Beban Transportasi Umum Terjangkau di Pundak Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah kini memikul beban transportasi umum akibat penurunan anggaran pusat, memaksa kota-kota untuk mandiri dalam menyediakan layanan publik.
(Bisnis.Com) 17/04/26 06:46 194048
Bisnis.com, JAKARTA — Janji Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan transportasi umum gratis bagi masyarakat jauh panggang dari api. Anggaran untuk mendukung program tersebut mengelami penurunan, yang akhirnya membuat pusat mengalihkannya ke pemerintah daerah untuk melanjutkan program.
Pada awal implementasi 2020, pagu buy the service (BTS) Kementerian Perhubungan hanya Rp51,83 miliar untuk melayani 5 kota dan 19 koridor. Setahun kemudian, anggaran melonjak menjadi Rp312,25 miliar dengan cakupan 26 koridor di 5 kota.
Ekspansi berlanjut pada 2022 ketika anggaran meningkat menjadi Rp552,91 miliar untuk 10 kota dan 51 koridor. Puncaknya terjadi pada 2023 dengan pagu mencapai Rp582,98 miliar dan realisasi Rp573,36 miliar.
Namun, tren berbalik sejak 2024. Anggaran turun menjadi Rp437,89 miliar dengan layanan di 11 kota dan 46 koridor. Penurunan semakin tajam pada 2025 ketika alokasi terpangkas menjadi Rp177,49 miliar, sebelum kembali menyusut menjadi Rp82,6 miliar.
Penyusutan anggaran tersebut beriringan dengan berkurangnya jumlah koridor yang dilayani, mengindikasikan adanya kontraksi layanan di tengah kebutuhan mobilitas masyarakat yang tetap tinggi.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan tak menampik keterbatasan anggaran menjadi faktor utama terbatasnya jangkauan program BTS. Maklum, anggaran kementerian yang dipimpin Dudy Purwagandhi ini memang menyusut seiring waktu meski kewajiban layanan publiknya cukup besar.
Bahkan sebelumnya, Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong (Kemenhub) untuk memperjuangkan tambahan alokasi dalam pagu anggaran 2026, karena memandang angka yang diterima terlalu minim, yakni senilai Rp28,48 triliun.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Muiz Thohir menyatakan jumlah kota penerima subsidi tidak bertambah karena alokasi dana yang menurun. Untuk tahun ini, program BTS hanya menjangkau lima kota yakni Banyumas, Manado, Balikpapan, Bekasi, dan Depok.
“Ya, karena alokasi anggaran untuk BTS berkurang sehingga jumlah kota yang dapat kita bantu juga terbatas,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (17/4/2026).
Memang, tujuan program ini agar daerah dapat mandiri melalui dorongan awal hadirnya bus-bus serupa TransJakarta yang disubsidi pusat. Alhasil, sejumlah kota yang sebelumnya menerima subsidi kini harus melanjutkan layanan secara mandiri melalui APBD masing-masing.
Muiz menyadari bahwa kondisi ini membuat keberlanjutan layanan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Hal ini juga yang menjadi kendala utama ketika pembiayaan operasional tidak lagi ditopang pemerintah pusat.
“Kendala yang dihadapi pemerintah kota yang utama terkait fiskal, terutama ketika layanan BTS pembiayaannya sudah menjadi tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Meski demikian, dirinya mengapresiasi daerah yang terus melanjutkan operasional transportasi publik. Misalnya Palu, Donggala, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut telah mulai menjalankan layanan angkutan umum tanpa subsidi pusat.
Secara skema, BTS merupakan mekanisme pembelian layanan angkutan massal oleh pemerintah kepada operator melalui lelang berbasis Standar Pelayanan Minimum. Skema ini diatur dalam Permenhub No. PM 9/2020 tentang subsidi angkutan penumpang umum perkotaan.
Melalui pendekatan tersebut, operator tidak lagi bergantung pada setoran penumpang untuk menutup biaya operasional. Subsidi diharapkan menjaga kualitas layanan dari sisi keamanan, kenyamanan, hingga keterjangkauan.
Kehadiran bus ini pun berhasil mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi. Misalnya dalam kajian Kemenhub pada 2023, preferensi pengguna sepeda motor (R2) yang menggunakan layanan BTS pada skala nasional sebesar 72% dan pengguna mobil (R4) sebesar 23%.
#transportasi-umum #pemerintah-daerah #subsidi-transportasi #anggaran-transportasi #program-bts #subsidi-angkutan #layanan-transportasi #anggaran-pemerintah #subsidi-pemerintah #transportasi-publik #su