Pungut Uang Perpisahan, Kepala Sekolah Bisa Dicopot Jika Melanggar
Pemerintah Makassar melarang perpisahan sekolah berbayar; kepala sekolah bisa dicopot jika melanggar. Kebijakan ini untuk meringankan beban orang tua.
(Bisnis.Com) 23/04/26 02:24 199851
Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar,Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang tiap sekolah menyelenggarakan acara penamatan di luar lingkungan sekolah, terutama jika pelaksanaannya berbayar atau menyaratkan kontribusi iuran dari orang tua siswa.
Ultimatum ini dilayangkan kepada seluruh jajaran pendidik dan kepala sekolah mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan peringatan tersebut merespons keresahan orang tua siswa terkait maraknya praktik pungutan biaya perpisahan yang dinilai membebani ekonomi keluarga.
"Kalau sekolah tidak punya anggaran, jangan paksakan menggelar kegiatan penamatan. Jangan memberatkan orang tua siswa," ujar Munafri di Makassar, Rabu (22/4/2026).
Kebijakan ini sendiri bukan regulasi baru. Larangan serupa telah disosialisasikan sejak tahun sebelumnya dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Namun, Munafri mengatakan, praktik pungutan dengan dalih "ramah tamah" atau euforia kelulusan dilaporkan masih kerap terjadi.
Oleh sebab itu dia memperingatkan dengan tegas bahwa jabatan kepala sekolah menjadi taruhan bagi mereka yang tetap membandel. Mengingat saat ini tengah berlangsung proses rotasi kepemimpinan sekolah, pelanggaran terhadap instruksi tersebut dapat berujung pada sanksi berat.
“Jangan sampai karena kegiatan seperti ini, justru berdampak pada posisi kepala sekolah. Bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” tegas Munafri.
Guna memastikan implementasi kebijakan di lapangan, pemerintah kota menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk memperketat kontrol. Pengawasan tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga mencakup koordinasi dengan sekolah swasta dan pihak yayasan di bawah kementerian terkait.
Kendati demikian, Munafri mengecualikan instruksi tersebut jika kegiatan didanai sepenuhnya oleh pihak ketiga atau sponsor tanpa memungut sepeser pun dari wali murid.
“Dengan adanya edaran ini, kita berharap seluruh sekolah di Makassar patuh. Tidak boleh ada kegiatan yang membebani orang tua siswa,” tutup Munafri.
#makassar-larang-perpisahan #perpisahan-sekolah-berbayar #kepala-sekolah-dicopot #larangan-perpisahan-sekolah #makassar-sekolah-perpisahan #wali-kota-makassar #munafri-arifuddin #pungutan-biaya-perpisa