#30 tag 24jam
Koperasi Desa dan Otonomi Terpimpin
Pemangkasan Dana Desa 58% untuk membiayai Koperasi Desa dinilai mencederai otonomi daerah dan menunda pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat desa. [935] url asal
#koperasi-desa #koperasi-desa-merah-putih #otonomi-daerah #dana-desa #ekonomi-desa #pembangunan-desa #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 09/05/26 07:05
v/216219/
Pemangkasan dana desa 58% demi pembiayaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai prinsip otonomi daerah. Reformasi penataan daerah secara desentralisasi pasca-Orde Baru kini berjalan mundur. Anggaran dipangkas, selaksa rencana pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa tertunda demi ambisi istana.
Otonomi terpimpin adalah frasa yang ideal untuk menggambarkan desentralisasi di era Prabowo-Gibran. Pusat menggunakan kekuasaan mereka untuk mencari sumber pembiayaan pembangunan daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2026. Pola pembangunan top-down kian diimani rezim, padahal daerah menantikan pendekatan yang asimetris.
Salah Pangkas
PMK 7/2026 adalah tindakan pemerintah mengebiri kapasitas fiskal daerah. Alokasi Rp34,57 triliun (58,03% pagu Dana Desa) secara otomatis akan menunda atau meniadakan pembangunan infrastruktur fisik dan pembangunan manusia. Penggunaan dana desa menjadi tidak fleksibel sehingga memaksa aparatur desa menumbalkan agenda lain yang sebelumnya telah direncanakan.
Regulasi ini memandatkan anggaran operasional desa sebesar 3%, sehingga ruang kreatif yang tersisa adalah sebesar 38,97%. Dalam pasal 20, penggunaannya diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, ketahanan iklim, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur desa, dan program lainnya. Mustahil untuk mengandalkan dana sisa untuk membiayai program tersebut secara optimal.
Dampaknya, banyak program rutin desa yang terancam mangkrak seperti perbaikan jalan desa hingga posyandu. Pilihan rezim membesarkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memangkas dana desa untuk KDMP adalah langkah sesat. MBG yang digadang-gadang sebagai strategi interventif penanganan stunting diprioritaskan, sedangkan posyandu sebagai intervensi hulu terancam mati suri.
Anggaran MBG pada 2025 tak terserap maksimal dan masih sisa Rp70 triliun. Implementasinya pun bermasalah, dari keracunan massal hingga kualitas sajian yang tak sesuai standar. Belum lagi struktur kabinet gemoy Prabowo yang boros secara operasional. Temuan LPEM UI (2025), ekspansi kabinet meningkatkan anggaran sekitar Rp39,55 triliun hingga Rp158,21 triliun.
Jika pemerintah sungguh berpihak pada desa, mengapa tidak memangkas dana MBG, atau membubarkan kementerian/lembaga yang obesitas? Sebab, dana sisa MBG atau biaya operasional kementerian gemuk lebih besar dan mampu membiayai KDMP tanpa mengorbankan dana desa.
Memangkas dana desa adalah upaya pelemahan desentralisasi fiskal di daerah. Pemerintah dan publik tahu, ketidakmandirian fiskal adalah masalah klasik yang tak kunjung tuntas. Tindakan mencomot uang daerah akan melemahkan daerah yang tidak mandiri.
Musrenbangdes jadi tak berguna, kesepakatan program dengan mudahnya tereliminasi. Teknokrasi kebijakan dan pendekatan bottom up yang partisipatif sejatinya memberikan harapan bagi masyarakat desa untuk menghidupkan peran mereka dalam pembangunan. Sialnya, negara mempertontonkan praktik pelemahan teknokratik melalui PMK 7/2026.
Otonomi Terpimpin
Otonomi terpimpin merupakan situasi di mana pemerintah daerah masih menjalankan desentralisasi, namun ruang gerak dan programnya diatur pusat. KDMP dan PMK 7/2026 adalah manifestasi resentralisasi, di mana kreativitas daerah dimatikan tanpa solusi substitutif. TNI pun dilibatkan dalam akselerasi pembangunan gerai KDMP. Ini adalah bentuk ketidakpercayaan pusat terhadap institusi desa dan upaya penegasan hegemoni kuasa rezim di desa.
Program ini hadir bermodalkan arahan terpimpin tanpa kajian yang kredibel. Pusat mengambil keputusan simetris di tengah keberagaman masalah yang membutuhkan pendekatan asimetris. Persoalan desa di perkotaan tentu berbeda dengan pelosok. Apakah KDMP bisa menyelesaikan masalah di desa? Belum tentu. Apakah pelaksananya paham instruksi dan mimpi Prabowo? Saya rasa tidak.
Lihatlah, wacana gentengisasi Prabowo yang konon akan melibatkan KDMP. Faktanya, sejumlah gedung KDMP yang sudah berdiri tampak menggunakan atap spandek. KDMP jelas gagal menjadi duta dan teladan sebelum inisiatif ini berjalan. Instruksi gentengisasi oleh KDMP adalah omon-omon yang tak dipatuhi pelaksananya sendiri.
Gaya terpimpin KDMP terasa kental, dimana pola instruktif-komando dilakukan untuk memaksakan implementasi program ini. Di era kebijakan berbasis bukti, tentu saja langkah ini fatal dan berpotensi bermasalah di masa depan. KDMP terlihat memaksa dan coba-coba, padahal iklan minyak telon sudah mengingatkan: buat anak jangan coba-coba.
Tuduhan ini tak berlebihan. Hingga hari ini belum ada satu pun contoh koperasi sukses di dunia yang lahir dari inisiasi penuh negara. Model koperasi dengan cabang jumbo seperti Nonghyup di Korea Selatan adalah hasil merger antara koperasi pertanian dan bank pertanian. Fakta ini tampak luput dalam proses pendirian KDMP.
Cara instruktif pembangunan fisik KDMP pun mengabaikan kaidah dan keseimbangan ekologis. Keterbatasan lahan memaksa pembangunan gerai KDMP di lahan sawah produktif dan lapangan sepakbola. Tentu ini akan berdampak pada terganggunya produktivitas pertanian dan tata ruang daerah. Negara bisa saja menerbitkan regulasi untuk melegalkan hal ini, tapi publik tak akan menutup mata terhadap praktik pelacuran ekologis ini.
Gerakan pemerintah mendorong perekonomian desa melalui KDMP adalah pengabaian terhadap realita di daerah. Pada 2019, terdapat 2.188 BUMDes mangkrak, hal ini mengindikasikan bahwa pengetahuan bisnis aparatur di desa belum sepenuhnya mumpuni.
Implementasi dana desa pun belum tepat sasaran dan rentan dikorupsi. KPK mencatat ada 851 kasus korupsi dana desa sepanjang 2015-2024, artinya moral hazard pemerintahan desa mengkhawatirkan. Dalam ilmu bisnis, moral hazard harus dipertimbangkan jika tak ingin KDMP berakhir rugi dan jadi bancakan korupsi.
Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Prinsip dasar ini tampak terabaikan, sebab pemerintah menempuh jalan komando dengan memaksakan koperasi ini hadir di desa. Pikiran federalis seperti Bung Hatta bertentangan dengan KDMP yang lahir dari rahim keputusan sentralistis tanpa partisipasi aktif stakeholder desa.
Sejatinya ada banyak opsi untuk meningkatkan perekonomian desa. Misalnya dengan memperkuat BUMDes potensial yang sekarat secara bisnis atau merger koperasi yang sudah ada untuk dibesarkan. Kalaupun dana desa marak dikorupsi, pusat tak semestinya memangkas, sebab tindakan korektif-solutif jauh lebih dibutuhkan. Penguatan institusi desa haruslah diutamakan tanpa harus menabrak demarkasi relasi sipil-militer sebagaimana dikemukakan Samuel Huntington (1971).
