Polisi Bongkar MinyaKita Oplosan di Sidoarjo, Omzet Tembus Ratusan Juta Rupiah

Polisi Bongkar MinyaKita Oplosan di Sidoarjo, Omzet Tembus Ratusan Juta Rupiah

Polisi di Sidoarjo membongkar produksi ilegal MinyaKita oplosan dengan takaran tidak sesuai. Empat tersangka ditangkap, omzet mencapai Rp234 juta.

(Bisnis.Com) 22/04/26 19:01 199589

Bisnis.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar kasus produksi MinyaKita yang dijalankan secara ilegal. Pasalnya, produk minyak goreng sawit subsidi pemerintah yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar mutu, label, dan takaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menjelaskan jajarannya berhasil mengungkap praktik nakal tersebut yang terjadi di sebuah pergudangan yang terletak di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Roy menyebut perusahaan yang menjalankan usaha tersebut tidak terdaftar secara resmi hingga tidak mengantongi izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tak hanya itu, pelaku juga nekat untuk mencantumkan nomor BPOM pada produk MinyaKita oplosan yang tidak sesuai dengan produk seharusnya.

Dalam praktik yang dijalankan, ia memaparkan untuk MinyaKita kemasan 1 liter, diisi oleh tersangka hanya sekitar 700-900 mililiter saja. Sementara, untuk kemasan 5 liter hanya berisi minyak kurang lebih 4.600 mililiter atau 4,6 liter.

“Dalam praktiknya, para tersangka memproduksi minyak goreng tersebut dengan takaran yang tidak sesuai label," ungkap Roy, Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui praktik tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton setiap sekali produksi. Produk MinyaKita palsu tersebut juga diperdagangkan tersangka hingga ke luar daerah Jawa Timur dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

"Tersangka berhasil meraup omzet sekitar Rp234 juta. Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Trenggalek, hingga Tarakan," ungkapnya.

Roy mengungkapkan modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Kota Surabaya dalam jumlah besar. Selanjutnya, mereka mengemas ulang minyak tersebut dengan menggunakan merek MinyaKita tanpa izin resmi dari pemerintah.

"Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label," tambahnya.

Aparat juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Lebih lanjut, Roy mengungkapkan pihaknya tidak hanya menemukan aktivitas tersebut di satu lokasi, tetapi juga mengungkap praktik serupa yang berjalan di pergudangan lain di kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

"Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi. Namun, tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 68 UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah.

#minyak-goreng #minyakita-oplosan #produksi-ilegal #polda-jatim #sidoarjo #minyak-goreng-subsidi #standar-mutu #label-takaran #izin-usaha #bpom-palsu #omzet-ratusan-juta #distribusi-minyak #pelanggaran

https://surabaya.bisnis.com/read/20260422/532/1968566/polisi-bongkar-minyakita-oplosan-di-sidoarjo-omzet-tembus-ratusan-juta-rupiah