Ekonom nilai skema

Ekonom nilai skema "fixed cost" bisa dikaji menyusul Perpres 27/2026

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai skema pembayaran biaya tetap atau fixed cost dapat dipertimbangkan ...

(Antara) 01/05/26 17:33 208721

Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi

Jakarta (ANTARA) - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai skema pembayaran biaya tetap atau fixed cost dapat dipertimbangkan oleh aplikator, mitra pengemudi ojek daring dan pemerintah sebagai regulator.

Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat.

“Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi,” kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Adapun dalam Perpres No. 27 Tahun 2026, terdapat pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Huda menilai, dengan skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemudi terkunci. Ketika ingin menaikkan pendapatan, maka yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan, sehingga penurunan potongan ke platform tidak menambah pendapatan pengemudi, selama sistem biaya perjalanan adalah fixed cost.

“Dengan skema fixed cost untuk pengemudi, sebenarnya semakin menguntungkan pengemudi karena dipotongnya tetap. Jadi ini membuat pengemudi juga sebagai konsumennya platform. Harga ke konsumen juga sudah ‘pasti’ tanpa kadang naik, kadang turun. Menguntungkan bagi konsumen dan pengemudi. Sedangkan platform bisa memprediksi pendapatan dengan pasti,” kata Huda.

Di sisi lain, ia pun mendukung adanya ketegasan pemerintah terkait perlindungan pekerja berbasis platform atau mitra pengemudi, termasuk kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan.

Aturan ini, lanjutnya, dinilai memberikan kepastian bagi pengemudi transportasi online akan jaminan sosial sejalan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Aturan perlindungan sosial ini pun, kata Huda, menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan semua pihak dalam sistem jaminan sosial nasional, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Namun, ia menyoroti juga pentingnya kejelasan skema yang harus diatur oleh regulator, mengingat tidak sedikit mitra pengemudi yang tergabung dan menjalankan pekerjaannya di sejumlah platform atau aplikasi yang berbeda.

“Tugas pemerintah membuat skema yang pas untuk pengemudi transportasi online ini agar semua tercakup program jaminan sosial namun tidak menimbulkan pembayaran yang berganda,” kata dia.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

#perpres-27-2026 #ojol #potongan-tarif-ojol #prabowo #celios #may-day

https://www.antaranews.com/berita/5550419/ekonom-nilai-skema-fixed-cost-bisa-dikaji-menyusul-perpres-27-2026