Pada akhirnya, otonomi terpimpin melalui KDMP berpotensi merugikan masyarakat dan menjauhkan cita-cita desentralisasi: mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Pemerintah mesti memikirkan kembali pembangunan masif KDMP. Belajarlah dari Alfamart dan Indomaret yang hadir di desa melalui analisis bisnis yang matang dan bertahap. Sejarah mencatat tidak ada usaha yang sukses dengan cara membangun cabang secara sporadis di waktu bersamaan, apalagi tanpa studi.
Kemendes Gandeng Mitra Genjot Program Desa Ekspor
Program ini masuk dalam prioritas pembangunan desa. [290] url asal
#kemendes #desa-ekspor #pembangunan-desa #ekonomi-desa #ekspor-produk-desa #kopi-arabika #desa-mandiri #pasar-global #pemberdayaan-desa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mendorong desa menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru melalui penguatan akses pasar dan kolaborasi lintas sektor. Skema desa ekspor diproyeksikan menjadi salah satu pengungkit utama peningkatan nilai tambah di tingkat lokal.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan desa. Kerja sama ini ditandai penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, pembangunan desa membutuhkan keterlibatan banyak pihak. “Kita ini support team, bukan superman. Semua harus terlibat dan memiliki desa binaan,” kata Yandri.
Yandri menilai pendekatan kolaboratif diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan desa, mulai dari keterbatasan listrik, blank spot, akses air bersih, hingga pendidikan. Ia menegaskan desa harus menjadi subjek pembangunan. “Kalau desa maju, maka Indonesia akan maju,” kata Yandri.
Dalam kerja sama ini, pengembangan desa ekspor menjadi salah satu fokus. Program ini masuk dalam prioritas pembangunan desa nasional untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ketua Umum Barisan 8 Center Andrio Caesario mengatakan, dukungan diarahkan untuk membuka akses pasar internasional bagi produk desa. “Kita membantu bagaimana hasil sumber daya alam di desa bisa tersalurkan ke pasar ekspor dan memberikan manfaat besar bagi petani,” kata Andrio.
Ia menambahkan, Jawa Barat menjadi salah satu wilayah percontohan dengan komoditas kopi arabika. “Kita ingin mengangkat kopi Jawa Barat agar menjadi salah satu primadona dunia,” kata Andrio.
Selain akses pasar, disiapkan aplikasi pemetaan potensi desa berbasis geotagging. Sistem ini memuat data luas lahan, kualitas komoditas, hingga rantai produksi untuk memudahkan akses informasi bagi pembeli. “Buyer bisa mengetahui potensi desa dari hulu hingga hilir produk,” kata Andrio.
Kemendes menargetkan sekitar 5.000 desa ekspor dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah menilai pendampingan berkelanjutan diperlukan agar program berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan ekonomi desa.
Ekonomi desa sebagai motor transformasi Indonesia
Dalam banyak negara berkembang, transformasi ekonomi sering dimulai dari kota, lalu perlahan merembes ke pinggiran. Indonesia mulai menunjukkan pola yang ... [946] url asal
#ekonomi-desa-indonesia #transformasi-ekonomi-desa #pembangunan-desa-berkelanjutan #peran-desa-dalam-ekonomi-nasional #digitalisasi-desa-indonesia #dana-d
Desa kini berada di posisi yang lebih kompleks, di satu sisi diharapkan menjadi motor pertumbuhan baru, sementara di sisi lain diminta menopang beban ekonomi nasional dari bawah
Jakarta (ANTARA) - Dalam banyak negara berkembang, transformasi ekonomi sering dimulai dari kota, lalu perlahan merembes ke pinggiran. Indonesia mulai menunjukkan pola yang sedikit berbeda.
Di tengah tekanan global yang semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian energi hingga ketegangan rantai pasok, desa justru ditempatkan lebih awal dalam arsitektur ketahanan ekonomi nasional.
Perubahan ini tidak terjadi karena satu kebijakan tunggal, melainkan akumulasi dari pergeseran cara pandang bahwa ketahanan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat pusat-pusat industri tumbuh, tetapi juga oleh seberapa stabil basis ekonomi di tingkat paling bawah.
Dalam kerangka itu, desa tidak lagi berada di posisi pasif. Ia mulai diperlakukan sebagai ruang produksi yang memiliki fungsi strategis, bukan hanya untuk pemerataan, tetapi untuk stabilitas sistem ekonomi secara keseluruhan.
Namun di balik narasi besar tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih fundamental: apakah desa benar-benar sedang diberdayakan sebagai mesin ekonomi baru, atau justru sedang dimasukkan ke dalam beban ekspektasi kebijakan yang semakin besar?
Pertanyaan ini penting karena menentukan bagaimana arah transformasi desa dibaca, bukan hanya sebagai program pembangunan, tetapi sebagai bagian dari desain ekonomi nasional yang lebih luas.
Logika produksi desa
Selama periode panjang, pembangunan desa di Indonesia bergerak dalam logika yang relatif sederhana, yaitu redistribusi. Infrastruktur diperbaiki, akses diperluas, layanan dasar diperkuat. Desa berada dalam posisi menerima manfaat dari pertumbuhan yang terutama terjadi di kota dan pusat industri.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, logika itu mulai berubah arah. Desa tidak lagi hanya dituntut untuk berkembang secara administratif atau infrastruktur, tetapi juga untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Melalui berbagai instrumen kebijakan fiskal, termasuk Dana Desa, desa didorong masuk ke dalam ruang produksi seperti sektor pangan, ekonomi lokal, hingga penguatan kelembagaan usaha.
Perubahan ini pada dasarnya menandai pergeseran penting. Desa tidak lagi diposisikan sebagai ruang konsumsi pembangunan, tetapi sebagai unit produksi ekonomi yang diharapkan mampu menopang sebagian kebutuhan nasional, terutama pada sektor pangan.
Dalam konteks ketidakpastian global dan tekanan rantai pasok, arah ini dapat dipahami sebagai strategi rasional untuk memperkuat ketahanan dari dalam.
Namun di sisi lain, perubahan ini juga menggeser sebagian beban stabilitas ekonomi ke tingkat lokal. Desa kini tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga bagian dari sistem penyangga ekonomi nasional. Ia diminta tidak hanya tumbuh, tetapi juga menyerap tekanan, baik dari fluktuasi harga, distribusi logistik, maupun dinamika pasar domestik.
Di titik ini, muncul ketegangan yang tidak selalu terlihat di permukaan. Tidak semua desa memiliki kapasitas yang sama untuk bertransformasi dari wilayah administratif menjadi entitas ekonomi produktif. Ketimpangan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, serta kapasitas kelembagaan membuat proses ini berjalan tidak seragam.
Sebagian desa mampu beradaptasi lebih cepat, memanfaatkan akses jalan, konektivitas pasar, dan dukungan kebijakan untuk memperluas aktivitas ekonomi. Namun sebagian lainnya masih berada dalam fase transisi yang lebih lambat, di mana program pembangunan belum sepenuhnya menghasilkan dampak ekonomi yang nyata.
Perbedaan ini menciptakan dinamika baru dalam peta ekonomi desa, yang tidak lagi homogen, tetapi semakin berlapis.
Digitalisasi dan kelembagaan desa
Jika pergeseran ke arah produksi menjadi fondasi baru, maka digitalisasi hadir sebagai alat percepatan yang diharapkan mampu memperkuat perubahan tersebut. Desa digital diposisikan sebagai ruang baru di mana efisiensi, transparansi, dan perluasan pasar dapat terjadi secara bersamaan.
Secara teori, digitalisasi menjanjikan pemangkasan jarak antara desa dan pasar. Produk lokal tidak lagi harus bergantung sepenuhnya pada rantai distribusi tradisional. Layanan publik menjadi lebih cepat, dan informasi bergerak lebih terbuka. Dalam banyak hal, digitalisasi membuka peluang bagi desa untuk terhubung langsung dengan sistem ekonomi yang lebih luas.
