Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang Amerika vs Prabowo dan Putin
Indonesia dan AS membentuk Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) untuk memperkuat pertahanan dan stabilitas Indo-Pasifik, sambil menjaga politik bebas aktif dan kedaulatan nasional.
(Bisnis.Com) 15/04/26 12:00 191849
Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah meningkatnya rivalitas geopolitik global dan tekanan stabilitas kawasan Indo-Pasifik, Indonesia kembali dihadapkan pada dilema klasik: memperkuat kapasitas pertahanan melalui kemitraan strategis dengan kekuatan besar seperti Amerika Serikat, atau menjaga jarak demi mempertahankan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan kedaulatan nasional.
Pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi momentum penting—sekaligus ujian—bagi arah kebijakan strategis Jakarta ke depan.
Pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat menandai babak baru dalam hubungan pertahanan kedua negara. Kesepakatan ini tidak hanya mencerminkan penguatan kerja sama bilateral, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika yang lebih luas dalam kontestasi geopolitik kawasan Indo-Pasifik.
Dalam pernyataan bersama, kedua negara menegaskan bahwa MDCP dirancang untuk memperkuat stabilitas kawasan, sekaligus memperdalam hubungan militer yang telah terjalin selama puluhan tahun. Tiga pilar utama menjadi fondasi kerja sama ini, yakni modernisasi militer dan pembangunan kapasitas, pendidikan serta pelatihan militer profesional, serta peningkatan latihan bersama dan kerja sama operasional.
Namun, di balik narasi penguatan kemitraan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan strategis terkait batasan, implikasi, dan arah kebijakan Indonesia, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan tekanan geopolitik global.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa kerja sama ini tetap berada dalam koridor kebijakan nasional Indonesia.
“Pada prinsipnya, kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara mana pun, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap ditempatkan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” ujarnya kepada Bisnis saat dihubungi pada Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kerangka MDCP yang diumumkan kedua pihak difokuskan pada modernisasi pertahanan, pembangunan kapasitas, pendidikan militer profesional, serta latihan dan kerja sama operasional, sehingga bagi Indonesia yang utama adalah memastikan seluruh implementasinya tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan komitmen yang bertentangan dengan prinsip dasar politik luar negeri kita.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga agar kerja sama tidak bergeser menjadi ketergantungan strategis. Dalam konteks ini, Indonesia menempatkan dirinya sebagai mitra yang setara, bukan sekadar penerima bantuan atau dukungan militer.
Lebih jauh, Rico menekankan pentingnya nilai tambah dalam setiap bentuk kerja sama pertahanan.
Bahkan, kata Rico, terkait pengembangan teknologi pertahanan dan peningkatan kapasitas, pemerintah tentu mendorong agar setiap kerja sama memberi nilai tambah nyata bagi penguatan kemampuan nasional, termasuk peningkatan kualitas SDM, transfer pengetahuan, penguasaan teknologi, dan penguatan ekosistem industri pertahanan dalam negeri.
“Jadi orientasinya bukan semata kerja sama jangka pendek, tetapi bagaimana kolaborasi tersebut dapat mendukung kemandirian pertahanan nasional secara bertahap dan berkelanjutan,” katanya.
Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan industri pertahanan nasional yang menekankan transfer of technology (ToT) dan penguatan kapasitas domestik. Data Kementerian Pertahanan menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, Indonesia berupaya meningkatkan komponen lokal dalam pengadaan alutsista, meski masih menghadapi tantangan dalam hal teknologi tinggi dan pembiayaan.
Dari sisi ekonomi, dia melanjutkan bahwa kerja sama pertahanan juga dinilai memiliki potensi multiplier effect. Rico memerinci peluang kerja sama di bidang pemeliharaan, perbaikan, dan dukungan kesiapan operasional tentu memiliki pandangan positif sepanjang dapat melibatkan kapasitas nasional, memperluas kesempatan bagi industri dalam negeri, dan membuka ruang penguatan kompetensi teknis.
“Pemerintah pada dasarnya akan terus mengarahkan agar setiap bentuk kerja sama pertahanan memberikan manfaat strategis, manfaat kelembagaan, dan manfaat ekonomi yang terukur bagi Indonesia,” tandasnya.
Di sisi lain, DPR RI menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam implementasi kerja sama tersebut, terutama terkait isu kedaulatan udara. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait akses lintas udara militer AS masih bersifat spekulatif.
“Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait. Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” ujar Sukamta.
Dia menekankan bahwa Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.
Dia menegaskan bahwa kerja sama pertahanan tetap terbuka, namun harus berada dalam batasan yang jelas.
Apalagi, kata Sukamta, Indonesia pada prinsipnya membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional.
Kendati demikian, dia mengatakan bbahwa seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.
Lebih lanjut, Sukamta menekankan peran DPR dalam mengawasi perjanjian internasional.
“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian amanat UU RI No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional,” iminternasional.
Dia juga menyoroti aspek hukum terkait ruang udara. Menurutnya, isu dalam perjanjian tersebut berkenaan dengan ruang udara Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.
Sukamta menekankan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing. Bahkan, dalam konteks geopolitik, posisi Indonesia dinilai sangat strategis.
“Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” tandasnya.
