Imigrasi Tangkap 16 WNA di Sukabumi Diduga Lakukan Love Scamming
Ditjen Imigrasi menciduk belasan WNA asal China, Taiwan, hingga Malaysia lantaran terindikasi melakukan kasus dugaan penipuan love scamming dengan menyasar warga... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 30/04/26 19:43 208056
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasayarakatan (Kemenimipas) menciduk belasan WNA asal China, Taiwan, hingga Malaysia lantaran terindikasi melakukan kasus dugaan penipuan love scamming dengan menyasar warga Amerika Serikat dan Meksiko. Belasan WNA itu diciduk di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, tempat mereka tinggal sementara."Di dalam pelanggaran administratif ini, ke-16 tersangka ini patut diduga melakukan praktik-praktik love scam, love scamming," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).
Dia membeberkan, para WNA tersebut berinisial L, G, C, P, S, X, W, B, Z, X, C, S, Y, H, P, dan GW. Mereka ditangkap di sebuah hotel kawasan Sukabumi. Mereka berasal dari 12 orang WNA China, 1 WNA Taiwan, dan 3 orang WNA Malaysia.
"Mereka berstatus sebagai detensi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi, penindakan dilakukan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif keimigrasian," tuturnya.
Dia menerangkan, mereka diduga melanggar Pasal 75, Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diduga melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan, ketertiban umum, tidak menghormati, dan atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Mereka berada di Indonesia ini belum begitu lama, tapi terindikasi melakukan dugaan penipuan daring dengan menyasar korbannya warga AS dan Meksiko.
"Mereka melakukan operasinya di Sukabumi dan korbannya itu ada di Amerika dan Meksiko. Para terduga pelanggar selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan negara terkait untuk pelaksanaan deportasi," katanya.
(rca)