Trump Kalah Lagi di Pengadilan, Tarif Impor 10 Persen Dinyatakan Ilegal
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif impor global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump ilegal
(Kompas.com) 08/05/26 21:34 216130
KOMPAS.com – Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mempertahankan kebijakan tarif impor kembali mendapat hambatan hukum.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan tarif impor global sebesar 10 persen yang diberlakukan Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga dinyatakan ilegal.
Putusan yang dibacakan Kamis (7/5/2026) waktu setempat itu menjadi pukulan terbaru bagi agenda proteksionisme Trump yang selama ini mengandalkan tarif impor untuk menekan mitra dagang sekaligus mengurangi defisit perdagangan AS.
Dalam putusan dengan suara 2 banding 1, panel hakim memenangkan gugatan sejumlah pelaku usaha kecil di AS yang menilai kebijakan tarif tersebut merugikan dunia usaha domestik.
Dasar hukum tarif dinilai tidak memenuhi syarat
Tarif impor 10 persen tersebut mulai diberlakukan pemerintah AS pada 24 Februari 2026, tidak lama setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sejumlah tarif lain yang sebelumnya diumumkan Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, Gedung Putih kemudian menggunakan Section 122 Trade Act 1974 atau Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar hukum baru untuk tetap memberlakukan tarif impor secara luas.
Aturan itu memungkinkan presiden AS mengenakan tarif hingga 15 persen terhadap seluruh impor tanpa persetujuan Kongres dalam kondisi tertentu, seperti untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius atau mencegah pelemahan dollar AS.
Namun, mayoritas hakim menilai pemerintahan Trump tidak memenuhi syarat penggunaan aturan tersebut.
“Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya ‘defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius’ sebagaimana dipahami oleh Kongres,” tulis CNN dalam laporannya, Jumat (8/5/2026).
Pengadilan juga memerintahkan pemerintah menghentikan penagihan tarif terhadap para penggugat dan mengembalikan pembayaran yang sebelumnya telah dipungut.
Meski demikian, tarif 10 persen tersebut masih dapat diberlakukan sementara terhadap importir lain yang tidak termasuk dalam gugatan setidaknya hingga Juli 2026.
Pemerintah buka portal refund tarif
Di tengah polemik hukum tersebut, pemerintah AS mulai membuka portal pengembalian dana tarif bagi importir yang terdampak kebijakan sebelumnya.
Pemerintah memperkirakan proses peninjauan klaim pengembalian dana memerlukan waktu sekitar 45 hari. Sementara pencairan refund diperkirakan berlangsung 60 hingga 90 hari setelah proses verifikasi selesai.
Lebih dari 25.000 importir dilaporkan telah mengajukan pengembalian dana tarif, termasuk perusahaan besar seperti Costco dan FedEx.
Putusan pengadilan ini membuat ruang gerak Trump dalam menggunakan tarif global semakin terbatas.
Saat ini, instrumen tarif utama yang masih dapat digunakan pemerintah AS adalah tarif sektoral atau tarif khusus industri, seperti pada sektor otomotif dan industri tertentu lainnya.
Trump diperkirakan ajukan banding
Meski kalah di pengadilan, pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pemerintah AS juga disebut tengah menyiapkan kemungkinan penerapan tarif tambahan lainnya.
Di sisi lain, Trump tetap meningkatkan tekanan dagang terhadap sejumlah mitra utama AS, termasuk Uni Eropa. Ia memberi tenggat hingga 4 Juli bagi Uni Eropa untuk memenuhi komitmen perjanjian dagang atau menghadapi tarif yang lebih tinggi.
Pekan lalu, Trump juga mengejutkan pasar setelah mengumumkan rencana kenaikan tarif kendaraan asal Uni Eropa menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#kebijakan-ekonomi #donald-trump #tarif-impor #tarif-trump #tarif-trump-10-persen #pengadilan-perdagangan