Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit

Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit

Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang. Rencananya Anton diperiksa sebagai tersangka dalam... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 21/04/26 13:38 197820

JAKARTA - Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang. Rencananya Anton diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyebutkan, batalnya pemeriksaan itu lantaran Anton Timbang melayangkan surat penundaan karena alasan sakit.

"Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH (penasihat hukum) nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit," kata Irhamni di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).

Meski begitu, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah benar tersangka sakit atau malah menghindari pemeriksaan dengan penyidik dalam kasus yang menjeratnya. Irhammi menyebut nantinya dikirimkan tim dokter untuk memastikan alasan Anton Timbang tidak hadir.

"Tentunya kami penyidik akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan sakit atau tidak. Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," ujar dia.

Lihat video: KPK Temukan Potensi Kerawanan Tata Kelola Nikel



Irhammi mengatakan sejatinya pemeriksaan terhadap Anton Timbang penting untuk kepastian hukum dalam penyidikan yang sedang ditangani. "Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya," jelas dia.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kasus ini, Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur.

Irhamni mengatakan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra. "Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Irhamni mengatakan dari hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

Selain Anton, polisi turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle yakni M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka.

Adapun polisi juga sudah menyita barang bukti yang telah disita berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(cip)

#bareskrim #tambang-nikel #kasus-korupsi #larangan-ekspor-nikel #bareskrim-mabes-polri

https://daerah.sindonews.com/read/1698571/174/bareskrim-batal-periksa-ketua-kadin-sultra-hari-ini-alasan-sakit-1776751459