Namun dalam praktiknya, digitalisasi tidak bekerja sebagai penyama peluang secara otomatis. Ia justru memperlihatkan perbedaan kesiapan yang lebih tajam antarwilayah.
Desa yang memiliki infrastruktur dan literasi digital yang lebih baik bergerak lebih cepat, sementara desa lain masih berada pada tahap awal adaptasi. Hasilnya bukan pemerataan, melainkan fragmentasi kecepatan transformasi.
Di dalam lanskap ini, kelembagaan ekonomi desa seperti badan usaha milik desa (BUMDes) ditempatkan sebagai penghubung utama antara potensi lokal dan pasar yang lebih luas. Secara desain, lembaga ini diharapkan menjadi simpul ekonomi yang mengonsolidasikan produksi desa dan menghubungkannya dengan sistem ekonomi yang lebih besar.
Namun di lapangan, kapasitas kelembagaan tidak tumbuh secepat desain kebijakan. Ia membutuhkan tata kelola yang kuat, kemampuan manajerial, serta ekosistem pasar yang mendukung. Tanpa itu, kelembagaan desa berisiko berhenti pada bentuk formal, dengan struktur yang ada tetapi fungsi ekonominya masih terbatas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama ekonomi desa bukan sekadar pada ketersediaan program atau besaran anggaran, tetapi pada kualitas ekosistem yang menopang implementasi program tersebut. Tanpa penguatan yang menyeluruh, digitalisasi dan kelembagaan hanya akan menjadi instrumen yang tidak sepenuhnya efektif dalam mendorong transformasi ekonomi.
Pada akhirnya, transformasi ekonomi desa di Indonesia tidak lagi bisa dipahami sebagai agenda pemerataan dalam pengertian klasik. Ia telah bergerak menjadi bagian dari strategi stabilitas ekonomi yang lebih luas, di mana desa tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga penyerap risiko sistem.
Desa kini berada di posisi yang lebih kompleks, di satu sisi diharapkan menjadi motor pertumbuhan baru, sementara di sisi lain diminta menopang beban ekonomi nasional dari bawah. Namun semakin besar peran yang dibebankan, semakin penting untuk menguji kembali apakah kapasitas yang tersedia cukup untuk menopang ekspektasi tersebut.
Tanpa penguatan institusional yang sepadan, transformasi ini berisiko menciptakan kesenjangan baru antara desa yang mampu masuk ke ekonomi modern dan desa yang tertinggal dalam proses transisi yang sama. Dalam jangka panjang, kesenjangan ini dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi yang justru ingin diperkuat melalui pembangunan desa.
Pada titik ini, pertanyaan yang paling penting bukan lagi apakah desa harus menjadi bagian dari ekonomi nasional, karena itu sudah menjadi kenyataan.
Pertanyaannya adalah apakah arsitektur kebijakan yang dibangun hari ini cukup realistis untuk menjadikan desa benar-benar sebagai motor transformasi, bukan sekadar penyangga pasif dari sistem yang terus mencari keseimbangannya sendiri.
Copyright © ANTARA 2026
Kemendes-PDT Apresiasi Sistem Pengelolaan Sampah Jateng
Hingga saat ini, Provinsi Jawa Tengah telah berhasil membentuk 88 Desa Mandiri Sampah yang berfungsi sebagai prototipe nasional. [467] url asal
#sistem-pengelolaan-sampah #pengelolaan-sampah-jateng #desa-mandiri-sampah #pengelolaan-limbah-domestik #refuse-derived-fuel #ekonomi-sirkular-jateng #kemandirian-desa #csr-pembangunan-desa #penghargaa
(Bisnis.Com - Terbaru) 21/04/26 14:55
v/197909/
Bisnis.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards 2026 yang digelar oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Penghargaan ini diberikan karena Jawa Tengah dinilai berhasil mengelola sampah di tingkat hulu.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam acara Launching CSR dan PDB Awards 2026 di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Prestasi ini menjadi bentuk pengakuan nasional terhadap peta jalan ekonomi hijau yang tengah diakselerasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Ahmad Luthfi mengatakan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan kemandirian desa dalam mengelola limbah domestik guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian terbatas. Hingga saat ini, Provinsi Jawa Tengah telah berhasil membentuk 88 Desa Mandiri Sampah yang berfungsi sebagai prototipe nasional. Program ini bertujuan agar sirkulasi pengelolaan sampah dapat diselesaikan sepenuhnya di tingkat desa atau kelurahan tanpa harus bergantung pada infrastruktur perkotaan yang semakin padat dan mahal.
Luthfi menegaskan bahwa jumlah desa mandiri akan terus ditambah sebagai strategi penyelesaian masalah sampah yang paling efektif dan berkelanjutan. "Itu adalah salah satu penyelesaian sampah paling efektif, yaitu di tingkat hulu. Mulai rumah tangga, lingkungan RT, RW, bahkan desa," ujarnya dalam siaran pers.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jawa Tengah, total timbulan sampah di wilayah ini mencapai angka 6,3 juta ton per tahun. Dengan laju pertumbuhan volume sampah sebesar 8-11% setiap tahunnya, intervensi kebijakan di tingkat lokal menjadi faktor krusial bagi stabilitas lingkungan.
Pemerintah Provinsi juga telah memperluas penggunaan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) di 18 kabupaten dan kota. Teknologi ini mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang diserap oleh pabrik-pabrik semen di Jawa Tengah, sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang memberikan nilai tambah ekonomi.
Kepala Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto menambahkan bahwa akselerasi ini didukung oleh surat edaran Gubernur kepada Bupati dan Walikota di seluruh Jawa Tengah. Instruksi tersebut mencakup pembentukan peraturan desa (Perdes) mengenai penanganan sampah dan optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai unit pengelola.
"Jadi, ada aturan di tingkat lokal supaya tidak membuang sampah sembarangan, memilah dan memilih sampah. Lalu ada pengelolaan dari Bumdes yang mengelola sampah," ungkap Widi. Hal ini diharapkan mampu mengintegrasikan aspek pelestarian lingkungan dengan penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput secara masif.
Terpisah, Menteri Desa dan PDT Yandi Susianto menekankan pentingnya sinergi antara dana CSR perusahaan dengan pembangunan desa yang berkelanjutan. Yandi berharap perusahaan tidak sekadar memberikan bantuan sesaat, namun benar-benar terlibat dalam membangun fondasi kemandirian desa yang kokoh dan berdampak jangka panjang.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Dias Faisal Malik mengapresiasi transisi teknis yang dilakukan Jawa Tengah dalam mengelola infrastruktur akhir. Saat ini, tercatat enam TPA besar termasuk di Cilacap dan Banyumas telah meninggalkan sistem open dumping menuju pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan terintegrasi.
Kemenko PM Kembangkan Ekonomi Desa Berbasis Komunitas
Program Perintis Berdaya berfokus pada empat pilar utama. [290] url asal
#kemenko-pm #ekonomi-desa #umkm-desa #pemberdayaan-masyarakat #lampung-timur #perintis-berdaya #koperasi #pekerja-migran #pembangunan-desa #ekonomi-lokal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mempercepat penguatan ekosistem ekonomi desa melalui program “Perintis Berdaya” di Lampung Timur. Program ini menargetkan kemandirian daerah berbasis potensi lokal dan kolaborasi komunitas.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha Edison mengatakan pendekatan pemberdayaan tidak bisa hanya bersifat top-down. “Kehadiran kami di Lampung Timur adalah untuk memastikan konsep ‘Perintis Berdaya’ tumbuh bersama kearifan lokal,” ujar Leontinus dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan penguatan ekonomi desa harus bertumpu pada peran tokoh penggerak lokal atau local champion. Menurutnya, transformasi dari ketergantungan menuju kemandirian hanya bisa tercapai jika masyarakat menjadi aktor utama dalam pembangunan.
