Menteri Maman Curhat Diserbu Pesan FB-WA soal Tingginya Biaya Admin Tokopedia-Shopee Cs
Pemerintah siapkan regulasi biaya admin e-commerce demi lindungi UMKM dari tarif tinggi. Menteri Maman terima banyak keluhan, aturan segera dirumuskan.
(Bisnis.Com) 27/04/26 15:00 203960
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk mengatur biaya administrasi di platform e-commerce seperti Tokopedia-Shopee Cs menyusul derasnya keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait tarif yang terus meningkat.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan aduan dari pelaku UMKM bahkan masuk langsung ke kanal pribadinya, mulai dari WhatsApp hingga media sosial.
“Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya hampir dalam setiap DM, IG, Facebook saya, WA [WhatsApp] saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang beraktivitas die-commerce,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk segera merumuskan aturan yang dapat memberikan perlindungan sekaligus menjaga daya saing UMKM di platform e-commerce. Saat ini, lanjut dia, regulasi tersebut masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga.
“On the waypokoknya, sedang kami sinkronisasikan dengan kementerian-kementerian terkait,” ujarnya.
Maman menjelaskan pembahasan melibatkan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, hingga Sekretariat Negara. Pemerintah juga masih menggodok bentuk regulasi yang akan diterbitkan, apakah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa aturan tersebut nantinya bersifat mengikat, bukan sekadar insentif. Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan UMKM dan keberlangsungan ekosistem platform digital.
Meski begitu, Maman belum dapat memastikan apakah regulasi tersebut akan mengatur batas atas biaya admin yang dikenakan platforme-commerce.
Dia menjelaskan proses penyusunan kebijakan tetap harus melalui tahapan uji publik dan mendengarkan berbagai pihak, termasuk platform digital. Namun, pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat rampung secepat mungkin, mengingat urgensinya bagi pelaku UMKM.
“Harus secepatnya. Kalau tanya ke saya, harus secepatnya. Ya berarti kalau secepatnya, kalau bisa besok, besok,” tuturnya.
Dalam catatanBisnis, Menteri Maman mengungkapkan bahwa besaran biaya (fee) di platform e-commerce sebelumnya berada di kisaran 2%–3% hingga 5%, bahkan 5%–10% yang masih dinilai wajar. Namun, saat ini angkanya melonjak tajam hingga mencapai 20%–25%.
“Kalau masih di 5–10% yangmargin fee, itu mungkin masihmake sense. Ini sekarang sampai di angka 25%, 20–25%,” ujar Maman dalam Diskusi Media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Untuk itu, Kementerian UMKM tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Namun, dia mengakui intervensi pemerintah terhadap mekanisme penetapanfeetersebut tidak mudah karena kerap terbentur argumentasi mekanisme pasar. Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi kendala dalam mengontrol data akibat ketentuan perlindungan data pribadi.
Meski begitu, Maman memastikan aturan tersebut tidak secara langsung mengatur besaranmarketing feemaupuncharging feeyang diterapkan platform digital. Adapun nantinya, pemerintah akan memprioritaskan pemberian insentif khusus bagi UMKM yang menggunakan dan memproduksi bahan baku lokal.
“Kita tidak atur masalahmarketing fee,charging feesegala macam. Tapi yang kita atur adalah siapapun dia, UMKM usaha mikro kecil menengah dan memproduksi bahan lokal dia wajib diberikan insentif khusus,” tandasnya.
#biaya-admin-e-commerce #regulasi-biaya-admin #umkm-e-commerce #keluhan-biaya-admin #menteri-umkm-maman #biaya-admin-tokopedia #biaya-admin-shopee #perlindungan-umkm #daya-saing-umkm #regulasi-e-commer