Pembahasan RUU Pemilu, Menko Yusril Targetkan Selesai 2,5 Tahun Usia Pemerintahan
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menargetkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung pada saat usia pemerintahan 2,5 tahun. Menteri Koordinator... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 22/04/26 13:08 199026
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menargetkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung pada saat usia pemerintahan 2,5 tahun. Untuk itu, ia mendorong agar RUU Pemilu bisa dibahas segera pada pertengahan tahun ini."Mudah-mudahan sih pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya," ujar Yusril saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Baaa juga: Sekjen Perindo Desak DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Pemilu pada 2026
Kendati demikian, Yusril menilai, pembahasan RUU Pemilu tergantung pada DPR. Ia memastikan, dirinya akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto bila DPR telah memyampaikan draft RUU Pemilu.
"Dan tentu Presiden akan mengeluarkan Surpres untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," terang Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, pihaknya telah menargetkan pembahasan RUU Pemilu rampung pada saat usia pemerintahan berjalan 2,5 tahun. Hal itu ditujukan agar penyelenggara pemilu memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan pesta demokrasi itu.
"Tapi target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai ya pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," ujar Yusril.
Kendati begitu, Yusril menilai, pemberlakuan RUU Pemilu memiliki suatu resiko, salah satunya bila ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," kata Yusril.
(shf)
#pemilu #yusril-ihza-mahendra #ruu-pemilu #dpr #menko-kumham-imipas