Tekan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Kelas Ekonomi
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk menekan kenaikan harga tiket pesawat di tengah lonjakan harga bahan bakar avtur.
(Kompas.com) 25/04/26 22:20 202881
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memberikan insentif pajak untuk menekan kenaikan harga tiket pesawat di tengah lonjakan harga bahan bakar avtur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk tiket pesawatkelas ekonomi penerbangan domestik.
Melalui aturan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.
"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menyebut, intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan.
Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap tetap berlaku normal sesuai peraturan perpajakan.
"Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan," kata Haryo.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan batas atas fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler. Angka ini meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga tiket sekaligus mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#tiket-pesawat #pajak-pertambahan-nilai #kelas-ekonomi #insentif-pajak #harga-tiket-pesawat #ppn-tiket-pesawat