Celios: Insentif pajak padat karya sudah tepat, perlu pengawasan

Celios: Insentif pajak padat karya sudah tepat, perlu pengawasan

Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai langkah pemerintah mereformulasi insentif pajak dari berbasis padat modal ke padat karya sudah tepat, ...

(Antara) 24/04/26 16:23 201908

Banyak insentif seperti tax holiday dan tax allowance tidak efektif. Misalnya di sektor smelter, ada perusahaan yang justru mencatat kerugian setelah mendapat insentif, sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara juga tidak optimal,

Jakarta (ANTARA) - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai langkah pemerintah mereformulasi insentif pajak dari berbasis padat modal ke padat karya sudah tepat, mengingat besarnya belanja perpajakan selama ini belum optimal menciptakan lapangan kerja.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyebut, pemerintah setiap tahun mengalokasikan sekitar Rp130 triliun untuk belanja pajak, khususnya di sektor industri manufaktur. Namun, besaran insentif tersebut dinilai belum berkorelasi langsung dengan penyerapan tenaga kerja.

“Banyak insentif seperti tax holiday dan tax allowance tidak efektif. Misalnya di sektor smelter, ada perusahaan yang justru mencatat kerugian setelah mendapat insentif, sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara juga tidak optimal,” ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Bhima menekankan bahwa reformulasi insentif pajak perlu diarahkan agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, diperlukan perencanaan industri yang jelas untuk menentukan sektor prioritas dalam kebijakan insentif.

Celios juga menyoroti pentingnya pengawasan setelah pemberian insentif agar perusahaan benar-benar memenuhi komitmen, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan kepatuhan terhadap tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Pengawasan insentif fiskal ini menjadi penting untuk melihat apakah perusahaan yang diberikan insentif itu perform. Ini harus dimonitor terus oleh Kementerian Keuangan dan kementerian teknis,” ucap dia.

Di sisi lain, Bhima mengingatkan bahwa kebijakan insentif pajak perlu diselaraskan dengan tren global, termasuk penerapan pajak minimum global 15 persen yang menjadi bagian dari kesepakatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan memprioritaskan insentif fiskal bagi investasi yang mampu menyerap tenaga kerja, bukan lagi semata-mata berdasarkan nilai investasi besar.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/4), mencontohkan proyek pengolahan kelapa senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,72 triliun di Morowali, Sulawesi Tengah, yang berpotensi menyerap 10.000 tenaga kerja, meski nilai investasi relatif kecil.

“Parameter kita tidak semata-mata insentif itu diberikan karena investasi yang besar, tetapi kami melihat juga penyerapan tenaga kerjanya,” kata Rosan.

Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong iklim investasi di tanah air menjadi lebih baik dan menjadi solusi menekan angka pengangguran.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

#insentif-pajak #padat-karya #celios #investasi-padat-karya #tenaga-kerja

https://www.antaranews.com/berita/5541008/celios-insentif-pajak-padat-karya-sudah-tepat-perlu-pengawasan