Andrie Yunus Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
Korban penyiraman air keras Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 14/04/26 20:42 191379
JAKARTA - Korban penyiraman air keras Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).Permohonan tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Tim Advokasi menyebut langkah ini sekaligus mendorong penghapusan impunitas dalam peradilan militer.
“Andrie Yunus mengajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi: Segera Akhiri Impunitas dalam Peradilan Militer," kata Tim Advokasi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2026)
Selain itu, Andrie juga dikenal sebagai aktivis dan pembela hak asasi manusia yang aktif mendampingi korban pelanggaran HAM. Tim Advokasi menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan kasus tersebut justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.
Menurut mereka, kondisi ini menyoroti persoalan dalam konstruksi hukum peradilan militer, khususnya Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa “tindak pidana” tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Akibatnya, kata Tim Advokasi, ketentuan tersebut membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer sehingga prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili di forum militer.
Lihat video: Andrie Yunus Jalani Cangkok Kulit dan Operasi Debridement
Padahal, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah mengatur bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Tim Advokasi menilai ketidaksinkronan norma ini berimplikasi pada terhambatnya akses keadilan bagi korban, termasuk potensi kerugian konstitusional yang dialami Andrie Yunus.
Kerugian tersebut mencakup hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
"Melalui permohonan ini, Tim Advokasi meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai tindak pidana militer," katanya.
Mereka menegaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi Andrie Yunus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong kesetaraan di hadapan hukum bagi warga sipil korban kekerasan oleh prajurit TNI serta reformasi sektor keamanan secara menyeluruh.
(cip)
#andrie-yunus #uji-materi #peradilan-militer #mahkamah-konstitusi #komisi-untuk-orang-hilang-dan-korban-tindak-kekerasan-kontras