Dalam kegiatan ini, Kemenko PM juga menggelar Dialog Bersama Deputi (DBD) untuk menyerap aspirasi pelaku usaha dan koperasi. Forum ini menjadi ruang untuk merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lapangan.
Program Perintis Berdaya berfokus pada empat pilar utama, yakni inovasi digital, literasi keuangan, ekosistem kewirausahaan, serta pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Implementasi program ini memperkuat UMKM dan koperasi di tingkat desa.
Leontinus menegaskan pelindungan pekerja migran harus dimulai dari desa. “Negara hadir untuk memastikan jaringan dukungan komunitas menjadi benteng perlindungan pertama bagi pekerja migran,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan akademisi, asosiasi pengusaha, serta organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyambut kolaborasi ini sebagai dorongan baru bagi pembangunan daerah. “Dengan partisipasi aktif masyarakat dan dukungan Kemenko PM, kami yakin potensi pertanian dan UMKM di desa akan berkembang menjadi kekuatan ekonomi mandiri,” ujar Ela.
Koordinator Program ILO PROTECT untuk Migrasi Kerja Sinthia Harkrisnowo juga menyatakan dukungan terhadap penguatan pelindungan pekerja migran. “Kami mendukung peningkatan literasi digital dan keterampilan agar pekerja migran mampu bersaing secara global dengan perlindungan yang memadai,” katanya.
Penggunaan Dana Desa 2026 Bakal Makin Ketat, Belanja Rutin yang Tak Berdampak Bakal Disasar
Pada 2026, BPKP akan memperketat pengawasan dana desa dengan sistem digital dan pendekatan berbasis risiko untuk memastikan dampak nyata bagi pembangunan desa. [420] url asal
#dana-desa #pengawasan-dana-desa #bpkp #pengelolaan-dana-desa #pembangunan-desa #sistem-keuangan-desa #siskeudes #pengawasan-keuangan #belanja-rutin #pembangunan-nasional #pencegahan-anggaran #risiko-p
(Bisnis.Com - Ekonomi) 07/04/26 19:50
v/184355/
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa beserta program keuangan pemerintah. Lembaga negara itu menyebut bahwa dana desa merupakan salah satu aspek dalam pembangunan nasional sehingga harus dijalankan dengan efektif.
Dalam rapat antara BPKP dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), BPKP menilai pengawasan yang efektif terhadap dana desa dilakukan melalui penguatan sistem pencegahan dan perbaikan tata kelola sejak tahap perencanaan pengelolaan dana tersebut. Tidak lupa, pengawasan pun juga dilakukan setelah kegiatan berlangsung.
“BPKP memiliki dua peran utama, yaitu sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah [APIP] serta sebagai koordinator dan pengarah pengawasan internal di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN,” kata Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari dalam rapat di Gedung DPD RI, Senin (6/4/2026).
Sari mengatakan bahwa pihaknya menekankan pentingnya pencegahan penggunaan anggaran yang hanya terpusat pada pola belanja rutin. Dalam pengawasan dana desa, dia ingin mencegah penerapan anggaran pada kegiatan berulang yang sebenarnya tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, dia mengatakan bahwa pengawasan dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan data untuk memastikan bahwa dana desa sungguh-sungguh berkontribusi dalam pembangunan desa. Jika hal itu terjadi, pengentasan kemiskinan juga dapat diupayakan.
Dalam pengelolaan itu, BPKP memanfaatkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang berbasis digital, yang saat ini telah digunakan oleh sekitar 93% desa di Indonesia. Sistem tersebut diklaim mendukung pengelolaan dana desa, mulai dari tahap perencanaan sampai tahap evaluasi.
Selanjutnya, BPKP akan memperkuat pengawasan dengan mengembangkan sistem Continuous Audit and Continuous Monitoring (CACM), sistem yang memungkinkan pemantauan secara langsung alias real time.
Pada 2026, sebagai bagian dari strategi pengawasan dana desa, BPKP menyatakan akan akan menerapkan pendekatan yang lebih presisi dalam operasinya.
Hal itu dilakukan melalui kombinasi dari pemantauan meja alias desk monitoring yang berbasis Siskeudes, uji petik lapangan berbasis risiko, serta validasi silang dengan berbagai sumber data eksternal. BPKP pun mengatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap inventarisasi, pencatatan, dan pemanfaatan aset desa bersama APIP daerah.
Kemudian, BPKP juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian untuk memastikan bahwa setiap program pemerintah dapat dianalisis secara menyeluruh dan memberikan dampak luas bagi pembangunan nasional, termasuk dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
BPKP pun menyatakan kembali kesiapannya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan program pembangunan nasional berjalan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah desa dan daerah.
Sepanjang pelaksanaan tugasnya, BPKP mengatakan bahwa mereka telah menjalankan ribuan kegiatan pengawasan, yang mencakup 11.407 kegiatan assurance dan 1.415 kegiatan consulting, untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan program pemerintah. (Laurensius Katon Kandela)
Anatomi Risiko dan Strategi Keberlanjutan Koperasi Merah Putih
Pemerintah bentuk 80.081 Koperasi Desa Merah Putih sebagai episentrum pertumbuhan, namun analisis menyoroti risiko fiskal dan tantangan manajerial yang harus dihadapi. [1,044] url asal
#koperasi #koperasi-desa #koperasi-desa-merah-putih #bumdes #pembangunan-desa #ekonomi-nasional #fiskal #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 06/04/26 06:05
v/182195/
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan reorientasi struktural pembangunan dengan menempatkan desa sebagai episentrum pertumbuhan nasional. Eksperimen ekonomi perdesaan terbesar dalam sejarah modern ini diwujudkan melalui pembentukan 80.081 unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Ambisi ini bukan sekadar romantisasi soko guru ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, melainkan pertaruhan fiskal masif yang melibatkan perputaran modal hingga ratusan triliun rupiah. Dengan target operasional penuh pada pertengahan 2026, KDMP diproyeksikan menjadi pusat sirkulasi pangan nasional yang mampu menyerap hingga 1,6 juta tenaga kerja langsung.
Namun, di balik optimisme swasembada pangan, terdapat alarm bahaya dari sisi manajerial dan stabilitas makroekonomi. Analisis strategis menggunakan kerangka McKinsey 7S, PESTEL, dan Analytical Hierarchy Process (AHP) menunjukkan bahwa tanpa mitigasi yang presisi, program ini berisiko menjadi bom waktu fiskal bagi 75.260 desa di Indonesia
Dominasi Mandatori Dana Desa 2026
Dukungan finansial bagi KDMP mencapai level yang belum pernah ada sebelumnya dalam arsitektur kebijakan transfer ke daerah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menetapkan alokasi mandatori sebesar 58,03% dari total pagu Dana Desa nasional yang setara dengan Rp34,57 triliun serta wajib digunakan untuk mendukung implementasi KDMP.
Struktur alokasi ini dirancang sangat ketat dengan mekanisme unallocated atau dana mengambang di awal tahun. Dana mandatori tersebut tidak langsung masuk ke rekening desa, melainkan dikelola oleh KPPN Jakarta I untuk membayar kewajiban pembangunan fisik gerai, pergudangan, fasilitas cold storage, serta perlengkapan operasional.
Kebijakan ini secara drastis menyempitkan ruang fiskal lokal. Rata-rata desa kini hanya memiliki sisa pagu reguler sekitar Rp332 juta untuk mendanai seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar, layanan sosial, dan pelayanan publik lainnya. Langkah ini mengubah filosofi Dana Desa dari instrumen otonomi berdasarkan prinsip subsidiaritas menjadi perpanjangan tangan kebijakan pusat yang bersifat top-down.
