Mendikdasmen: Rekrutmen Guru di Daerah, Isu Honorer Hapus Konsekuensi UU ASN
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan rekrutmen dan penugasan guru adalah kewenangan daerah, seiring UU ASN yang menghapus istilah honorer menjadi non-ASN.
(Bisnis.Com) 07/05/26 03:30 213736
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu\'ti menegaskan bahwa pengangkatan hingga penugasan guru merupakan kewenangan pemerintah daerah, seiring dengan implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus istilah tenaga honorer.
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu (6/5/2026), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa peran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih difokuskan pada pembinaan, khususnya dalam pemenuhan kualifikasi dan peningkatan kompetensi guru.
“Rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah, penugasan juga oleh pemerintah daerah. Kami di kementerian bertugas membina dari sisi kualifikasi dan kompetensi,” ujarnya.
Dia menambahkan, istilah guru honorer secara resmi tidak lagi dikenal dalam regulasi. Sebagai gantinya, digunakan istilah guru non-ASN, yang pengaturannya mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, penghapusan status honorer merupakan konsekuensi dari implementasi UU ASN yang semula direncanakan berlaku penuh pada 2024, namun pelaksanaannya efektif dimulai pada 2027.
“Jadi istilah honorer itu nanti tidak ada lagi, itu konsekuensi dari Undang-Undang ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti mengungkapkan dinamika yang terjadi di lapangan terkait guru non-ASN yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagian guru yang tidak lolos seleksi PPPK kini berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
“PPPK paruh waktu itu asal-usulnya dari guru non-ASN yang ikut seleksi PPPK dan tidak lulus, tetapi tetap mengajar agar tidak mengganggu proses pendidikan,” katanya.
Namun, ia mengakui terdapat tantangan dalam aspek penggajian, mengingat tanggung jawab tersebut berada di pemerintah daerah. Tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk membayar guru PPPK paruh waktu.
“Sebagian daerah mampu, sebagian mulai kesulitan. Yang kesulitan kemudian mengajukan ke kementerian untuk mendapatkan solusi,” ujarnya.
Dia menyebut permohonan dari daerah terkait dukungan kebijakan terus meningkat. Meski demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai status kepegawaian, termasuk kebijakan PPPK, sebaiknya disampaikan oleh kementerian yang berwenang.
“Karena ini menyangkut pelaksanaan UU ASN, akan lebih jelas jika dijelaskan oleh Menteri PAN-RB,” pungkasnya.
#rekrutmen-guru #guru-honorer #uu-asn #pemerintah-daerah #guru-non-asn #kompetensi-guru #kualifikasi-guru #pendidikan-profesi-guru #seleksi-pppk #pppk-paruh-waktu #penggajian-guru #kebijakan-pppk #ment