Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Pemerintah akan merealokasi bantuan iuran BPJS Kesehatan agar lebih tepat sasaran, fokus pada 50% masyarakat termiskin. Iuran BPJS 2026 tetap sama sejak 2020.

(Bisnis.Com) 23/04/26 07:01 199915

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan merealokasi atau menempatkan ulang pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan. Hal itu direncanakan karena pemerintah melihat masih adanya ketidakadilan dalam pemberian bantuan hingga saat ini.

Menteri Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa, melalui konsolidasi data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan bagi peserta skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) hingga saat ini.

Dari jumlah populasi Indonesia sebanyak 289,06 juta jiwa, dia menyatakan bahwa setengah atau 50% masyarakat termiskin di Indonesia mencakup 140,32 juta jiwa. Kelompok masyarakat itu merupakan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan PBI BPJS Kesehatan, yang disebut sebagai masyarakat desil 1 hingga 5 alias masyarakat kurang mampu.

Hal yang menjadi masalah adalah, katanya, bahwa jumlah masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran JKN BPJS Kesehatan, baik secara penuh maupun sebagian, adalah 159,1 juta jiwa. Dengan demikian, uang bantuan yang dibayarkan oleh pemerintah tidak semuanya untuk 50% orang termiskin—bahkan ada yang diberikan untuk 10% orang terkaya.

Oleh karena itu, dia menyebut bahwa pemerintah ingin melakukan “pembersihan” terhadap alokasi bantuan itu.

“Rencananya. pemerintah akan merealokasikan pemberian subsidi PBI dari orang yang sebenarnya masuk desil 6, 7, 8, 9, 10, yang relatif pendapatannya lebih tinggi, ke [masyarakat dengan] pendapatan desil 1, 2, 3, 4, 5. Sehingga, ada 11 juta data yang terkena rencana realokasi ini,” jelas Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (15/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa penentuan realokasi sebanyak 11 juta data itu saat ini memang belum sempurna. Budi menyatakan bahwa Kemenkes telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan untuk merapikan data itu.

Dia berharap bahwa realokasi itu akan membuat 11 juta jatah PBI ini yang sebelumnya diberikan kepada penduduk yang relatif lebih kaya dapat dikembalikan kepada penduduk yang lebih miskin dengan baik.

Realokasi itu juga berhubungan dengan peristiwa penonaktifan 11,017 juta kepesertaan program PBI JK pada Februari 2026 lalu, yang kini sudah diaktifkan kembali, dengan mayoritas setidaknya sampai akhir April 2026. Budi menyatakan bahwa pemerintah bersama BPS akan memperbarui ketepatan data penerima bantuan tersebut sehingga bantuan bagi penerima yang tidak tepat sasaran akan dialihkan kepada masyarakat di desil 1 hingga 5.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Hingga April 2026, iuran JKN BPJS Kesehatan masih belum naik sejak 2020 atau 6 tahun yang lalu. Kala itu, besaran iuran diubah dengan dikeluarkannya Peraturan presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal, menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Pasal 38 ayat (1) Perpres 64/2020 menyatakan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.

Di lain pihak, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa kenaikan iuran bukanlah pilihan utama pihaknya dalam memperbaiki keuangan program JKN. Dia menyebutkan bahwa pilihan utama bagi penyelesaian isu itu saat ini adalah suntikan dana dari Kementerian Keuangan sebesar Rp20 triliun, yang kini sedang diproses.

Berikut tarif BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini.

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bagi masyarakat yang bukan penerima upah, bukan pekerja, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah.

  1. Ruang perawatan Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  2. Ruang perawatan Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  3. Ruang perawatan Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan

Iuran Kelas III sebenarnya sebesar Rp42.000, tetapi pemerintah memberikan bantuan Rp7.000 semenjak 1 Januari 2021

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pekerja di sektor swasta.

Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Keluarga Tambahan dari PPU

Bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dari PPU.

Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Veteran

Bagi para veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran dalam kategori ini dibayar oleh pemerintah.

5. Penerima Bantuan Iuran

Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan bagi PBI dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

BPJS menuliskan bahwa iuran-iuran tersebut paling lambat dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya. Selain itu, mulai dari 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Meski saat ini pemerintah dan lembaga-lembaga negara terus melakukan analisis mengenai sistem jaminan kesehatan Indonesia dan perubahan yang mungkin terjadi di dalamnya, iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat masih sama seperti sebelumnya. (Laurensius Katon Kandela).

#bpjs-kesehatan #iuran-bpjs #iuran-bpjs-2026 #rincian-iuran-bpjs #bpjs-kesehatan-terbaru #jkn-bpjs #penerima-bantuan-iuran #subsidi-bpjs #kelas-i-bpjs #kelas-ii-bpjs #kelas-iii-bpjs #pekerja-penerima-u

https://finansial.bisnis.com/read/20260423/215/1968683/ini-rincian-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-2026