Tegas! 18 Calon Jemaah Haji Pakai Visa Non-Prosedural Ditunda Keberangkatannya

Tegas! 18 Calon Jemaah Haji Pakai Visa Non-Prosedural Ditunda Keberangkatannya

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan 18 orang calon jemaah haji ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Mekah karena memakai visa non-prosedural. Direktur... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 30/04/26 15:23 207696

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan 18 orang calon jemaah haji harus ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Mekah, Arab Saudi. Hal ini menyusul penggunaan visa yang non-prosedural.

Jumlah ini kembali bertambah sebanyak lima orang jika dibandingkan pengungkapan data sebelumnya yang masih berjumlah 13 orang.

"(Calon jemaah) Haji ada 18 (orang ditunda)," ujar Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Hendarsam menduga ada agen yang menggalan calon jemaah haji ini untuk berangkat tanpa menggunakan visa non-prosedural. Meski demikian, menurutnya tak jarang ada calon jemaah haji yang berupaya untuk berangkat secara mandiri.

"Ada beberapa yang berangkat mandiri, ya, non-prosedural ini. Tapi memang ada, kita ambil contoh, dia masuk lewat Soekarno-Hatta, ditolak. Kemudian dia lari ke Kualanamu, ditolak juga, orangnya sama," imbuh dia.

Sementara, Hendarsam tak menampik agen-agen yang menggalang calon jemaah haji melalui visa non-prosedural ini bisa dijerat tindak pidana. Ia menyebut bukti-bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Ini kemudian evidence-nya, buktinya sudah kita kumpulkan, sudah kita berikan ke Satgas. Nah, itu tinggal monggo (silakan) dari pihak Kepolisian untuk menindaklanjutinya. Dari kita cuma sebatas itu," tandas dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 13 calon jemaah haji menuju Arab Saudi. Penundaan dilakukan karena mereka diduga menggunakan visa non-prosedural.

"Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko kepada wartawan di Kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/4/2026).

Hendarsam menjelaskan, belasan calon jemaah tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Namun, visa yang digunakan terdeteksi bukan visa haji prosedural.
(shf)

#imigrasi #visa-haji #haji-ilegal #ibadah-haji #haji

https://nasional.sindonews.com/read/1701901/13/tegas-18-calon-jemaah-haji-pakai-visa-non-prosedural-ditunda-keberangkatannya-1777536248