Korea Selatan akan menguji token deposit berbasis blockchain untuk belanja pemerintah guna meningkatkan transparansi dan efisiensi anggaran dari APBN.

(WE Finance) 17/04/26 02:20 193985

Warta Ekonomi, Jakarta -

Korea Selatan akan mulai menguji penggunaan token deposit berbasis blockchain untuk belanja pemerintah pada kuartal IV 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pengelolaan dana publik melalui teknologi digital dari Seoul.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan mengatakan bahwa proyek percontohan untuk membelanjakan dana negara sebagai mata uang digital telah disetujui di bawah program regulatory sandbox 2026.

Program tersebut memungkinkan pihaknya untuk melakukan pengujian kebijakan baru di luar aturan yang berlaku secara terbatas. Seoul akan menggunakan mata uang digital berbasis token untuk membiayai pengeluaran operasional tertentu yang sebelumnya diproses melalui kartu belanja pemerintah.

Dalam skema baru ini, pembayaran yang biasanya dilakukan melalui kartu pemerintah akan digantikan oleh token deposit. Sistem ini mengubah mekanisme lama yang diatur dalam regulasi pengelolaan dana negara yang mewajibkan penggunaan kartu.

Melalui sandbox, instansi pemerintah dapat menguji metode baru tersebut tanpa terikat penuh oleh aturan lama. Langkah ini membuka ruang inovasi dalam sistem keuangan publik.

Korea Selatan menilai penggunaan token akan meningkatkan pengawasan anggaran karena transaksi dapat diprogram dengan ketentuan tertentu. Misalnya, dana hanya bisa digunakan pada waktu tertentu atau di sektor usaha yang telah ditentukan.

Pendekatan ini dinilai dapat mengurangi kebutuhan audit manual, terutama untuk transaksi di luar jam kerja. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas diharapkan meningkat.

Sistem berbasis token juga menghilangkan peran perantara seperti jaringan kartu pembayaran. Hal ini berpotensi menurunkan biaya transaksi, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang menerima pembayaran dari pemerintah. Efisiensi ini menjadi salah satu tujuan utama dalam reformasi sistem keuangan publik dari Korea Selatan.

Program percontohan sendiri akan dilaksanakan di Sejong City. Hal tersebut akan dilakukan setelah proses seleksi perusahaan yang akan berpartisipasi. Ini merupakan implementasi kedua penggunaan token deposit dalam operasional keuangan pemerintah, setelah sebelumnya diuji dalam subsidi infrastruktur pengisian kendaraan listrik.

Seoul menyatakan akan memperluas program ini jika terbukti mampu meningkatkan kontrol pengeluaran dan menghasilkan efisiensi biaya yang signifikan. Uji coba ini menjadi langkah awal menuju transformasi digital dalam pengelolaan anggaran negara.

Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, pihaknya berupaya mempercepat digitalisasi sektor publik. Langkah ini juga mencerminkan tren global dalam penggunaan teknologi keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintah.

Sebelumnya, Korea Selatan juga mengusulkan rancangan undang-undang bertajuk Digital Asset Basic Act. Aturan tersebut direncanakan hadir untuk membangun kerangka hukum komprehensif bagi aset digital di Seoul.

Regulasi Digital Asset Basic Act nantinya akan mencakup penerbitan, perdagangan, kustodian, hingga pengawasan industri kripto secara menyeluruh. RUU tersebut secara khusus mengatur aset digital berbasis nilai (value-linked digital assets), termasuk stablecoin yang terhubung dengan mata uang fiat atau aset dunia nyata.

Penerbit aset jenis ini diwajibkan memperoleh izin, menyediakan cadangan dana, serta menjamin mekanisme penebusan bagi investor.

#korea-selatan #apbn

https://wartaekonomi.co.id/read608211/korea-selatan-mau-uji-blockchain-dalam-pembayaran-apbn