada menaikkan harga subsidi yang berisiko memicu inflasi dan gejolak politik,” ujar Bonti, Kamis (2/4/2026).

Menurut dia, penurunan beban listrik di gedung-gedung pemerintahan dan swasta di Jakarta, Surabaya, dan Medan dapat mencapai 15-20% imbas WFH pada hari Jumat. Hal ini mengurangi beban puncak PLN.

Mengacu pada data historis mobilitas di 5 kota besar yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar, Bonti menyebut sektor transportasi menyumbang sekitar 46% dari total konsumsi energi final. Dengan asumsi 20-30% tenaga kerja melakukan WFH, terdapat potensi penurunan konsumsi listrik perkantoran yang signifikan.

“Dari sisi kebijakan publik, langkah ini merupakan bentuk kebijakan konservasi energi sektoral. Penghematan energi terjadi pada dua titik utama yaitu operasional gedung perkantoran dan konsumsi bahan bakar kendaraan,” katanya.

Dari sisi produktivitas, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan tidak akan mengganggu kinerja lembaga maupun perusahaan secara signifikan. Bahkan, dengan dukungan infrastruktur digital yang memadai, pola kerja hybrid justru berpotensi meningkatkan efisiensi kerja.

Bonti menuturkan kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pekerja karena berkurangnya biaya transportasi dan operasional harian. Sementara bagi pemerintah, langkah ini menjadi instrumen pengendalian konsumsi energi yang relatif murah namun berdampak luas.

"Ditinjau dari perspektif politik dan manajemen organisasi seringkali mempertanyakan hal ini. Kuncinya bukan pada lokasi melainkan infrastruktur digital sebagai backbone manajemen birokrasi," ujarnya.

Senada dengan Bonti, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai kebijakan WFH merupakan langkah rasional dalam merespons krisis energi global. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah mengendalikan konsumsi energi tanpa membebani fiskal negara.

“Kebijakan pemerintah yang memberlakukan WFH setiap hari Jumat bagi ASN dan sebagian sektor swasta dapat dipandang sebagai langkah yang rasional dan relatif positif dalam konteks krisis energi global. Dari perspektif kebijakan publik, ini merupakan bentuk intervensi di sisi permintaan (demand-side management) yaitu upaya menekan konsumsi energi tanpa harus menambah beban fiskal melalui subsidi atau menaikkan harga BBM,” ungkapnya.

Dia menilai pengurangan mobilitas harian, khususnya perjalanan rumah–kantor akan berdampak langsung terhadap penurunan konsumsi BBM di sektor transportasi. Meski demikian, dia mengingatkan bahwa efek penghematan tidak sepenuhnya linier karena adanya potensi perubahan pola konsumsi energi di rumah tangga.

Usulan WFH ASN dan pegawai swasta pertama kali disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai salah satu upaya penghematan BBM guna mengantisipasi ancaman krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Menyambut usulan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026. Dalam SE tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.
(jon)

#work-from-home #konsumsi-energi #krisis #harga-bbm

https://nasional.sindonews.com/read/1692615/15/akademisi-kebijakan-wfh-efektif-tekan-konsumsi-energi-di-tengah-krisis-global-1775120647