Dilema Pengadaan Lahan Swasembada Pangan dan 3 Juta Rumah Prabowo
Program swasembada pangan dan 3 juta rumah Prabowo menghadapi dilema pengadaan lahan. Manakah yang jadi prioritas?
(Bisnis.Com) 20/04/26 19:35 197100
Bisnis.com, JAKARTA — Target program prioritas swasembada pangan dan program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru usai sempat terjebak dalam dilema agraria. Keterbatasan ruang menjadi tantangan nyata di tengah target ambisius dua program tersebut.
Di satu sisi, pemerintah tengah memperketat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna menjaga produktivitas lahan pangan agar tidak tergerus tren alih fungsi. Namun, pada saat yang sama proteksi ini juga menghambat ekspansi lahan untuk program 3 Juta Rumah yang juga membutuhkan area masif.
Asal tahu saja, implementasi Lahan Sawah Dilindungi saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Beleid tersebut menjadi benteng bagi kawasan pertanian dari praktik alihfungsi menjadi area permukiman maupun kawasan industri
Melalui aturan ini, pemerintah berniat mengunci 87% dari total 7,34 juta hektare lahan baku sawah (LBS) secara nasional. Lahan tersebut kini berstatus Lahan Sawah yang Dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.
Langkah proteksionisme ini semula hanya menyasar 8 provinsi kunci, termasuk seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Akan tetapi, urgensi pangan mendorong pemerintah memperluas jangkauan kebijakan ini hingga ke 12 provinsi.
Targetnya kian ambisius, di mana Kementerian ATR/BPN membidik penetapan LSD di 17 provinsi pada Juni 2026 mendatang. Hal ini dilakukan demi menjaga lumbung pangan nasional tetap produktif secara berkelanjutan hingga target Swasembada Pangan terwujud.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan harga mati untuk menjaga kedaulatan pangan.
“Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan lahan sawah, serta menekan laju alih fungsi lahan secara lebih terkendali sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," ujar Nusron di Kompleks Parlemen RI, beberapa waktu lalu.
Akan tetapi dalam perkembangannya, kebijakan tersebut menciptakan problematika baru. Di mana, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) melaporkan adanya kendala perizinan yang menghambat pengembangan lahan perumahan seluas 6.200 hektare (ha).
Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI yang mengeluhkan mandeknya proses perizinan. Di mana, nilai investasi proyek yang tertahan di atas lahan ribuan hektare tersebut diestimasi menembus angka Rp34 triliun.
“Tentu itu membuat program Asta Cita Presiden terhambat. Apalagi Jawa Barat sebagai penyangga Jakarta, di mana Jakarta sendiri tidak ada rumah FLPP [subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan],” ujar Bambang kepada Bisnis.
Sejalan dengan hal itu, REI berharap polemik perizinan di wilayah ini dapat segera tuntas pada awal tahun agar target pasokan rumah tetap berada pada jalurnya.
REI turut menekankan bahwa penyelesaian hambatan administratif ini mendesak dilakukan guna memastikan investasi senilai Rp34 triliun tersebut dapat segera bergulir.
"Tentu awal tahun ini harus segera diselesaikan penghentian perizinan agar target 3 juta rumah tetap bisa tercapai," ujarnya.
Babak Baru Politik Agraria
Menghadapi minimnya ketersediaan lahan akibat kebijakan LSD, pemerintah mulai mencanangkan sejumlah strategi baru. Di mana, pembangunan hunian akan dijalankan secara lebih efisien dan intensif melalui pengembangan hunian vertikal.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah mencanangkan pembangunan 10 kota baru sebagai solusi. Strategi ini dirancang untuk memecah kebuntuan backlog perumahan di wilayah dengan kebutuhan hunian yang sangat tinggi.
Pembangunan kota baru tersebut akan menyasar titik-titik strategis seperti Tangerang, Bogor, dan Batang. Selain itu, wilayah Deli Serdang hingga Kubu Raya juga masuk dalam radar pengembangan pusat pertumbuhan baru.
“Kami sudah mendapatkan data untuk bakal 10 kota baru tersebut,” ujar Maruarar saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN,Kamis (16/4/2026) Sore.
Maruarar yang juga akrab disapa Ara tersebut menjelaskan sejumlah lokasi potensial lainnya juga terdapat di wilayah Jawa Timur. Di mana, lokasi-lokasi tersebut sedang ditelaah secara teknis agar dapat segera dieksekusi tanpa menabrak penguncian pada area zona hijau sawah.
Dia menambahkan, guna mempercepat realisasi, pemerintah akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga. Tim ini bertugas melakukan survei lapangan secara mendalam untuk memastikan kelayakan lokasi calon kota baru tersebut.
Selain pembangunan kota baru, kementerian PKP juga melirik aset-aset negara yang selama ini tidak produktif atau menganggur. Lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jakarta menjadi salah satu target utama untuk hunian vertikal.
Pemanfaatan aset di pusat kota dianggap sangat krusial bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini bertujuan agar rakyat kecil memiliki akses tempat tinggal yang layak di tengah keterbatasan lahan perkotaan yang akut.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menunjukkan kesanggupannya dalam mendukung penyediaan lahan hunian. Sejumlah lahan potensial telah diidentifikasi untuk menopang ambisi besar Program 3 Juta Rumah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengeklaim pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 37.709 hektare. Lahan ini diproyeksikan menjadi tulang punggung utama bagi pembangunan hunian vertikal dan kota satelit.
Luasan tersebut disaring dari total 129.764 hektare lahan yang sebelumnya teridentifikasi masuk dalam data awal pemerintah. Namun, hanya sekitar 37.709 hektare yang dinilai benar-benar siap dan layak untuk segera dimanfaatkan.
“Data awal kami menunjukkan terdapat sekitar 129.764 hektare lahan yang teridentifikasi. Namun, yang benar-benar potensial untuk dimanfaatkan saat ini sekitar 37.709 hektare," ujar Nusron dalam Rakor bersama Kementerian PKP.
Untuk pengembangan kota satelit baru, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan standar kebutuhan lahan yang spesifik. Setiap lokasi setidaknya membutuhkan lahan minimal berkisar antara 30 hingga 120 hektare per titik.
Jika pengembangan kawasan hunian direncanakan secara lebih masif, kebutuhan lahan per titik bisa mencapai 100 hektare atau lebih. Skala luas ini diperlukan untuk memastikan fasilitas penunjang kota dapat terbangun dengan lengkap dan mandiri.
Dengan alokasi lahan yang telah dipetakan, kolaborasi antara sektor pangan dan papan diharapkan segera menemukan titik temu. Transformasi ke arah hunian vertikal menjadi kunci agar swasembada pangan dan perumahan rakyat bisa berjalan beriringan.
#swasembada-pangan #program-3-juta-rumah #dilema-agraria #alih-fungsi-lahan-sawah #lahan-sawah #lahan-sawah-dilindungi #alih-fungsi-lahan #peraturan-presiden #kedaulatan-pangan #realestat-indonesia #pe