Sederet Kebijakan BI Usai Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75% dalam RDG April 2026
Bank Indonesia menahan suku bunga acuan di 4,75% dan mengumumkan kebijakan untuk stabilitas ekonomi, termasuk intervensi nilai tukar, digitalisasi pembayaran, dan pendalaman pasar uang.
(Bisnis.Com) 22/04/26 16:31 199385
Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) membeberkan sederet kebijakan yang akan dilakukan setelah kembali menahan suku bunga acuan alias BI Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 21-22 April 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran ditujukan untuk mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pertama, untuk memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter dalam mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, BI akan memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi.
“Baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik,” katanya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2026, Rabu (22/4/2026).
Kemudian, memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik dalam mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah.
Selanjutnya, menjaga pertumbuhan Uang Primer lebih dari 10% sesuai dengan ekspansi moneter untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, termasuk melalui transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.
Dia meneruskan, kebijakan kedua diarahkan untuk memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif guna mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Dengan mempertahankan Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%, Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) maksimum 35% dari modal bank, Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dengan fleksibilitas repo sebesar 5%, dan rasio PLM Syariah sebesar 3,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%,” jelasnya.
Selain itu, mempublikasikan asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM (Lampiran 1) serta bersinergi dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan lain guna mendorong kredit/pembiayaan tinggi melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
Adapun, kebijakan ketiga adalah memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung akselerasi ekonomi-keuangan digital nasional.
“Melalui peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia [PIDI]: Hackathon dan Digdaya [Digital Talenta Berdaya dan Berkarya] dan QRIS Antarnegara Indonesia–Tiongkok pada 30 April 2026,” sebut Perry.
Kemudian, sinergi program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi (KATALIS) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2026 dengan PIDI–Hackathon–Digdaya melalui perluasan inovasi sistem pembayaran terkini untuk meningkatkan efisiensi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda).
Perry menyebut kebijakan terakhir atau keempat adalah memperkuat implementasi langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030 untuk mendukung stabilitas dan pembiayaan perekonomian nasional.
“Melalui pengecualian atas larangan transaksi NDF jual valuta asing terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing [PUVA] tertentu yang memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” jelasnya.
Kemudian, memperluas instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah untuk mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah dan perluasan transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transactions, LCT).
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal, untuk memitigasi dampak ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik,” pungkasnya.
#suku-bunga #bi-rate #kebijakan-moneter #stabilitas-nilai-tukar #inflasi-2026 #intervensi-rupiah #investasi-portofolio-asing #pertumbuhan-uang-primer #kebijakan-makroprudensial #pertumbuhan-kredit #sis