Kerry Anak Riza Chalid Minta RDPU, Pengamat: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum
Pengamat Politik dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum. Pengamat... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 13/04/26 23:12 190224
JAKARTA - Pengamat Politik dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum. Hal itu merespons langkah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukum menyampaikan surat pengaduan ke Komisi III DPR pada Kamis 2 April 2026.Dalam pengaduan tersebut, pihak anak pengusaha Riza Chalid itu memaparkan sejumlah catatan terkait penanganan perkaranya dan meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Lucius mengatakan, jika terjadi kejanggalan dalam kasus tersebut, maka seharusnya pihak Kerry melakukan upaya hukum lainnya. "Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Menurut dia, permintaan pihak Kerry seharusnya tidak diterima oleh Komisi III DPR dan meminta agar tak membiasakan diri untuk membahas kasus hukum yang tengah berjalan. "Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," ujarnya.
Lucius meminta kepada Komisi III DPR RI mulai berhati-hati dengan kebiasaannya yang tampak positif selama beberapa waktu terakhir, yaitu dengan mengadakan RDPU untuk membahas kasus hukum yang sedang viral. Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, menurutnya, tak ada alasan yang cukup meyakinkan bagi Komisi III DPR untuk menerima permintaan RDPU dari pihak berperkara.
"Rujukan selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum itu. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik," jelasnya.
Lihat video: Anak Riza Chalid, Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Dia berpendapat, kepedulian kepada korban menjadi hal penting yang membuat langkah Komisi III DPR RI tampak mendapat dukungan publik. Kendati demikian, Lucius menilai bahwa ada nuansa \'intervensi\' pada proses penegakan hukum dari proses RDPU tersebut.
Sehingga menurutnya, kasus dugaan korupsi minyak mentah tak bisa disamakan dengan sejumlah kasus viral yang pernah dilakukan RDPU oleh Komisi III DPR RI. "Nuansa intervensi itu dapat diterima karena akhirnya korban berhasil dibela berhadapan dengan penegak hukum yang nampak tak peduli dan tak objektif," kata dia.
"Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza, disertai denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Saat ini, Kerry bersama terdakwa lain tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
(cip)
#komisi-iii-dpr #muhammad-kerry-adrianto #mohammad-riza-chalid #kasus-korupsi #forum-masyarakat-peduli-parlemen-indonesia-formappi