Falsafah "Jalan Pendekar" dan Sekuritisasi Pangan
Secara teoritis, kebijakan ini mencerminkan fenomena sekuritisasi pangan di mana pangan diangkat menjadi instrumen keamanan nasional (national security). Dalam bukunya yang berjudul "Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman", Prabowo menegaskan prinsip The Way of the Warrior atau jalan seorang pendekar di mana pemimpin harus mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Pelibatan TNI dalam pembangunan gerai dan pengawasan logistik merupakan manifestasi dari konsep face-to-face leadership. Prabowo meyakini bahwa wibawa pemimpin lahir dari kemampuannya memberikan solusi instan bagi kebutuhan dasar rakyat, sebuah pelajaran yang ia petik dari Jenderal Muhammad Jusuf yang langsung membangun pompa air saat prajuritnya mengeluh kesulitan air.
Dengan menempatkan militer sebagai akselerator di desa melalui Satuan Tugas Pangan dan Batalyon Teritorial Pembangunan, pemerintah ingin memastikan disiplin organisasi mampu menembus kebuntuan birokrasi yang selama ini menghambat kedaulatan pangan.
Literasi Keuangan vs Modernisasi Digital
Menggunakan lensa McKinsey 7S, kelemahan fundamental KDMP terletak pada elemen staff dan skills. Data menunjukkan tingkat penyelesaian pendidikan menengah di perdesaan yang masih rendah menjadi hambatan kritis bagi literasi keuangan esensial. Padahal, setiap unit koperasi diberikan amanah mengelola plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan.
Elemen shared values yang mengusung semangat gotong royong sering kali berbenturan dengan elemen systems yang menuntut profesionalisme akuntabilitas tinggi. Meskipun pemerintah telah menyiapkan platform digital Core Koperasi Desa yang terintegrasi dengan standar SAK-EP untuk menjamin transparansi, realitas di lapangan masih menunjukkan kesenjangan kualitas yang lebar.
Laporan dari INDEF mengonfirmasi fakta pahit bahwa baru sekitar 49% koperasi yang saat ini terintegrasi secara digital akibat kendala infrastruktur internet yang belum merata di wilayah 3T.
Selain itu, sebagai Direktur Utama LSP Pendamping Pembangunan Desa, saya memandang sertifikasi kompetensi pengurus menjadi prasyarat mutlak guna mencegah praktik moral hazard. Tanpa adanya standarisasi keahlian serta pengawasan sistemik, pengelolaan modal masif ini akan rentan terhadap inefisiensi maupun penyimpangan administratif yang berisiko meruntuhkan kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi.
Risiko NPL dan Ekonomi Bawah Tanah
Analisis PESTEL menempatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai peluang pasar tetap (captive market) terbesar bagi KDMP. Pilot project menunjukkan kesuksesan koperasi dalam menyerap hasil pertanian lokal untuk menyuplai dapur-dapur MBG yang secara efektif meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan memangkas peran tengkulak.
Namun, ancaman ekonomi makro sangat nyata. Laporan Dampak Ekonomi dari CELIOS memperingatkan adanya potensi risiko gagal bayar atau Non-Performing Loan (NPL) yang diproyeksikan mencapai Rp85,96 triliun dalam masa pinjaman enam tahun.
Di luar risiko formal, data CELIOS menunjukkan adanya ancaman kebocoran anggaran yang signifikan yakni sekitar 6,8% dari total dana publik yang dialokasikan berisiko mengalir ke sektor ekonomi bawah tanah (underground economy) setiap tahunnya akibat minimnya transparansi dalam kontrak pembangunan fisik di tingkat lapangan.
Pendekatan AHP 2026
Untuk menentukan navigasi terbaik di tengah kompleksitas risiko tersebut, pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) digunakan untuk menyusun urutan prioritas strategis pengembangan KDMP.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, integrasi rantai pasok MBG dan pangan desa menempati peringkat pertama sebagai prioritas utama. Urutan selanjutnya diikuti oleh akselerasi digitalisasi dan pelatihan manajerial di peringkat kedua, harmonisasi kelembagaan KDMP-BUMDes di peringkat ketiga, serta modernisasi logistik regional di peringkat keempat.
Strategi Integrasi MBG menempati peringkat tertinggi karena memberikan jaminan arus kas (cash flow) yang stabil sejak hari pertama operasional. Tanpa kepastian pasar dari program pemerintah, koperasi desa akan sangat sulit bersaing dengan efisiensi logistik ritel modern yang telah membangun rantai pasok selama puluhan tahun dengan investasi triliunan rupiah.
Menghindari Kematian BUMDes
Kehadiran KDMP yang didukung fiskal raksasa berisiko mematikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada di lebih dari 74.000 desa. Sinkronisasi melalui model New Public Governance (NPG) menjadi harga mati yakni BUMDes harus diperkuat perannya sebagai pengelola aset tetap seperti pasar dan gudang, sementara KDMP bertindak sebagai operator perdagangan berbasis keanggotaan dan penyedia modal mikro.
Masa transisi operasional melalui PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun harus dipastikan transparan. Komitmen penyerahan 97% keuntungan koperasi kepada desa selama masa transisi ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat neraca fiskal lokal sebelum pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada pengurus desa yang telah tersertifikasi.
Melampaui Proyek Papan Nama
Keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak boleh diukur dari tercapainya target 80.081 akta pendirian, melainkan dari kemampuannya menghasilkan nilai tambah bagi ekonomi rakyat tanpa membebani keuangan desa secara sistemik. Sebagaimana pesan terakhir Prabowo dalam penutup bukunya bahwa "yang kuat akan berbuat sesuai kehendaknya dan yang lemah harus menderita". Indonesia sedang berusaha menjadi pihak yang kuat melalui penguatan desa.
Digitalisasi yang akuntabel, sertifikasi kompetensi bagi pengurus, serta sinergi yang harmonis dengan BUMDes adalah tiga pilar utama untuk mewujudkan amanat Cak Noer yang dikutip Presiden yakni “tugas pemimpin adalah bekerja agar wong cilik iso gemuyu (rakyat kecil bisa tertawa)”.
Kebijakan Dana Desa 2026 Memantik Gejolak di Akar Rumput
Pemerintah pusat memangkas anggaran daerah, alihkan 58% Dana Desa ke KDMP, picu protes aparat desa yang ingin bertemu Presiden Prabowo. [1,237] url asal
#anggaran-daerah #dana-desa #koperasi-desa #prabowo-subianto #sentralisasi-fiskal #alokasi-anggaran #program-prioritas #ruang-fiskal #penerimaan-pajak #kewajiban-pembayaran #pembangunan-desa #aparat-de
(Bisnis.Com - Ekonomi) 20/02/26 16:52
v/142308/
Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran daerah termasuk mengalihkan 58,03% dana desa ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai memicu gejolak. Para aparat desa menyatakan keberatan dan menuntut bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Dalam catatan Bisnis, gelagat peguatan peran pemerintah pusat dalam pengelolaan anggaran daerah mulai tampak sejak tahun pertama pemerintahan Prabowo. UU APBN 2026—rencana keuangan pertama yang disusun secara penuh oleh pemerintahan Prabowo—secara spesifik memangkas ruang gerak anggaran transfer ke daerah (TKD).
Anggaran daerah dalam UU APBN 2026 dialokasikan sebesar Rp692,9 triliun. Angka itu turun Rp227 triliun atau sekitar 24,7% dari alokasi TKD dalam APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun—penurunan terbesar sejak adanya alokasi TKD dalam APBN.
Penurunan TKD tersebut merupakan konsekuensi dari program prioritas pemerintah yang membutuhkan anggaran besar seperti makan bergizi gratis dan KDMP, namun ruang fiskal semakin sempit akibat penurunan penerimaan pajak hingga peningkatan beban kewajiban pembayaran bunga utang.
