KPK Ajukan Kajian Perbaikan Tata Kelola Parpol ke Prabowo dan Puan Maharani

KPK Ajukan Kajian Perbaikan Tata Kelola Parpol ke Prabowo dan Puan Maharani

KPK mengajukan kajian perbaikan tata kelola parpol ke Prabowo dan Puan, fokus pada integritas Pemilu, reformasi politik, dan pembatasan uang kartal.

(Bisnis.Com) 27/04/26 09:13 203519

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan kajian perbaikan sistem tata kelola partai politik ke Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut merupakan upaya untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.

"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (27/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025.

Ada tiga aspek penting yang disorot Lembaga Antirasuah, yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu; tata kelola partai politik berintegritas; serta pembatasan transaksi uang kartal.

KPK menilai ketiga aspek tersebut memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Temuan lainnya adalah belum adanya roadmap pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik sampai emahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.

"Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi," jelas Budi.

Dia menuturkan bahwa KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dianggap penting untuk segera diperbaiki.

Pertama, kata Budi, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Budi menyampaikan pihaknya mendesak agar pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal segera dilaksanakan karena dinilai masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik.

"Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.

Dia berharap perbaikan tata kelola, pendidikan politik, hingga sistem kaderisasi berjalan optimal untuk memperkuat demokrasi, serta menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel.

#kpk #ketum-parpol-2-periode #tata-kelola-parpol #prabowo-subianto #puan-maharani #pemilu-berintegritas #pilkada-berintegritas #reformasi-sistem-politik #potensi-korupsi-pemilu #tata-kelola-partai #pem

https://kabar24.bisnis.com/read/20260427/16/1969470/kpk-ajukan-kajian-perbaikan-tata-kelola-parpol-ke-prabowo-dan-puan-maharani