RJ Dikabulkan dan Kantongi SP3, Rismon Tak Lagi Sandang Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Status tersangka ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur. Status tersangka... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 17/04/26 16:01 194700
JAKARTA - Status tersangka ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) dinyatakan gugur. Status itu gugur seusai Rismon Sianipar mengajukan restorative justice (RJ)."Secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Budi menjelaskan, Rismon Sianipar telah melalui proses mekanisme RJ dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut. "Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice. Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers.
Iman menjelaskan, proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta.
Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Iman menegaskan, penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya. "Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ujarnya.
Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terkini, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan status tersangkanya telah dicabut setelah mengajukan RJ.
(zik)
#polda-metro-jaya #penghentian-kasus-sp3 #restorative-justice #ijazah-jokowi #rismon-sianipar