Koperasi Desa dan Otonomi Terpimpin

Koperasi Desa dan Otonomi Terpimpin

Pemangkasan Dana Desa 58% untuk membiayai Koperasi Desa dinilai mencederai otonomi daerah dan menunda pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat desa.

(Katadata) 09/05/26 07:05 216219

Pemangkasan dana desa 58% demi pembiayaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai prinsip otonomi daerah. Reformasi penataan daerah secara desentralisasi pasca-Orde Baru kini berjalan mundur. Anggaran dipangkas, selaksa rencana pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa tertunda demi ambisi istana.

Otonomi terpimpin adalah frasa yang ideal untuk menggambarkan desentralisasi di era Prabowo-Gibran. Pusat menggunakan kekuasaan mereka untuk mencari sumber pembiayaan pembangunan daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2026. Pola pembangunan top-down kian diimani rezim, padahal daerah menantikan pendekatan yang asimetris.

Salah Pangkas

PMK 7/2026 adalah tindakan pemerintah mengebiri kapasitas fiskal daerah. Alokasi Rp34,57 triliun (58,03% pagu Dana Desa) secara otomatis akan menunda atau meniadakan pembangunan infrastruktur fisik dan pembangunan manusia. Penggunaan dana desa menjadi tidak fleksibel sehingga memaksa aparatur desa menumbalkan agenda lain yang sebelumnya telah direncanakan.

Regulasi ini memandatkan anggaran operasional desa sebesar 3%, sehingga ruang kreatif yang tersisa adalah sebesar 38,97%. Dalam pasal 20, penggunaannya diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, ketahanan iklim, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur desa, dan program lainnya. Mustahil untuk mengandalkan dana sisa untuk membiayai program tersebut secara optimal.

Dampaknya, banyak program rutin desa yang terancam mangkrak seperti perbaikan jalan desa hingga posyandu. Pilihan rezim membesarkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memangkas dana desa untuk KDMP adalah langkah sesat. MBG yang digadang-gadang sebagai strategi interventif penanganan stunting diprioritaskan, sedangkan posyandu sebagai intervensi hulu terancam mati suri.

Anggaran MBG pada 2025 tak terserap maksimal dan masih sisa Rp70 triliun. Implementasinya pun bermasalah, dari keracunan massal hingga kualitas sajian yang tak sesuai standar. Belum lagi struktur kabinet gemoy Prabowo yang boros secara operasional. Temuan LPEM UI (2025), ekspansi kabinet meningkatkan anggaran sekitar Rp39,55 triliun hingga Rp158,21 triliun.

Jika pemerintah sungguh berpihak pada desa, mengapa tidak memangkas dana MBG, atau membubarkan kementerian/lembaga yang obesitas? Sebab, dana sisa MBG atau biaya operasional kementerian gemuk lebih besar dan mampu membiayai KDMP tanpa mengorbankan dana desa.

Memangkas dana desa adalah upaya pelemahan desentralisasi fiskal di daerah. Pemerintah dan publik tahu, ketidakmandirian fiskal adalah masalah klasik yang tak kunjung tuntas. Tindakan mencomot uang daerah akan melemahkan daerah yang tidak mandiri.

Musrenbangdes jadi tak berguna, kesepakatan program dengan mudahnya tereliminasi. Teknokrasi kebijakan dan pendekatan bottom up yang partisipatif sejatinya memberikan harapan bagi masyarakat desa untuk menghidupkan peran mereka dalam pembangunan. Sialnya, negara mempertontonkan praktik pelemahan teknokratik melalui PMK 7/2026.

Otonomi Terpimpin

Otonomi terpimpin merupakan situasi di mana pemerintah daerah masih menjalankan desentralisasi, namun ruang gerak dan programnya diatur pusat. KDMP dan PMK 7/2026 adalah manifestasi resentralisasi, di mana kreativitas daerah dimatikan tanpa solusi substitutif. TNI pun dilibatkan dalam akselerasi pembangunan gerai KDMP. Ini adalah bentuk ketidakpercayaan pusat terhadap institusi desa dan upaya penegasan hegemoni kuasa rezim di desa.

