KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijerat pasal percobaan pembunuhan... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 07/04/26 17:53 184224

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan penganiayaan. KontraS kecewa para tersangka dijerat pasal penganiayaan berencana.

"Tim advokasi untuk demokrasi dan KontraS itu mendorong supaya pasal yang disangkakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

KontraS menyayangkan para pelaku penyerangan air keras terhadap rekannya itu justru dikenakan pasal tentang penganiayaan, baik sejak kasusnya ditangani Polisi ataupun kini ditangani TNI.

"Kami menyayangkan dalam konteks pengenaan pasal, baik itu dilakukan pihak Kepolisian maupun pihak Puspom TNI menggunakan konstruksi Pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat," tuturnya.

Dia lantas menyinggung kasus pembunuhan yang dialami manejer cabang sebuah Bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Para pelaku dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, yang sejatinya kasus tersebut serupa dengan kasus yang dialami Andrie Yunus.

"Kemarin kita baru saksikan di peradilan militer ada 3 orang Kopassus yang didakwa pasal pembunuhan berencana terkait terbunuhnya Kepala Kantor Cabang bank BUMN. Dalam konteks ini, itu punya satu irisan kurang lebih sama atau mirip, di mana upaya pelaku atau orang tidak dikenal melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus diarahkan ke bagian vital, yaitu wajah," jelasnya.

Maka itu, kata dia, konstruksi pasal yang lebih tepat dibangun dalam kasus Andrie Yunus tersebut tentang percobaan pembunuhan berencana. Sebabnya, para pelaku mengarahkan cairan zat air keras pada bagian vital Andrie, yakni di bagian wajahnya yang bisa membuat kematian.

"Jadi konstruksi yang kami bangun lebih tepat kasus ini upaya atau percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan konstruksi Pasal 459 KUHP karena para pelaku terlihat mengarahkan penyeraman itu ke bagian vitalnya yaitu area muka. Misalnya itu terhirup atau masuk ke dalam organ dalamnya Andrie, itu berakibat pada kematian atau yang minimum cacat permanen," pungkasnya.
(rca)

#komisi-untuk-orang-hilang-dan-korban-tindak-kekerasan-kontras #andrie-yunus #pembunuhan-berencana #bais-tni #peradilan-militer

https://nasional.sindonews.com/read/1694025/13/kontras-desak-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-andrie-yunus-dijerat-pasal-percobaan-pembunuhan-berencana-1775556258