Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar

Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar

Bea Cukai Gresik menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 5,8 juta... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 08/05/26 17:42 215873

GRESIK - Bea Cukai Gresik menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 5,8 juta batang rokok illegal dan menangkap enam terduga pelaku.

Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar mengatakan operasi yang berlangsung di sebuah ruko di Jalan Raya Morowudi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) tanpa pita cukai.

"Petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat serta menyita sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai jenis," ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada akhir April 2026, setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan informasi dan pemantauan intensif di lapangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap lokasi dan sarana pengangkut, ditemukan ratusan koli berisi rokok tanpa pita cukai.

Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti tercatat sebanyak 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp5,24 miliar.

Lihat video: Siap! Purbaya Kantongi Data Penjual Rokok Ilegal, Bakal Disikat Habis



“Seluruh barang tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk menjalani proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Asep juga menyampaikan keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. "Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas," sebutnya.

Hingga triwulan pertama 2026, Bea Cukai Gresik tercatat telah mengamankan sekitar 16,6 juta batang rokok ilegal sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan.
(cip)

#bea-cukai #rokok-ilegal #penggerebekan #cukai-hasil-tembakau #dana-cukai-rokok

https://daerah.sindonews.com/read/1704713/174/gerebek-gudang-di-cerme-bea-cukai-gresik-sita-rokok-ilegal-senilai-rp87-miliar-1778234728