Program ini hadir bermodalkan arahan terpimpin tanpa kajian yang kredibel. Pusat mengambil keputusan simetris di tengah keberagaman masalah yang membutuhkan pendekatan asimetris. Persoalan desa di perkotaan tentu berbeda dengan pelosok. Apakah KDMP bisa menyelesaikan masalah di desa? Belum tentu. Apakah pelaksananya paham instruksi dan mimpi Prabowo? Saya rasa tidak.

Lihatlah, wacana gentengisasi Prabowo yang konon akan melibatkan KDMP. Faktanya, sejumlah gedung KDMP yang sudah berdiri tampak menggunakan atap spandek. KDMP jelas gagal menjadi duta dan teladan sebelum inisiatif ini berjalan. Instruksi gentengisasi oleh KDMP adalah omon-omon yang tak dipatuhi pelaksananya sendiri.

Gaya terpimpin KDMP terasa kental, dimana pola instruktif-komando dilakukan untuk memaksakan implementasi program ini. Di era kebijakan berbasis bukti, tentu saja langkah ini fatal dan berpotensi bermasalah di masa depan. KDMP terlihat memaksa dan coba-coba, padahal iklan minyak telon sudah mengingatkan: buat anak jangan coba-coba.

Tuduhan ini tak berlebihan. Hingga hari ini belum ada satu pun contoh koperasi sukses di dunia yang lahir dari inisiasi penuh negara. Model koperasi dengan cabang jumbo seperti Nonghyup di Korea Selatan adalah hasil merger antara koperasi pertanian dan bank pertanian. Fakta ini tampak luput dalam proses pendirian KDMP.

Cara instruktif pembangunan fisik KDMP pun mengabaikan kaidah dan keseimbangan ekologis. Keterbatasan lahan memaksa pembangunan gerai KDMP di lahan sawah produktif dan lapangan sepakbola. Tentu ini akan berdampak pada terganggunya produktivitas pertanian dan tata ruang daerah. Negara bisa saja menerbitkan regulasi untuk melegalkan hal ini, tapi publik tak akan menutup mata terhadap praktik pelacuran ekologis ini.

Gerakan pemerintah mendorong perekonomian desa melalui KDMP adalah pengabaian terhadap realita di daerah. Pada 2019, terdapat 2.188 BUMDes mangkrak, hal ini mengindikasikan bahwa pengetahuan bisnis aparatur di desa belum sepenuhnya mumpuni.

Implementasi dana desa pun belum tepat sasaran dan rentan dikorupsi. KPK mencatat ada 851 kasus korupsi dana desa sepanjang 2015-2024, artinya moral hazard pemerintahan desa mengkhawatirkan. Dalam ilmu bisnis, moral hazard harus dipertimbangkan jika tak ingin KDMP berakhir rugi dan jadi bancakan korupsi.

Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Prinsip dasar ini tampak terabaikan, sebab pemerintah menempuh jalan komando dengan memaksakan koperasi ini hadir di desa. Pikiran federalis seperti Bung Hatta bertentangan dengan KDMP yang lahir dari rahim keputusan sentralistis tanpa partisipasi aktif stakeholder desa.

Sejatinya ada banyak opsi untuk meningkatkan perekonomian desa. Misalnya dengan memperkuat BUMDes potensial yang sekarat secara bisnis atau merger koperasi yang sudah ada untuk dibesarkan. Kalaupun dana desa marak dikorupsi, pusat tak semestinya memangkas, sebab tindakan korektif-solutif jauh lebih dibutuhkan. Penguatan institusi desa haruslah diutamakan tanpa harus menabrak demarkasi relasi sipil-militer sebagaimana dikemukakan Samuel Huntington (1971).

Pada akhirnya, otonomi terpimpin melalui KDMP berpotensi merugikan masyarakat dan menjauhkan cita-cita desentralisasi: mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Pemerintah mesti memikirkan kembali pembangunan masif KDMP. Belajarlah dari Alfamart dan Indomaret yang hadir di desa melalui analisis bisnis yang matang dan bertahap. Sejarah mencatat tidak ada usaha yang sukses dengan cara membangun cabang secara sporadis di waktu bersamaan, apalagi tanpa studi.

#koperasi-desa #koperasi-desa-merah-putih #otonomi-daerah #dana-desa #ekonomi-desa #pembangunan-desa #give-me-perspective

https://katadata.co.id/indepth/opini/69fc215b5dc07/koperasi-desa-dan-otonomi-terpimpin