KKP pacu upaya implementasi NEK sektor kelautan dan perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sektor kelautan dan perikanan guna mewujudkan ekonomi ...
(Antara) 14/04/26 17:54 191167
KKP saat ini tengah melakukan penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sektor kelautan dan perikanan guna mewujudkan ekonomi biru nasional yang berkelanjutan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kehutanan dan Menteri Pertanian di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya fokus pada tiga pilar utama penyelenggaraan instrumen NEK.
“Pertama adalah aspek regulasi, di mana KKP saat ini tengah melakukan penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025,” kata Menteri Trenggono.
Lebih lanjut, KKP juga fokus pada penguatan data dan informasi mencakup pendataan luasan ekosistem karbon biru, penentuan baseline emisi, hingga perhitungan potensi serapan CO2 yang akurat.
“Ketiga, pilot project restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi pada sektor perikanan,” ujar Trenggono.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa total luas potensi karbon biru dari mangrove yang ada di kewenangan KKP mencapai 997.733 hektare dan diproyeksikan mampu menyerap karbon hingga 6,3 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.
Sementara, potensi karbon dari ekosistem lamun memiliki luas hingga 860.156 hektare, dan diproyeksikan mampu menyerap karbon sebesar 3,7 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.
“Sehingga dengan keseluruhan antara luasan mangrove yang berada di kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lamun, totalnya sekitar 10 juta ton CO2 ekuivalen,” ujar Trenggono.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, Menteri KP menilai diperlukan integrasi antara kepastian teritorial berupa pemanfaatan ruang laut, sistem registrasi unit karbon, dan pengawasan dalam mekanisme penyelenggaraan perdagangan karbon biru serta menjaga target kontribusi serapan karbon biru nasional.
“Penggunaan ruang laut menjadi karakteristik pembeda utama antara karbon biru dengan sektor darat. Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek,” jelas Trenggono.
Selain itu, ia menyampaikan KKP juga telah menyusun prosedur perdagangan sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
“Seluruh prosedur yang disusun tersebut telah mempertimbangkan impact dari Nilai Ekonomi Karbon yang akan memberikan kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat pesisir secara optimal dan berkelanjutan,” kata Menteri KP.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
#kkp #sakti-wahyu-trenggono #ekonomi-biru #nek #nilai-ekonomi-karbon #perdagangan-karbon