Tarif Royalti Nikel hingga Emas Akan Diubah, Ini Bocorannya

Tarif Royalti Nikel hingga Emas Akan Diubah, Ini Bocorannya

Kementerian ESDM berencana menyesuaikan tarif royalti mineral, yakni nikel, tembaga, emas, perak, dan timah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

(Bisnis.Com) 09/05/26 05:25 216200

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali menyesuaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral, dari nikel hingga timah.

Kementerian ESDM menggelar konsultasi publik terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM pada Jumat (8/5/2026).

Revisi tersebut akan mengatur skema baru tarif royalti progresif untuk komoditas tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah.

Berdasarkan materi paparan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang Bisnis peroleh, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Pemerintah mengidentifikasi adanya potensi windfall profit akibat kenaikan beberapa harga komoditas, yaitu emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.

Kementerian ESDM mencatat sejak Oktober 2025 periode II, harga mineral acuan (HMA) tembaga telah menembus US$10.000/dry metric ton (dmt) sehingga tarif royalti pada PP No. 19/2025 sudah berada di interval tertinggi. Harga tembaga terus mengalami kenaikan dan sempat mencapai US$13.000/dmt per Februari 2026 periode II. Rerata HMA tembaga pada 2026 pun melonjak menjadi US$12.655,16/dmt dibandingkan rata-rata pada 2025 sebesar US$9.819,48/dmt.

HMA emas pada 2026 juga telah melonjak menjadi US$4.746,02/troy ounce (toz), jauh di atas rata-rata pada 2025 sebesar US$3.376,02/toz. Demikian pula HMA Perak yang naik dua kali lipat menjadi US$79,27/toz dibandingkan 2025 sebesar US$38,23/toz.

Sementara itu, rata-rata HMA nikel 2026 naik ke US$16.822,29/dmt dari rata-rata 2025 sebesar US$15.177,12/dmt, sedangkan HMA timah melonjak ke US$51.101,46/ton dari rata-rata 2025 US$34.353,88/ton.

Seiring kenaikan harga tersebut, Kementerian ESDM pun mengusulkan perubahan tarif royalti berupa penyesuaian interval dan tarif HMA komoditas mineral.

Misalnya, tarif royalti konsentrat tembaga yang dikenakan terhadap produk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk HMA tembaga kurang dari US$7.000/dmt diusulkan naik dari 7% menjadi 9%.

Untuk penyesuaian tarif royalti emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA US$2.500/toz hingga interval tertinggi ≥ US$5.000/toz. Pada PP 19/2025, tarif royalti emas HMA kurang dari US$1.800/toz dikenakan 7%, sementara pada usulan baru HMA kurang dari US$2.500/toz dikenai tarif 14%.

Lalu, usulan tarif royalti bijih nikel berupa penyesuaian dengan menurunkan interval bawah dari sebelumnya < US$18.000/ton menjadi < US$16.000/ton dan interval atas dari ≥ US$31.000/ton menjadi ≥ US$26.000/ton.

Selain penyesuaian tarif royalti, revisi PP 19/2025 juga akan mencakup penyesuaian klaster komoditas kobal sebagai produk ikutan dalam nikel matte dan klaster konsentrat seng dan timbal.

Diatur pula penambahan jenis dan tarif royalti untuk komoditas besi dan kobalt sebagai mineral ikutan dalam produk pengolahan dan/atau pemurnian selain komoditas nikel, serta penambahan jenis dan tarif iuran tetap mineral bukan logam dan batuan yang berada di atas 12 mil laut lepas pantai.

Bisnis telah mencoba mengonfirmasi usulan perubahan tarif royalti ini kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

Berikut daftar usulan perubahan tarif royalti mineral:

Tarif Royalti Konsentrat Tembaga

PP 19/2025

Usulan Penyesuaian Tarif Royalti

HMA Tembaga (USD/dmt)

Tarif (%)

HMA Tembaga (USD/dmt)

Tarif (%)

< 7.000

7

< 7.000

9

7.000 s.d < 8.500

7,5

7.000 s.d < 10.000

11

8.500 s.d < 10.000

8

10.000 s.d < 13.000

12

≥ 10.000

10

≥ 13.000

13

Tarif Royalti Katoda Tembaga

PP 19/2025

Usulan Penyesuaian Tarif Royalti

HMA Tembaga (USD/dmt)

Tarif (%)

HMA Tembaga (USD/dmt)

Tarif (%)

< 7.000

4

< 7.000

7

7.000 s.d < 8.500

5

7.000 s.d < 10.000

8

8.500 s.d < 10.000

6

10.000 s.d < 13.000

9

≥ 10.000

7

≥ 13.000

10

Tarif Royalti Emas

PP 19/2025

Usulan Penyesuaian Tarif Royalti

HMA Emas (USD/troy ounce)

Tarif (%)

HMA Emas (USD/troy ounce)

Tarif (%)

< 1.800

7

< 2.500

14

1.800 s.d < 2.000

10

2.500 s.d < 3.000

15

2.000 s.d < 2.200

11

3.000 s.d < 3.500

16

2.200 s.d < 2.500

12

3.500 s.d < 4.000

17

2.500 s.d < 2.700

14

4.000 s.d < 4.500

18

2.700 s.d < 3.000

15

4.500 s.d < 5.000

19

≥ 3.000

16

≥ 5.000

20

Tarif Royalti Perak

PP 19/2025

Usulan Penyesuaian Tarif Royalti

HMA Perak(USD/toz)

Tarif (%)

HMA Perak(USD/toz)

Tarif (%)

All

5

< 60

5

60 s.d < 80

6
80 s.d < 1007

≥ 100

8

Tarif Royalti Bijih Nikel

PP 19/2025

Usulan Penyesuaian Tarif Royalti

HMA Nikel(USD/ton)

Tarif (%)

HMA Nikel(USD/ton)

Tarif (%)

< 18.000

14

< 16.000

14

18.000 s.d < 21.000

15

16.000 s.d < 18.000

15

21.000 s.d < 24.000

16

18.000 s.d < 20.000

16

24.000 s.d < 31.000

18

20.000 s.d < 22.000

17

≥ 31.000

19

22.000 s.d < 26.000

18

≥ 26.000

19

Tarif Royalti Timah

PP 19/2025

Usulan Penyesuaian Tarif Royalti

HMA Timah(USD/ton)

Tarif (%)

HMA Timah(USD/ton)

Tarif (%)

< 20.000

3

< 20.000

5

20.000 s.d < 30.000

5

20.000 s.d < 30.000

7,5

30.000 s.d < 40.000

7,5

30.000 s.d < 35.000

10

≥ 40.000

10

35.000 s.d < 40.000

12,5

40.000 s.d < 45.000

15

45.000 s.d < 50.000

17,5

≥ 50.000

20

Sumber: Materi paparan konsultasi publik revisi PP No. 19/2025 Kementerian ESDM

#tarif-royalti-mineral #royalti-nikel #tarif-royalti-emas #tarif-royalti-tembaga #tarif-royalti-perak #tarif-royalti-timah #nikel #timah #tembaga #emas

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260509/44/1972517/tarif-royalti-nikel-hingga-emas-akan-diubah-ini-bocorannya