Tak hanya TKD yang dipangkas, kewajiban alokasi anggaran yang sudah dikurangi itu pun semakin diperketat demi biayai program pemerintah pusat. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 mewajibkan 58% atau setara Rp34,57 triliun pagu Dana Desa 2026 dialokasikan untuk implementasi KDMP.
Dengan total Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun. Artinya, dengan jumlah desa yang tak kurang dari 75.000, satu desa hanya menerima pagu reguler—di luar kewajiban pembiayaan KDMP—sekitar Rp300 juta pada tahun ini.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi mengemukakan bahwa jumlah tersebut tidak cukup untuk melakukan pembangunan baik fisik maupun sumber daya manusia (SDM) selama setahun.
"Dipastikan tidak bisa, itu kalau mau bicara pasti ya. Bagaimana bisa?" ujar Irawadi dengan nada meninggi, ketika dihubungi Bisnis, Rabu (18/2/2026).
Irawadi bersama pimpinan lima organisasi desa lainnya sudah menyatakan keberatan atas aturan kewajiban pengalokasian Dana Desa untuk implementasi KDMP itu. Mereka bahkan sudah menemui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan pejabat eselon I Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, dia tidak puas dengan jawaban para pejabat pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, Mendes PDT Yandri Susanto hanya memberi pernyataan normatif dalam pertemuan yang terjadi pada Senin (16/2/2026) lalu.
Irawadi dan para koleganya di organisasi aparat desa pun meminta Yandri mengaudensi pertemuan dengan Prabowo. Mereka ingin menyatakan sikap secara langsung kepada kepala negara dan pemerintahan tersebut.
"Kita memahami bahwa beliau-beliau itu kan pembantu presiden, jadi ambil sikap aman. Makanya kami minta dimediasi agar kami bisa diterima oleh Bapak Presiden Prabowo untuk berbicara dan menyampaikan langsung," ungkap Irawadi.
Terlebih, dia mengaku punya kekhawatiran akan risiko pembangunan KDMP di desa. Irawadi menyoroti potensi matinya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal akibat kehadiran KDMP.
Kendati demikian, sambungnya, pimpinan desa tidak bisa berbuat banyak. Dia pun hanya bisa berharap program KDMP bisa berhasil meningkatkan perekonomian di desa.
"Tapi yaudahlah itu program presiden, menurut beliau bagus, kita sebagai aparat di bawah ya kita harus mendukung. Terkait hasil, nantinya kita gak tahu lah, kan gitu, karena menurut beliau itu lebih bagus dan itu lebih berhasil, ya sudah, apalah daya para kepala desa. Tapi ya kita lihat aja nanti," jelasnya.
Prabowo Soroti Korupsi Dana Desa
Sebelumnya, Prabowo memang telah secara terbuka menyoroti inefisiensi dan indikasi salah sasaran dari penyaluran Dana Desa yang telah berjalan selama satu dekade terakhir. Dia menilai triliunan rupiah uang negara gagal bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata di akar rumput.
"Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut," kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Atas alasan itu, dia pun mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa yang diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel.
Tak bisa dimungkiri, korupsi di tingkat aparat desa memang melambung tinggi sejak pemerintahan pusat mengucurkan Dana Desa pada 2015. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kasus dan tersangka korupsi sektor desa terus meningkat dari 2016 (17 kasus dan 22 tersangka) hingga mencapai puncak pada 2023 (187 kasus dan 294 tersangka).
Sepanjang 2016—2024, ICW mencatat ada 946 kasus korupsi sektor desa dengan total 1.361 tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, kerugian negara mencapai sekitar Rp1,01 triliun.
Sekadar Geser Koruptor?
Penguatan peran pemerintah pusat dalam pengalokasian anggaran daerah dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan terutama terkait korupsi. Apalagi, Transparency International Indonesia alias TII secara gamblang telah mengemukakan bahwa
Prabowo hanya akan menggeser pengelolaan anggaran dari tingkat bawah ke pusat seperti yang terjadi dalam aturan alokasi 58% Dana Desa untuk implementasi KDMP.
Dalam Instruksi Presiden No. 9/2025, pertanggungjawaban percepatan pembangunan KDMP di bagi ke beberapa kementerian/lembaga yaitu Menteri Koordinator Bidang Pangan (koordinator utama), Menteri Koperasi (koordinator teknis perkoperasian), hingga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (koordinator teritorial desa), hingga Gubernur-Bupati/Wali Kota (pembina dan pengawas).
Masalahnya, pemerintah juga tak jauh lebih bersih dari aparat desa. Berdasarkan data ICW, dalam beberapa tahun terakhir kerugian negara akibat korupsi di sektor pemerintahan lebih tinggi dari sektor desa.
Sepanjang 2021—2024, kerugian negara di kasus korupsi sektor pemerintahan mencapai Rp1,25 triliun. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama, kerugian negara di kasus korupsi sektor desa mencapai Rp858,4 miliar.
ICW sendiri mengklasifikasi korupsi sektor pemerintahan sebagai kasus yang "hanya meliputi sarana dan prasarana termasuk penggunaan dan pemanfaatan anggaran serta sumber daya pemerintah seperti aset-aset lain penunjang kinerja pemerintah."
Artinya, jika tidak ada perbaikan yang lebih substansial maka tujuan Prabowo membangun puluhan ribu KDMP agar Dana Desa lebih tepat sasaran tidak akan terwujud: yang ada hanya pergeseran aktor korupsi, yang sebelumnya aparat desa menjadi pejabat/birokrat pemerintahan.
Fokus Pengelolaan KDMP
Seperti yang diwanti-wanti Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi, yang menekankan bahwa pemerintah seharusnya fokus agar memastikan KDMP dikelola secara profesional di atas isu lain.
Menurutnya, mandat anggaran yang besar tidak otomatis membuat operasional koperasi berjalan lancar. Tanpa menajemen yang baik, sambungnya, dana besar KDMP hanya akan melahirkan aset menganggur dan beban sosial ketika warga menilai proyek tersebut tak beri manfaat.
"Kinerja koperasi tetap sensitif pada kualitas manajemen, desain usaha, dan integrasi rantai nilai. Karena itu, mandat anggaran besar tidak otomatis menghasilkan produktivitas. Dana besar tanpa model bisnis yang tajam menciptakan biaya tetap: angsuran pembangunan fisik, operasional, dan pengadaan yang terus berjalan saat arus kas belum stabil," jelas Syafruddin kepada Bisnis, Minggu (15/2/2026).
Untuk memitigasi risiko kegagalan, dia menyarankan empat desain dan tata kelola di tingkat desa. Pertama, penerapan pembatasan sebelum belanja fisik. Artinya, desa diwajibkan menyusun studi kelayakan ringkas, proyeksi arus kas konservatif, peta pasar, dan standar operasional prosedur (SOP) sebelum mengeksekusi anggaran.
Kedua, aparat desa harus menetapkan batas bawah untuk layanan dasar dan perlindungan sosial di dalam APBDes, sehingga mandat alokasi anggaran Dana Desa untuk KDMP tidak menghapus fungsi penahan guncangan bagi masyarakat miskin.
Ketiga, penerapan Indikator Kinerja Utama (KPI) yang berbasis pada transaksi dan manfaat, seperti volume transaksi, margin kotor, perputaran persediaan, hingga selisih harga beli petani terhadap pasar lokal. Keempat, transparansi informasi. Desa dituntut untuk membuka informasi terkait kontrak, vendor, Rencana Anggaran Biaya (RAB) ringkas, dan inventaris aset guna memutus ruang konflik kepentingan.
Syafruddin pun menyimpulkan bahwa program KDMP bisa menjadi mesin transformasi apabila koperasi dikelola secara profesional, namun bisa menjadi beban sejarah apabila hanya berakhir sebagai label program tanpa aktivitas ekonomi yang hidup.
