Skema Lengkap Guru Non-ASN 2026-2027, Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada Perumahan Massal

Skema Lengkap Guru Non-ASN 2026-2027, Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada Perumahan Massal

Kemendikdasmen pastikan guru non-ASN aman hingga 2026, skema baru 2027 masih dibahas. Tidak ada perumahan massal, kebutuhan guru tetap tinggi.

(Bisnis.Com) 11/05/26 14:35 217795

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan nasib guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) hingga akhir 2026 masih aman. Meski demikian, skema baru terkait status dan penugasan guru non-ASN mulai 2027 masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum diputuskan secara final.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu\'ti mengatakan keputusan sementara terkait guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, pemerintah membuka kemungkinan adanya perubahan pola pengangkatan guru.

“Keputusan sementara sampai 31 Desember. Setelah itu kita belum tahu, nanti ditunggu saja karena kemungkinan akan ada perubahan skema pengangkatan guru di tahun 2027,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan bahwa detail perubahan skema tersebut masih belum bisa diumumkan karena masih dalam tahap pembahasan pemerintah.

“Perubahannya belum bisa kami share karena belum diputuskan,” katanya.

Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, termasuk isu mengenai kemungkinan penggunaan skema vendor dalam pengelolaan tenaga guru non-ASN. Namun, Abdul Mu’ti belum memberikan kepastian terkait isu tersebut.

“Belum tahu, belum bisa kami share karena belum diputuskan,” ucapnya.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan akhir terkait status guru non-ASN bukan hanya menjadi kewenangan Kemendikdasmen, melainkan dibahas bersama kementerian lain dengan koordinasi utama berada di Kementerian PAN-RB.

“Kami bersama-sama, tetapi leading-nya ada di beliau (Menteri PAN-RB),” jelasnya.

Di tengah kekhawatiran guru honorer mengenai kemungkinan dirumahkan pada 2027, Kemendikdasmen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah justru mengakui kebutuhan terhadap guru non-ASN masih sangat besar, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang masih tercatat di Dapodik dan mengajar di sekolah negeri.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Provinsi NTT, Selasa pagi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Sebagai bentuk kepastian sementara, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan itu juga disesuaikan dengan amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga non-ASN paling lambat selesai pada Desember 2024.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah membagi skema penghasilan guru non-ASN ke dalam beberapa kategori. Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap memperoleh tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kemendikdasmen. Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari kementerian.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.

Kemendikdasmen menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat penting, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang hingga kini masih mengalami kekurangan guru.

Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk 2027 agar keberlanjutan masa kerja maupun penggajian guru non-ASN tetap terjamin. Meski rincian skema tersebut belum diumumkan, Kemendikdasmen memastikan para guru non-ASN masih akan dibutuhkan pada tahun depan.

“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan masa kerja guru non-ASN secara massal seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini skema guru non-ASN masih berlaku normal sampai akhir 2026 melalui payung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Sementara untuk tahun 2027, pemerintah masih menggodok formulasi baru terkait pola penugasan, pengangkatan, hingga sistem penggajian guru non-ASN yang disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan kebijakan reformasi birokrasi di sektor pendidikan.

#guru-non-asn #skema-guru-non-asn #kemendikdasmen #status-guru-non-asn #pengangkatan-guru #perubahan-skema-guru #guru-honorer #surat-edaran-mendikdasmen #kebutuhan-guru-non-asn #penggajian-guru-non-asn

https://kabar24.bisnis.com/read/20260511/15/1972945/skema-lengkap-guru-non-asn-2026-2027-kemendikdasmen-pastikan-tidak-ada-perumahan-massal