Kajari Kab.Karo Akui Salah Ketik soal Penangguhan Penahanan Amsel Sitepu
Kepala Kejaksaan Karo mengakui kesalahan ketik dalam surat penangguhan penahanan Amsal Sitepu, yang menimbulkan kesalahpahaman terkait intervensi hukum.
(Bisnis.Com) 02/04/26 20:12 180519
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Kabupaten Karo, Danke Rajaguguk mengakui kesalahan ketikan penulisan surat penangguhan penahanan Amsal Sitepu di kasus dugaan mark up dana pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo.
Sebab, Kejaksaan menuliskan surat pengalihan penahan yang seharusnya penangguhan penahanan. Perihal ini disinyalir sebagai \'propaganda\' yang menyesatkan seolah-olah Komisi III melakukan intervensi terhadap proses hukum Amsal.
"Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III melakukan intervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran saudara Amsal Christy Sitepu dari LP Tanjung Gusta setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor. 171/Pid.Sus/TPK/2025/PN Medan dengan menerbitkan dan menyebarkan surat yang sangat provokatif nomor B-618/L.2.19/Ft.1/03/2026," kata Danke saat rapat di Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan dua perihal tersebut merupakan dua konteks yang berbeda di mana pengalihan jenis penahanan tercantum di Pasal 108 KUHAP baru, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru.
Danke pun menjawab dengan mengakui kesalahan penulisan dari seharusnya penangguhan menjadi pengalihan.
"Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan," jelasnya.
"Salah sengaja atau apa?" tanya Habiburokhman
"Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan," jawab Danke.
Habiburokhman juga mempertanyakan keterlambatan pengiriman surat agar Amsal dapat segera menghirup udara bebas.
Menurut Danke, keterlambatan pengiriman surat karena jarak dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Medan cukup jauh.
"Mohon izin pimpinan, itu terkait dengan jarak pimpinan. Karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari kejaksaan, izin dari Kabanjahe menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan," ucapnya.
Dalam perkara ini, Amsal Christy Sitepu telah divonis bebas sehingga lolos dari tuntutan JPU berupa ganti rugi Rp50 juta dan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp202 juta.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang Rabu (1/4/2026).
#kajari-karo #salah-ketik #penangguhan-penahanan #amsal-sitepu #kasus-mark-up #video-profil-desa #komisi-iii #intervensi-hukum #pengadilan-medan #pasal-108-kuhap #pasal-110-kuhap #surat-provokatif #jak