"Tahun 2026 menjadi ujian: KDMP harus membuktikan diri sebagai alat produktivitas, bukan sekadar label program," tutup Syafruddin.
Purbaya Kunci 58 Persen Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih
Purbaya resmi mematok pengalokasian anggaran Dana Desa 2026 sebanyak 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. [225] url asal
#purbaya-yudhi-sadewa #purbaya #dana-desa #pembangunan-desa #menkeu #kementerian-keuangan #kopdes-merah-putih #kdmp #pemerintah #peraturan-menteri-keuangan-pmk-nomor-7-tahun-2026 #koperasi-de
(CNN Indonesia - Ekonomi) 18/02/26 17:49
v/139881/
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mematok pengalokasian anggaran Dana Desa 2026 sebanyak 58,03 persen untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari lalu.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah mendukung implementasi KDMP. Di mana, angka penyesuaian tersebut dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa, atau senilai Rp34,57 triliun," menurut pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026.
Aturan itu menyebut pengalokasian Dana Desa akan diprioritaskan untuk mendukung pembangunan keberlanjutan, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Selain itu, alokasi Dana Desa juga diperuntukkan bagi program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, serta lembaga ekonomi desa.
Selanjutnya, dukungan implementasi Kopdes Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program padat karya tunai, hingga pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, serta program sektor prioritas lainnya.
Dana tersebut rencananya akan dialokasikan kepada 75.260 Desa di 434 kabupaten/ kota. Adapun dalam pengalokasian insentif Desa akan ditentukan berdasarkan kinerja usaha Kopdes Merah Putih, kawasan pedesaan prioritas, hingga desa dengan kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP.
"Rincian Desa sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Menteri paling lambat 31 Juli 2026," jelas peraturan tersebut.
58% Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih, Purbaya: Hitungan Saya Lebih
Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan alokasi Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih lebih dari 58%, memicu protes dari pimpinan desa. [473] url asal
#dana-desa #koperasi-desa #merah-putih #purbaya-yudhi-sadewa #pmk-7-2026 #alokasi-dana-desa #prabowo-subianto #inefisiensi-dana-desa #kepala-desa #pembangunan-desa #ekonomi-desa #tata-kelola-desa #orga
(Bisnis.Com - Ekonomi) 18/02/26 17:20
v/139833/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan jumlah anggaran dana desa yang dialokasikan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berasal bisa lebih tinggi dari yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026.
PMK 7/2026 telah mewajibkan 58% atau setara Rp34,57 triliun pagu Dana Desa 2026 dialokasikan untuk implementasi KDMP. Dengan total Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun.
Kendati demikian, Purbaya kaget mendengar angka tersebut. Menurutnya, alokasi Dana Desa 2026 untuk KDMP bahkan lebih tinggi lagi. "Hitungan saya lebih besar dari itu [58%]," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Bendahara negara itu pun meminta waktu untuk memastikan lebih pasti terkait aturan baru struktur Dana Desa tahun ini. Dia mengaku akan mengecek angka itu lagi.
Adapun sebelumnya, penggunaan Dana Desa yang dirasa tidak efektif sudah disampaikan secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prabowo, inefisiensi dan indikasi penyaluran Dana Desa telah berjalan selama satu dekade terakhir. Dia menilai triliunan rupiah uang negara gaga bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata di akar rumput.
"Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut," kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Oleh sebab itu, kepala negara dan pemerintahan itu mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa yang diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel.
Pimpinan Desa Protes
Adapun, sejumlah organisasi pimpinan desa meminta bertemu Prabowo usai keputusan pemerintah yang mengalokasikan 58,03% pagu dana desa 2026 untuk program Koperasi Desa Merah Putih alias KDMP.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan enam organisasi kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD) kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Mereka melakukan pertemuan pada Senin (16/2/2026).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi mengungkapkan pertemuan tersebut dilakukan menyusul keresahan para pimpinan desa atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti inefektivitas penggunaan Dana Desa, sekaligus merespons terbitnya regulasi baru Kementerian Keuangan yang mewajibkan 58% Dana Desa untuk program KDMP.
Irawadi secara terang-terangan mengakui bahwa rentetan isu tersebut, terutama pernyataan Prabowo, telah mengusik situasi kebatinan para kepala desa di akar rumput.
"Pernyataan Presiden, ya jelas itu, jelas mengusik lah ya, membuat gelisah para teman-teman Kades dari arus bawah" ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/3/2026).
Dalam pertemuan, Irawadi menyampaikan Mendes PDT Yandri Susanto coba menenangkan para pimpinan desa. Menurut Yandri, sambungnya, pernyataan Prabowo hanya untuk memotivasi para perangkat desa agar bekerja lebih keras.
"Tapi bagaimana mau semangat, kalau Dana Desa-nya saja yang menjadi sarana untuk membangun desa sudah habis dipotong untuk dialihkan?" ujar Irawadi.
Nasib Dana Desa, Disorot Prabowo, Mayoritas Dialokasikan ke Kopdes Merah Putih
Pemerintah alokasikan 58% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih, menimbulkan kontroversi dan kritik Prabowo terkait efisiensi dan sasaran dana. [855] url asal
#dana-desa #koperasi-desa #kopdes-merah-putih #prabowo-subianto #alokasi-dana-desa #kebijakan-dana-desa #pembangunan-desa #ekonomi-desa #pemberdayaan-masyarakat #peraturan-menteri-keuangan #kritik-prab
(Bisnis.Com - Ekonomi) 18/02/26 07:41
v/139099/
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan pengalokasian lebih dari 58% pagu dana desa untuk program Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih. Kebijakan itu memicu kontroversi karena dianggap membatasi ruang gerak desa untuk menentukan arah penggunaan anggarannya.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026, total alokasi Dana Desa 2026 dipatok sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya kewajiban alokasi 58,03% untuk program KDMP, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun.
Skema baru penggunaan dan penyaluran dana desa itu sejalan dengan kritik dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo sebelumnya telah secara terbuka menyoroti inefisiensi dan indikasi salah sasaran dari penyaluran Dana Desa yang telah berjalan selama satu dekade terakhir.
Dia menilai triliunan rupiah uang negara gagal bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata di akar rumput.
"Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut," kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Oleh sebab itu, kepala negara dan pemerintahan itu mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa yang diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel.
Penjelasan Kemenkeu
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pengetatan ruang gerak penggunaan anggaran desa tersebut dilakukan agar belanja negara di tingkat akar rumput memberikan dampak yang lebih terukur.
Menurutnya, arsitektur kebijakan Dana Desa tahun ini memang didesain untuk merealisasikan target-target makro pemerintah di wilayah pedesaan, yang aturan teknisnya juga diselaraskan melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes).
"Kebijakan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk lebih tepat sasaran mendukung pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan," katanya kepada Bisnis, Minggu (15/2/2026).
Askolani memaparkan bahwa dukungan masif terhadap pembentukan dan implementasi KDMP merupakan langkah strategis pemerintah pusat. Apalagi, sambungnya, pemerintah membidik pendirian 80.000 koperasi di tingkat desa dalam waktu satu hingga dua tahun.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026, total alokasi Dana Desa 2026 dipatok sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya kewajiban alokasi 58,03% untuk program KDMP, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun.
Meski porsi untuk program reguler desa menciut secara signifikan, Askolani mengklaim kebijakan prioritasisasi Dana Desa untuk KDMP tidak akan mematikan roda pembangunan di desa. Dia meyakini bahwa pendirian KDMP yang justru akan menjadi mesin pencetak pertumbuhan baru.
"Ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa di hampir seluruh Indonesia," ucap anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut.
Lebih lanjut, Askolani menyatakan bahwa kucuran dana jumbo untuk pembangunan infrastruktur, pergudangan, hingga operasional KDMP pada hakikatnya adalah investasi jangka panjang.
