Kemarin, aturan rokok jamaah haji hingga alternatif impor plastik

Kemarin, aturan rokok jamaah haji hingga alternatif impor plastik

Berita tentang aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait barang bawaan rokok jamaah haji hingga Kementerian Perdagangan siapkan ...

(Antara) 17/04/26 06:47 194046

Jakarta (ANTARA) - Berita tentang aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait barang bawaan rokok jamaah haji hingga Kementerian Perdagangan siapkan alternatif negara pemasok bahan baku plastik mengisi kanal pemberitaan ekonomi pada Kamis (16/4).

Berikut rangkuman berita Kamis (16/4), yang masih menarik dibaca kembali pada Jumat pagi ini.

1. DJBC jelaskan aturan barang bawaan rokok oleh jamaah haji

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, terdapat ketentuan mengenai barang bawaan rokok oleh jamaah haji Indonesia.

“Jadi, ketika jamaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam webinar taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jamaah Haji di Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Mendag: Harga MinyaKita sedikit naik, tapi tidak ada kelangkaan stok

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan meskipun terdapat sedikit kenaikan harga MinyaKita imbas naiknya harga plastik, tapi tidak ada kelangkaan stok di pasar.

“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (MinyaKita) kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” kata Mendag Budi di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta International Expo, Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Pertamina upayakan pembebasan dua kapal masih tertahan di Teluk Persia

Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita menyampaikan, pihaknya masih mengupayakan pembebasan dua kapal tanker yang masih tertahan di Teluk Persia akibat perang antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang menyebabkan tutupnya Selat Hormuz.

“Masih dengan posisi yang sama. Kami terus berkoordinasi dan konsultasi juga dengan pemangku kepentingan terkait, ya, termasuk Kementerian Luar Negeri,” ujar Arya ketika ditemui di sela-sela acara Sustainability Champions yang digelar di Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Jemaah haji wajib lapor Bea Cukai jika bawa uang tunai Rp100 juta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Mendag: Alternatif impor plastik disiapkan jaga stabilitas harga

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah mencari berbagai alternatif negara pemasok bahan baku plastik guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri di tengah tekanan rantai pasok global.

Budi menjelaskan, selama ini bahan baku utama biji plastik berupa nafta banyak dipasok dari kawasan Timur Tengah. Namun, kondisi global membuat pengapalan menjadi lebih panjang dan kompetisi antarnegara untuk memperoleh bahan tersebut semakin ketat.

"Jadi memang plastik itu, bahan bakunya untuk biji plastik itu kan selama ini, nafta itu dari Timur Tengah. Sekarang kita sudah dapat alternatif dari Afrika, India, dan Amerika," ujar Budi di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.

Bacaberita selengkapnya di sini.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

#stok-minyakita #impor-plastik #kapal-pertamina #selat-hormuz #bea-cukai #jemaah-haji

https://www.antaranews.com/berita/5530217/kemarin-aturan-rokok-jamaah-haji-hingga-alternatif-impor-plastik