Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap perusahaan cangkang yang diduga milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Perusahaan bayangan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 22/04/26 19:26 199670
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap perusahaan cangkang yang diduga milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Perusahaan bayangan tersebut diduga kuat merupakan harta kekayaan yang disembunyikan Zarof Ricar.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, keberadaan perusahaan cangkang itu diketahui usai menetapkan produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno sebagai tersangka pencucian uang untuk Zarof.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu atau bayangan,” katanya, Rabu (22/4/2026).
Menurut Syarief ada dua perusahaan cangkang berinisial G dan M yang dipakai Zarof dan Agung untuk menampung hasil kejahatan makelar kasus di MA. Rekening itu, juga dipakai untuk menyamarkan harta kekayaan yang didapat Zarof dari makelar kasus.
“Didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” ujarnya
Dari operasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen tanah, uang tunai, bangunan, dokumen dan surat tanah. Meski begitu, Syarief belum mengungkap lebih jauh ihwal jumlah uang tunai dan emas yang disita.
Lihat video: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
“Sejumlah kurang lebih 1.046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan Rupiah. Kemudian deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” paparnya.
Syarief mengatakan, pihaknya masih akan terus memburu aset-aset milik Zarof Rizar. Sebab, Zarof diduga masih menyembunyikan berbagai aset dari hasil kejahatan, sesuai temuan dokumen-dokumen yang disita penyidik.
Termasuk modus Zarof yang menggunakan sejumlah paper company dalam upaya menyembunyikan aset hasil dari kejahatannya dalam kasus dugaan makelar kasus saat menjadi pejabat MA.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU,” ucapnya.
(cip)
#kejaksaan-agung #penggeledahan #zarof-ricar #mahkamah-agung-ma #makelar-kasus