Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!

Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!

Polda Metro Jaya buka suara merespons Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang meminta kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dihentikan terkait tudingan ijazah... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 11/05/26 17:59 218111

JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara merespons Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang meminta kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dihentikan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi justru mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan.

"Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik apa alasan untuk dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Dia meminta kubu Roy dan Tifa membaca kembali aturan hukum terkait penghentian perkara. Dia juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.

"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Budi menyampaikan perkara tersebut akan memasuki tahap II pelimpahan atau P-21. Perkembangan proses itu segera disampaikan. "Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara. Kami akan sampaikan tentang proses endingnya proses itu. Kami akan update kembali," kata Budi.

Sebelumnya, Tim Tifa and Roy\'s Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP.

Koordinator Tim Troya Refly Harun mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari. Kondisi tersebut membuat status tersangka Roy dan Tifa seharusnya dihentikan. Kliennya telah menyandang status tersangka selama 6 bulan sejak ditetapkan 7 November 2025.
(jon)

#roy-suryo #dokter-tifa #ijazah-jokowi #penghentian-kasus-sp3 #polisi

https://nasional.sindonews.com/read/1705685/13/polisi-tanya-balik-roy-suryo-tifa-soal-permintaan-penghentian-kasus-kabid-humas-baca-aturannya-1778493944