Perspektif Amerika Serikat: Kemitraan yang Meningkat
Dari pihak Amerika Serikat, penguatan kemitraan ini dipandang sebagai langkah strategis. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyampaikan Pemerintah Amerika Serikat secara resmi meningkatkan status kemitraan keamanan dengan Indonesia menjadi kerja sama pertahanan utama sebagai bagian dari penguatan hubungan bilateral kedua negara.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan semakin eratnya hubungan keamanan antara kedua negara yang terus berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
“Sebagai bentuk pengakuan atas kolaborasi keamanan penting yang sedang kita jalankan, hari ini kami mengumumkan bahwa kedua negara kita meningkatkan kemitraan keamanan menjadi kemitraan kerja sama pertahanan utama,” ujar Hegseth.
Dia menambahkan, peningkatan status kemitraan ini tidak hanya didorong oleh kepentingan strategis di bidang pertahanan, tetapi juga dilandasi oleh hubungan historis yang telah terjalin sejak lama antara kedua negara.
Dia juga menegaskan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak hanya berfokus pada penguatan kapasitas militer modern, tetapi juga mencakup aspek kemanusiaan, termasuk upaya pemulangan prajurit yang hilang dalam sejarah perang.
Perspektif Hukum: Risiko Blanket Overflight Clearance
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kedaulatan dan posisi geopolitik Indonesia.
“Saat ini sedang diperbincangkan Departemen Perang AS meminta kepada Kemenhan Indonesia Blanket Overflight Clearance meski permintaan tersebut belum disetujui oleh Kemhan Indonesia,” ujar Hikmahanto.
Dia menjelaskan bahwa blanket overflight clearance merupakan izin bagi pesawat negara, termasuk militer, untuk melintasi wilayah udara suatu negara tanpa harus mendarat.
“Blanket Overflight Clearance adalah hak untuk melintas bagi pesawat negara (state aircraft) suatu negara di atas ruang udara negara yang mengizinkan tanpa mendarat,” katanya.
Menurut Hikmahanto, dalam hukum internasional, kedaulatan udara bersifat mutlak sebagaimana diatur dalam Konvensi Chicago.
“Menurut Pasal 1 dari Konvensi Chicago ditentukan bahwa ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif. Dengan demikian setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin bila hendak melintasi wilayah udara suatu negara,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pesawat negara, termasuk pesawat militer, yang tetap memerlukan izin khusus.
“Namun ini tidak berlaku bagi pesawat negara, termasuk pesawat militer, maupun pesawat pribadi,” ujarnya.
Lebih jauh, Hikmahanto memperingatkan bahwa pemberian izin semacam itu dapat menimbulkan persepsi keberpihakan Indonesia dalam konflik global.
“Bila Indonesia memberikan Blanket Overflight Clearance pada saat ini maka Indonesia bisa dianggap mempunyai keberpihakan kepada AS sehingga membahayakan politik luar negeri bebas aktif,” tegasnya.
Dia juga mengaitkan potensi implikasi tersebut dengan dinamika geopolitik, khususnya di kawasan Timur Tengah.
“Dalam situasi geopolitik saat ini Iran akan menganggap Indonesia memberi ruang kepada AS untuk melakukan serangan ke Iran,” katanya.
Menurutnya, terdapat kemungkinan pesawat militer AS dari berbagai pangkalan di Asia Pasifik dan Australia melintasi wilayah udara Indonesia untuk bergabung dengan operasi militer di kawasan tersebut.
“Hal ini mengingat ada kemungkinan pesawat militer dari berbagai pangkalan militer AS di Asia Pasifik dan Australia harus melewati wilayah udara Indonesia untuk bergabung dengan kekuatan militer AS yang telah ada di Timur Tengah untuk menyerang Iran,” ujarnya.
Sebagai rekomendasi, Hikmahanto menilai pemerintah sebaiknya tidak memberikan izin tersebut.
“Sebaiknya Indonesia tidak memberi Blanket Overflight Clearance kepada AS,” tandasnya.
Menjaga “Bebas Aktif” di Era Baru
Dalam konteks yang lebih luas, MDCP bukan sekadar kerja sama pertahanan, melainkan refleksi dari posisi Indonesia dalam peta geopolitik global. Sebagai negara dengan posisi strategis di jalur perdagangan dunia dan kawasan Indo-Pasifik, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam menjaga stabilitas kawasan. Namun, stabilitas tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika rivalitas antara kekuatan besar seperti Amerika Serikat, China, dan Rusia.
Prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi fondasi diplomasi Indonesia kembali diuji. Apakah Indonesia mampu memanfaatkan kerja sama strategis tanpa terjebak dalam orbit kepentingan salah satu pihak?
Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi kebijakan dalam setiap perjanjian internasional.
Di tengah kompleksitas tersebut, satu hal menjadi jelas: kemitraan strategis seperti MDCP bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai kepentingan nasional—yang pada akhirnya harus tetap berpijak pada kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan bangsa.
#indonesia-amerika-serikat #kerja-sama-pertahanan #major-defense-cooperation-partnership #mdcp-indonesia #geopolitik-indo-pasifik #modernisasi-militer-indonesia #kebijakan-luar-negeri-bebas-aktif #keda