"Bila KDMP sudah jadi, maka akan menjadi aset desa yang akan menjaga sustainabilitas pembangunan di desa dalam jangka panjang. Jadi, kebijakan penguatan di atas dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan Dana Desa menjadi lebih efektif," tutup Askolani.
Sikap Kepala Desa
Adapun sejumlah pimpinan organisasi desa akan menggelar rapat untuk menyikapi kritik Presiden Prabowo Subianto soal penyimpangan dana desa, sekaligus merespons terbitnya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan 58% anggaran Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Rencana pertemuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi. Dia mengaku belum bisa memberi pernyataan resmi kelembagaan terkait 'pengetatan' Dana Desa tersebut.
"Kami para ketua umum organisasi desa Senin [16/2/2026] mau pertemuan membahas terkait PMK [Peraturan Menteri Keuangan] tersebut dan terkait statement RI 1 kemarin," ujar Irawadi saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/2/2026).
Dia berjanji akan menyampaikan sikap resmi usai para pimpinan organisasi menyamakan frekuensi terlebih dahulu dalam rapat yang direncanakan digelar pada Senin, esok hari tersebut.
Sebagai catatan, PMK No. 7/2026 mengatur bahwa alokasi sebesar 58,03% atau setara Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 yang berjumlah Rp60,57 triliun wajib implementasi KDMP. Akibatnya, ruang gerak desa untuk program reguler lainnya menyusut drastis menjadi hanya sekitar Rp25 triliun.
Tidak hanya mematok porsi anggaran, Kemenkeu juga merombak skema aliran uang. Pasal 22 ayat (4) menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa untuk KDMP dipisahkan secara eksklusif. Aliran dana tidak lagi transit di Rekening Kas Daerah (RKUD), melainkan meluncur langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, PMK 7/2026 telah mengubah sifat Dana Desa secara fundamental. Dana Desa yang selama ini bersifat lentur kini berubah menjadi sangat terarah dan kaku akibat diarahkan untuk dukung program prioritas pemerintah pusat.
"Ketika alokasi terkunci untuk KDMP, desa menghadapi risiko crowding-out [penyingkiran] terhadap kegiatan yang menjadi bantalan kerentanan," ujar Syafruddin dalam analisis tertulisnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (15/2/2026).
Dia memperingatkan bahwa pemangkasan porsi dana reguler dapat mengganggu fungsi stabilisasi sosial di desa. Selama ini, menurut dia, Dana Desa berperan sebagai penyangga melalui program padat karya, pemeliharaan infrastruktur skala kecil, intervensi bencana, hingga dukungan layanan dasar.
Dengan porsi yang tersisa 'hanya' Rp25 triliun, muncul kekhawatiran bahwa musyawarah desa tidak lagi memiliki kemandirian dalam merespons guncangan harga atau kebutuhan mendesak warga karena anggaran sudah terlanjur dikunci untuk kepentingan korporasi desa.
Ini Alasan Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih
Pada 2026, 58% Dana Desa dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih guna meningkatkan ekonomi desa dan mengurangi kemiskinan, meski ada kekhawatiran dampak pada program reguler. [702] url asal
#dana-desa #koperasi-desa #kdmp #purbaya-yudhi-sadewa #askolani #prabowo-subianto #pmk-7-2026 #ekonomi-desa #pemberdayaan-masyarakat #pembangunan-desa #infrastruktur-desa #investasi-jangka-panjang #pen
(Bisnis.Com - Ekonomi) 15/02/26 19:55
v/137618/
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan sengaja mengunci 58% atau setara Rp34,57 triliun pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 khusus untuk menyokong program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), agar lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pengetatan ruang gerak penggunaan anggaran desa tersebut dilakukan agar belanja negara di tingkat akar rumput memberikan dampak yang lebih terukur.
Menurutnya, arsitektur kebijakan Dana Desa tahun ini memang didesain untuk merealisasikan target-target makro pemerintah di wilayah pedesaan, yang aturan teknisnya juga diselaraskan melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes).
"Kebijakan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk lebih tepat sasaran mendukung pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan," katanya kepada Bisnis, Minggu (15/2/2026).
Askolani memaparkan bahwa dukungan masif terhadap pembentukan dan implementasi KDMP merupakan langkah strategis pemerintah pusat. Apalagi, sambungnya, pemerintah membidik pendirian 80.000 koperasi di tingkat desa dalam waktu satu hingga dua tahun.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026, total alokasi Dana Desa 2026 dipatok sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya kewajiban alokasi 58,03% untuk program KDMP, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun.
Meski porsi untuk program reguler desa menciut secara signifikan, Askolani mengklaim kebijakan prioritasisasi Dana Desa untuk KDMP tidak akan mematikan roda pembangunan di desa. Dia meyakini bahwa pendirian KDMP yang justru akan menjadi mesin pencetak pertumbuhan baru.
"Ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa di hampir seluruh Indonesia," ucap anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut.
Lebih lanjut, Askolani menyatakan bahwa kucuran dana jumbo untuk pembangunan infrastruktur, pergudangan, hingga operasional KDMP pada hakikatnya adalah investasi jangka panjang.
"Bila KDMP sudah jadi, maka akan menjadi aset desa yang akan menjaga sustainabilitas pembangunan di desa dalam jangka panjang. Jadi, kebijakan penguatan di atas dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan Dana Desa menjadi lebih efektif," tutup Askolani.
Sebelumnya, penggunaan Dana Desa yang dirasa tidak efektif sudah disampaikan secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prabowo, inefisiensi dan indikasi penyaluran Dana Desa telah berjalan selama satu dekade terakhir. Dia menilai triliunan rupiah uang negara gagal bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata di akar rumput.
"Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut," kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Oleh sebab itu, kepala negara dan pemerintahan itu mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa yang diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel.
Wanti-Wanti Perangkat Desa hingga Pakar
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, PMK 7/2026 telah mengubah sifat Dana Desa secara fundamental. Dana Desa yang selama ini bersifat lentur kini berubah menjadi sangat terarah dan kaku akibat diarahkan untuk dukung program prioritas pemerintah pusat.
"Ketika alokasi terkunci untuk KDMP, desa menghadapi risiko crowding-out [penyingkiran] terhadap kegiatan yang menjadi bantalan kerentanan," ujar Syafruddin dalam analisis tertulisnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (15/2/2026).
Dia memperingatkan bahwa pemangkasan porsi dana reguler dapat mengganggu fungsi stabilisasi sosial di desa. Selama ini, menurut dia, Dana Desa berperan sebagai penyangga melalui program padat karya, pemeliharaan infrastruktur skala kecil, intervensi bencana, hingga dukungan layanan dasar.
Dengan porsi yang tersisa 'hanya' Rp25 triliun, muncul kekhawatiran bahwa musyawarah desa tidak lagi memiliki kemandirian dalam merespons guncangan harga atau kebutuhan mendesak warga karena anggaran sudah terlanjur dikunci untuk kepentingan koperasi desa.
Sementara itu, sejumlah pimpinan organisasi desa akan menggelar rapat untuk menyikapi kritik Presiden Prabowo Subianto soal penyimpangan dana desa, sekaligus merespons terbitnya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan 58% anggaran Dana Desa untuk program KDMP
Rencana pertemuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi. Dia mengaku belum bisa memberi pernyataan resmi kelembagaan terkait 'pengetatan' Dana Desa tersebut.
"Kami para ketua umum organisasi desa Senin [16/2/2026] mau pertemuan membahas terkait PMK [Peraturan Menteri Keuangan] tersebut dan terkait statement RI 1 kemarin," ujar Irawadi saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/2/2026).
Dia berjanji akan menyampaikan sikap resmi usai para pimpinan organisasi menyamakan frekuensi terlebih dahulu dalam rapat yang direncanakan digelar pada Senin, esok hari.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)