Aturan Perlindungan UMKM di Pasar Digital Dibidik Terbit Mei 2026, Ini Bocorannya
Kementerian UMKM menargetkan Permen UMKM terbit sebelum Mei 2026. Berikut bocoran aturannya.
(Bisnis.Com) 05/05/26 16:48 211948
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengahmempercepat penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang akan mengatur berbagai aspek biaya dalam ekosistem digital, termasuk yang dinilai membebani pelaku usaha kecil. Regulasi ini ditargetkan terbit sebelum akhir Mei 2026 setelah proses harmonisasi rampung.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan saat ini rancangan beleid tersebut telah memasuki tahap akhir dan tengah diajukan ke Sekretariat Negara untuk memperoleh izin prinsip Presiden.
“Itu [Permen UMKM] sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling nggak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya,” kata Temmy saat ditemuiBisnisdi Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Temmy memastikan aturan tersebut tidak akan berbenturan dengan revisi regulasi yang tengah disiapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupa revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurutnya, Kementerian UMKM dan Kemendag telah berkoordinasi untuk menjaga keselarasan kebijakan.
“Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tapi ini kita masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tapi yang pasti kita sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan,” ujarnya.
Meski belum merinci substansi aturan, Temmy memberi sinyal bahwa pemerintah akan fokus pada komponen biaya yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, termasuk biaya logistik di platform e-commerce.
“Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kita coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kita juga akan ketemu dengan teman-teman platform,” imbuhnya.
Untuk itu, Temmy menegaskan kedua regulasi berjalan seiring dalam melindungi pelaku usaha sekaligus menjaga keberlanjutan platform digital alias tidak saling tumpang tindih.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian UMKM saat ini sedang menyiapkan payung hukum untuk memperkuat pelindungan pelaku UMKM di pasar digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan pelaku usaha, khususnya terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan daya saing UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem e-commerce. “
Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” kata Maman dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/4/2026).
Selain itu, Maman menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberikan pelindungan, tetapi juga mendorong peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di pasar digital.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat sebagai langkah konkret menghadapi dinamika perdagangan digital.
#permen-umkm #peraturan-umkm #umkm-2026 #regulasi-umkm #biaya-umkm #ekosistem-digital-umkm #aturan-e-commerce #e-commerce-umkm