Kemenperin permudah IKM peroleh sertifikat TKDN guna perluas pasar

Kemenperin permudah IKM peroleh sertifikat TKDN guna perluas pasar

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kemudahan bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam ...

(Antara) 30/04/26 20:19 208076

Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kemudahan bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna memperluas akses pasar, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan di Jakarta, Kamis menyampaikan, upaya ini dilakukan melalui pemberian fasilitas pengajuan sertifikasi TKDN dengan mekanisme self declare yang dapat diakses tanpa dipungut biaya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional.

Menurutnya kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan langkah strategis untuk memperkuat penguasaan pasar domestik oleh produsen lokal.

‎“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin.

‎Menperin menambahkan, keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri, khususnya hasil produksi IKM tercermin melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan perencanaan, alokasi, dan realisasi 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah untuk menggunakan produk UMKM atau IKM lokal.

‎“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, pada e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Dengan demikian, partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat,” jelasnya.

‎Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita, mengemukakan bahwa Kemenperin terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri kecil dalam proses pengajuan sertifikasi TKDN self declare.

‎“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ungkap Reni.

Kemudahan tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 11 Desember 2025.

Sebagai implementasi kebijakan, Kemenperin telah menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN bagi pelaku industri kecil secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh 65 peserta secara luring yang terdiri dari pelaku industri kecil serta aparat pembina industri dari Kota dan Kabupaten Bogor.

Selain itu, lebih dari 250 peserta dari berbagai daerah di Indonesia turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring.

‎“Nantinya diharapkan kebijakan ini dapat terus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Reni.

Untuk memperoleh sertifikasi TKDN self declare, pelaku usaha diwajibkan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah divalidasi sebagai industri kecil sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

#pemajuan-industri #industri-domestik #kemenperin #penguatan-ikm

https://www.antaranews.com/berita/5549232/kemenperin-permudah-ikm-peroleh-sertifikat-tkdn-guna-perluas-pasar