KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13.4.2026). Penahanan dilakukan usai dirinya diperiksa... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 13/04/26 17:39 189940
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.Penahanan terlihat saat Marjani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Dengan pengawalan petugas, Marjani digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan. ”Nama saya dicatut," kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan.
KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini. Kontruksi perkara pun belum dibeberkan.
Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin 9 Maret 2026. "Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (9/3/2026).
Lihat video: Tertangkap OTT KPK, Kantor Gubernur Riau Digeledah Cari Sejumlah Alat Bukti
"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya.
(cip)
#komisi-pemberantasan-korupsi #kasus-korupsi #gubernur-riau #provinsi-riau #abdul-wahid